Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46820/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46820/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00, jenis barang berupa Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00 sebesar BM (ATIGA): 10% BBS 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8507.10.93.00 sebesar BM (MFN): 10%;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form D tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form D) kepada AA (MITI), Government of Malaysia dengan Surat Nomor S-1674/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai;

bahwa berdasarkan uraian di atas, ditetapkan bahwa skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA untuk jenis barang yang diimpor pada PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk ditetapkan sebesar MFN yaitu untuk pos tarif 8507.10.93.00 sebesar BM 10%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, berdasarkan penelitian, importasi Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 menggunakan Form D Nomor: KL-155552M-298214 tanggal 26 Juni 2012 yang berbeda tanda  tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PF35/SBAN/01 tanggal 10 September 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4921/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin dinyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;  
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; danSurat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4921/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012;P.2.Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) (BPJ) Nomor: 002138/JT/KBR/2012 tanggal 13 Juli 2012 sebesar Rp 51.667.000,00);P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-013056/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Juli 2012;P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp 57.509.000,00;P.5.SSPCP tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp 57.509.000,00 (PIB);P.6.Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012;P.7.PIB Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 CIF USD 48,609.51;P.8.Invoice Nomor: INV0078296 tanggal 21 Juni 2012;P.9.Packing List untuk Invoice Nomor: INV00XXXXX tanggal 21 Juni 2012;P.10.Bill of Lading Nomor: PKGJKT0000304 tanggal 23 Juni 2012;P.11.Schedule Cargo Policy PT FF Nomor: XX.0X.XX-00XX0.0X.XX.ASR tanggal 23 Juni 2012;P.12.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090306676-P tanggal 27 Januari 2011;P.13.Adendum Perubahan Data Perusahaan Angka Pengenal Impor (API) tanggal 04 Juli 2012;P.14.NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000 tanggal 04 Februari 2008;      
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012, pos tarif 8507.10.93.00 dan bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012;

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1674/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form D Nomor: KL-15555XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012 kepada AA (MITI), Government of Malaysia;

bahwa Surat AA (MITI), Government of Malaysia Nomor: BPA (S) 0.3.2:7 Jld.73 tanggal 01 Oktober 2012 sebagai konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1674/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012, menyatakan “Please be informed that the C/O Form D Reference No: KL-XXXXXXM-XXXXXX were issued by AA Malaysia (MITI). The Justification to the retroactive check conducted as follows:

Sign where approrpiate Item Reason Justification Column 12 Specimen of Signature Different with Specimen of signature Authentic signature of Mr. Lukman Jusoh, authorized official from MITI Column 11 Specimen of Stamps Different with invoice Same company as in invoice attached Others Reference number does not match the format of specimen Attached is the duplicate copy of C/O Form D for your reference

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1674/KPU.01/2012 tanggal 31 Agustus 2012 dan Surat AA (MITI), Government of Malaysia Nomor: BPA (S) 0.3.2:7 Jld.73 tanggal 01 Oktober 2012 serta penjelasan Terbanding dalam persidangan, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form D Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012 adalah sah sehingga Form D Nomor: KL-XXXXXXM-XXXXXX tanggal 26 Juni 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 8507.10.93.00 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan bea masuknya sebesar 0%;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012 dengan pos tarif 8507.10.93.00 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor “Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” dengan pos tarif 8507.10.93.00 ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 267300 tanggal 29 Juni 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4921/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013056/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Juli 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Neuton Power Dry Charged Automotive Batteries (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” sesuai PIB Nomor: 267300 tanggal 29 Juni 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.