Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29736/PP/M.V/19/2011
| Jenis Pajak | : | BM |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010 berupa 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 43,604.70 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 76,280.22; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009931 tanggal 11 Januari 2010, jenis barang berupa: 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB , negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD43,604.70; bahwa Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut: berdasarkan hasil penelitian data pendukung maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD76,280.22;berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan Terbanding tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil dengan patut yaitu dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0111/SP/Pg.09/2010 tanggal 12 Nopember 2010 dan Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu USD43,604.70 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut: pada PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010, nilai CIF sama dengan nilai FOB yaitu sebesar USD43,604.70; nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Commercial Invoice Nomor : PT/TDI-12-227/09 tanggal 21 Desember 2009;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) Bank QWE tanggal 16 April 2010 sebesar USD43,604.57; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010 sebesar CIF USD43,604.70 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB 009931 tanggal 11 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya, adalah tidak berdasar; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: 009931 tanggal 11 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD76,280.22, tidak dapat dipertahankan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/KPU.01/2010 tanggal 19 Maret 2010 Penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 43,604.70 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp.97.624.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Jumlah Pungutan yang Terutang Pungutan yang Sudah Dibayar Pungutan yang masih harus dibayar 41.030.000,00 0,00 45.275.000,00 0,00 11.319.000,00 97.624.000,00 97.624.000,00 0,00 |

