Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29737/PP/M.V/19/2011
| Jenis Pajak | : | BM |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 018378 tanggal 18 Januari 2010 jenis barang berupa delapan jenis barang berupa Bicycle Parts, jumlah barang: 1.057 Cartons, negara asal China dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,150.16 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,848.38; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding karena harga barang impor Pemohon Banding adalah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 018378 tanggal 18 Januari 2010, jenis barang berupa: delapan jenis barang berupa Bicycle Parts, negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,150.16; bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-2286/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 37,848.38; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding dan tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Terbanding telah disampaikan panggilan sidang secara patut terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor: Pang.0122/SP/Pg.09/2010 tanggal 6 Desember 2010, sehingga Terbanding tidak bisa dimintakan penjelasan dan konfirmasinya terhadap alasan penolakan keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010, karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya pada PIB yaitu CIF USD 11,150.16 dan harga barang impor telah sesuai dengan sales contract dari negara asal barang tersebut; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut: nilai CIF pada PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 telah sesuai dengan nilai pada Invoice Nomor: TDI-PI-0571 tanggal 30 Desember 2009 yaitu sebesar USD 11,150.16;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Permohonan Pengiriman Uang BCA Nomor: 7SRWV tanggal 10 Juni 2010;nilai tersebut telah sesuai dengan nilai pada Proforma Invoice Nomor : TDI-PI-0571 tanggal 11 Nopember 2009; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 sebesar CIF USD 11,150.16 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018378 tanggal 18 Januari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, adalah tidak berdasar; bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan dalam PIB Nomor: : 018378 tanggal 18 Januari 2010 menjadi sebesar CIF USD 37,848.38, tidak dapat dipertahankan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2286/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002721/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Januari 2010, sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding yaitu sebesar CIF USD 11,150.16 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp24.056.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Jumlah Pungutan yang Terutang Pungutan yang Sudah Dibayar Pungutan yang masih harus dibayar 9.877.000,00 0,00 11.343.000,00 0,00 2.836.000,00 24.056.000,00 24.056.000,00 0,00 |

