Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46845/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46845/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0%; Menurut Terbanding : bahwa penelitian terhadap Form E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dart Shanghai didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak terdapat pada spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shanghai (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China), sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa per tanggal 31 Juli 2012, Pemohon Banding mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar RI di China (atase perdagangan Indonesia di China), bahwa Direktorat Jendral Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China menyatakan dalam bahasa mandarin dan telah Pemohon Banding terjemahkan oleh Penterjemah Tersumpah GG MSc, bahwa penandatangan Form E Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 adalah benar dan sah, bernama FF, dan hal ini pun oleh Pemerintah China yang berwenang telah disampaikan kepada Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 1109.00.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.24.494.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.24.494.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : IMP.1207.1146 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 1 Agustus 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : IMP.1210.1431 tanggal 22 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 diidentifikasi sebagai Vital Wheat Gluten; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 adalah Vital Wheat Gluten, negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Vital Wheat Gluten; Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 1600 BG Vital Wheat Gluten diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1109.00.00.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten diklasifikasi ke dalam pos tarif 1109.00.00.00; Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak terdapat pada contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1069/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 1600 BG
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46822/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46822/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 dan Pos Tarif 4819.20.00.00, jenis barang Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 dan Pos Tarif 4819.20.00.00 (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 (Pos 1 dan 2) adalah sebesar BM (MFN/Umum): 10% dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 4819.20.00.00 (Pos 3) adalah sebesar BM (MFN/Umum): 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada AA dengan Surat Nomor S-1058/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai; bahwa skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk jenis barang yang diimpor pada PIB Nomor 239586 tanggal 13 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk ditetapkan sebesar MFN yaitu untuk pos tarif 8516.72.00.00 sebesar BM 10% dan 4819.20.00.00 sebesar BM 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa tandatangan yang terdapat di dalam Form E atas barang import Sandwich Toaster and Parts adalah asli dan ditandatangani oleh pihak penerbit Form E (AA of the Peoples Republic of China); bahwa atas impor barang Sandwich Toaster and Parts yang disebutkan dalam Form E di atas dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA yaitu sebesar BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifBea Masuk1Sandwich Toaster KST-360 8516.72.00.000% (AC-FTA)2Sandwich Toaster KST-3658516.72.00.000% (AC-FTA)3Part of KST-360 Color Box4819.20.00.00 0% (AC-FTA)4Part of KST-365 Handle Hook8516.90.90.900% (AC-FTA)5Part of KST-365 Handle Cover 8516.90.90.900% (AC-FTA)6Part of KST-365 Bottom Housing8516.90.90.900% (AC-FTA)bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012, berdasarkan penelitian, importasi Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 menggunakan Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifBea Masuk1Sandwich Toaster KST-360 8516.72.00.0010% (MFN)2Sandwich Toaster KST-3658516.72.00.0010% (MFN)3Part of KST-360 Color Box4819.20.00.00 5% (MFN)4Part of KST-365 Handle Hook8516.90.90.900% (MFN)5Part of KST-365 Handle Cover 8516.90.90.900% (MFN)6Part of KST-365 Bottom Housing8516.90.90.900% (MFN)bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 21/IX/KGI/12 tanggal 21 September 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4293/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tandatangan yang terdapat di dalam Form E atas barang impor Sandwich Toaster and Parts adalah asli dan ditandatangani oleh pihak penerbit Form E (AA of the Peoples Republic of China. Impor barang Sandwich Toaster and Parts yang disebutkan dalam Form E di atas dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA yaitu sebesar BM 0%; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b)dalam hal tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tariff bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46820/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46820/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00, jenis barang berupa Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00 sebesar BM (ATIGA): 10% BBS 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00 sebesar BM (MFN): 10%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form D tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form D) kepada AA (MITI), Government of Malaysia dengan Surat Nomor S-1674/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai; bahwa berdasarkan uraian di atas, ditetapkan bahwa skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA untuk jenis barang yang diimpor pada PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk ditetapkan sebesar MFN yaitu untuk pos tarif 8507.10.93.00 sebesar BM 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, berdasarkan penelitian, importasi Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 menggunakan Form D Nomor: KL-155552M-298214 tanggal 26 Juni 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PF35/SBAN/01 tanggal 10 September 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4921/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin dinyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; danSurat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4921/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012;P.2.Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) (BPJ) Nomor: 002138/JT/KBR/2012 tanggal 13 Juli 2012 sebesar Rp 51.667.000,00);P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-013056/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Juli 2012;P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp 57.509.000,00;P.5.SSPCP tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp 57.509.000,00 (PIB);P.6.Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012;P.7.PIB Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 CIF USD 48,609.51;P.8.Invoice Nomor: INV0078296 tanggal 21 Juni 2012;P.9.Packing List untuk Invoice Nomor: INV00XXXXX tanggal 21 Juni 2012;P.10.Bill of Lading Nomor: PKGJKT0000304 tanggal 23 Juni 2012;P.11.Schedule Cargo Policy PT FF Nomor: XX.0X.XX-00XX0.0X.XX.ASR tanggal 23 Juni 2012;P.12.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090306676-P tanggal 27 Januari 2011;P.13.Adendum Perubahan Data Perusahaan Angka Pengenal Impor (API) tanggal 04 Juli 2012;P.14.NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000 tanggal 04 Februari 2008; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012, pos tarif 8507.10.93.00 dan bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012; bahwa berdasarkan Surat Kepala
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46819/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46819/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Motor for Sewing Machine 2P250W dan Motor for Sewing Machine 2P400W (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 49539 tanggal 07 Februari 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD14,350.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD18,910.65; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 49539 tanggal 07 Februari 2012 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Motor for Sewing Machine; bahwa nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan klasifikasi barang yaitu HS No. 8501.40.1900 BM 10%, menjadi BM 0% karena mendapat fasilitas Form E; bahwa Pemohon Banding impor “Motor for Sewing Machine” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Motor for Sewing Machine” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Motor for Sewing Machine” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 berupa Motor for Sewing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD18,910.65; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel harga pasar; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding impor “Motor for Sewing Machine” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Motor for Sewing Machine” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Motor for Sewing Machine” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012;P.2.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: XXXX0 tanggal 20 Februari 2012;P.3.Surat Keberatan Nomor: 064/MSSM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-003338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012;P.5.Purchase Order Nomor: POXXX-X0XXX0XX tanggal 30 Desember 2011;P.6.Sales Confirmation Nomor: HL-0XXX tanggal 30 Desember 2011;P.7.PIB Nomor: 49539 tanggal 07 Februari 2012 (CIF USD 14,350.00);P.8.SSPCP tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp 16.203.000,00 (PIB);P.9.Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.10.Packing List untuk Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.11.Marine Insurance Certificate No. 4 PT GG Nomor: 00XXXX tanggal 23 Januari 2012;P.12.Bill of Lading Nomor: MCC123266 tanggal 29 Januari 2012;P.13.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100042 tanggal 23 Januari 2012;P.14.SSPCP tanggal 14 Mei 2012 sebesar Rp 10.119.000,00 (Keputusan Terbanding);P.15.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank DD tanggal 14 Mei 2012 sebesar Rp 10.119.000,00 (Keputusan Terbanding);P.16.Surat Nomor: 063/MSSM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP-003338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012;P.17.Tanda Terima Permohonan Kas;P.18.Buku Kas periode bulan Januari 2012;P.19.Buku Kas periode bulan Februari 2012;P.20.Buku Kas periode bulan Mei 2012;P.21.Buku Kas USD periode bulan Februari 2012;P.22.Buku Bank DD (Rupiah) periode Februari 2012;P.23.Buku Bank FF (Rupiah) periode bulan Februari 2012;P.24.Buku Besar Pembelian Februari 2012;P.25.Buku Hutang Pembelian Februari 2012;P.26.Buku Besar Adm Bank & PNBP PIB periode bulan Februari 2012;P.27.Buku Besar Biaya Dok Delivery Order periode bulan Februari 2012;P.28.Buku Besar Biaya Penumpukan periode
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46810/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46810/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Belawan Nomor: S-2767/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 September 2012, yang menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Bea Masuk273.219.0000273.219.000PPN 27.322.0000 27.322.000PPh Pasal 22000Jumlah Kekurangan Pembayaran 300.541.0000300.541.000 Menurut Terbanding : bahwa sementara Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diidentifikasikan sebagai Pupuk kimia mengandung unsur penyubur nitrogen (N), phosphor (P), dan Kalium (K) dalam bentuk butiran, berdasarkan penelitian atas uraian barang pada PIB dan dokumen pelengkapnya serta Surat Hasil Pengujian Laboratorium dari Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan Nnomor: S-512/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 06 Juli 2012 dengan mengacu pada Panduan Penggunaan BTKI 2012 kedalam Pos Tarif 3105.20.00.00 (BM 5%); Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun banding yang diajukan atas permohonan keberatan yang ditolak ini adalah untuk penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, yang didasarkan atas hasil pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, dimana dalam surat tersebut disimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding importasi (dengan PIB Aju 010700-00008120120615-000391 dengan nomor pendaftaran 016970) adalah merupakan pupuk kimia mengandung 3 (tiga) unsur penyubur Nitrogen (N), Pospor (P) dan Kalium (K), tanpa menyebutkan besaran nilai kandungannya; Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-2767/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2012 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang terutang sebesar Rp300.541.000,00 (tiga ratus juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 September 2012 sebesar Rp300.541.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Saudara Benny Djuarsa, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 berdasarkan Akta Notaris Nomor 164 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat oleh Eddy Simin SH, Notaris di Medan, berhak menandatangani surat banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/SADP/IX/2012 tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/SADP/IX/2012 tanggal 18 September 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 18 September 2012, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 18 September 2012 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 93
