Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46949/PP/M.II/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46949/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Mei 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0528 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7985/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi : Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “BB XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0528 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut:Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46922/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46922/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 29.050.437,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 29.050.437,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan.bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Oktober 2008 sejumlah Rp.29.050.437,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan oleh unit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46918 /PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46918 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 313.250.485,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.313.250.485,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Juni 2008 sejumlah Rp.313.250.485,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46916/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46916/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 296.056.773,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.296.056.773,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak April 2008 sejumlah Rp.296.056.773,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunan dan yang dibeli dari plasma/petani ke pihak lain; bahwa yang dijual kepada pihak lain oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Palm Kernel yang dihasilkan oleh unit pabrik kelapa sawit,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46870/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46870/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-925/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/05/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2005; Pendapat Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00006/107/05/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui surat-surat sebagai berikut:Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S5770/WPJ.06/ KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. AA merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif,Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa PT. AA sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. AA telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-01.2007 tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. AA dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00006/107/05/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2005 dengan Surat Nomor: 0002/BI/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dimana PT. AA dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif,Masalah yang berkaitan dengan PT. AA tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. AA, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat,Sehubungan dengan status PT. AA tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00,Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan.bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP925/WPJ.06/2011 tanggal 5 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900),Penggugat melakukan transaksi dengan PT. AA sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006,Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekwensi dari pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984, dengan demikian setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut,Berdasarkan alasan tersebut di atas, alasan Penggugat karena ketidaktahuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46869/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46869/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-926/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004; Pendapat Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui surat-surat sebagai berikut:Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S5770/WPJ.06/ KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. AA merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif,Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa PT. AA sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. AA telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-01.2007 tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. AA dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 dengan Surat Nomor: 0001/BI/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dimana PT. AA dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif,Masalah yang berkaitan dengan PT. AA tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. AA, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat,Sehubungan dengan status PT. AA tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00,Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan.bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP926/WPJ.06/2011 tanggal 5 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900),Penggugat melakukan transaksi dengan PT. AA sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006,Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekwensi dari pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984, dengan demikian setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut,Berdasarkan alasan tersebut di atas,