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46809/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46809/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3105.20.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 018354 tanggal 29 Juni 2012, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Di-Amonium Phospate (DAP) dan diklasifikasikan pada Pos tarif 3105.30.0000 dengan BM: 0%; Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan atas SPTNP No. 001614/NP/ VVBC.02/KPP.01/ 2012 tanggal 24 Juli 2012 adalah didasarkan atas Hasil Pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dimana dalam surat tersebut disimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor atas PIB Aju 0X0X00-0000XX-X0XX0XXX-000XXX dengan nomor pendaftaran 018554 adalah merupakan pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N), Pospor (P) dan Kalium (K) tanpa menyebutkan besaran nilai kandungannya; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-86/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012, atas importasi Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0%, Terbanding menetapkan DiAmmonium Phosphate (DAP) sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur, nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K) Pos Tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 150.565.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); bahwa menurut pendapat Terbanding, sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil analisa di atas dari pihak Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 602/BIM.3/6/2012 mengenai keterangan produk dijelaskan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk yang dikenakan SNI Wajib karena akan dipergunakan sebagai bahan baku penolong pada proses produksi NPK; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 701/BIM.3/7/2012 perihal Kategori Pupuk oleh Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur telah disimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk NPK yang dikenakan SNI Wajib; bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dengan kandungan: Nitrogen: 16.3 pctP205 : 45.5 pctbahwa hal ini sejalan dengan Specification Sheet, MSDS dan Kontrak Pembelian dengan supplier dimana barang yang Pemohon Banding impor adalah komoditi DAP bukan NPK; bahwa berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan pada point (4) bahwa dari ke-empat contoh uji yang diambil dan dianalisa dengan metode FTIR, Sem-Edax, XRF dan Kjeldahl memperlihatkan bahwa:bahwa contoh uji memiliki kadar nitrogen total sebesar 16.07% dan kadar phosphate (P205) sebesar 69.06%;bahwa contoh uji memiliki kandungan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dan kandungan lain (minor);bahwa contoh uji dapat berfungsi sebagai fertilizer. Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform;bahwa contoh diidentifikasi sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP);bahwa point (5) pada surat tersebut bagian Kesimpulan dan Pendapat: “Contoh Uji 1-4 merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur nitrogen dan fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP)”;bahwa dari uraian tersebut jelas ditegaskan bahwa benar ada kandungan lain yang terkandung dalam DAP tersebut, tetapi karena kandungannya sangat kecil maka dapat dianggap sebagai unsur minor sehingga dapat disimpulkan bahwa barang dipermasalahkan tersebut diidentifikasikan sebagai DiAmmonium Phosphate (DAP) bukan pupuk NPK;bahwa barang impor Di-Ammonium Phosphate (DAP) sudah mendapat Penetapan Tarif dari Direktur Teknis Kepabeanan dengan Surat Penetapan Tarif Atas Barang Impor dengan nomor Referensi Tarif: 86/PKSI/BC.2/2012 yang menegaskan bahwa barang dimaksud adalah Diammonium Phospate dengan pos tarif 3105.30.00.00 dan tidak dikenakan Bea Masuk). bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap dokumen impor dan bukti pendukung, kedapatan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP) Pos Tarif 3105.30.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHPIB.1169/ WBC.02/BPIB.02/2012 tanggal 16 Agustus 2012, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FITR, diperoleh bahwa contoh uji merupakan pupuk kimia dengan kandungan unsure penyubur nitrogen (N), Phospor (P), dan Kalium (K) serta kandungan lain berupa additive. Uji unsure penyubur N, P, dan K pada contoh uji positif. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk mengandung unsur penyubur Nitrogen, Phosphor dan Kalium (Kesimpulan: contoh uji adalah pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N). Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran); bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat Nomor : 003/SADPN/2012 tanpa tanggal kepada Kepala Balai Pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan. dengan mengirimkan sample barang untuk dilakukan analisa apakah barang tersebut mengandung unsur DAP atau NPK. dan apabila hasil analisa menunjukkan unsur NPK, agar dilanjutkan prosesnya menjadi SNI 1b; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 tanggal 22 Mei 2012 pada Lampiran I Laporan Hasil Pengujian menyatakan terdapat kandungan Kalium sebagai K20 sebesar 0,14%, dan dinyatakan lebih lanjut adanya kandungan Kalium pada komoditi ini maka pupuk DAP tidak sesuai, dan setelah diuji SNI 2803-2010 dinyatakan sebagai pupuk NPK; bahwa berdasarkan surat Direktur lndustri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor: 701/BIM.3/7/2012 tanggal