Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46808/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46808/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Russia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016686 tanggal 14 Juni 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3105.20.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 016686 tanggal 14 Juni 2012, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Di-Amonium Phospate (DAP) dan diklasifikasikan pada Pos tarif 3105.30.0000 dengan BM: 0%; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan uraian diatas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan hasil analisa dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta pupuk Pemohon Banding mengandung 2 unsur utama yaitu Nitrogen sebesar 14.07% dan phosphate (P2O5) sebesar 75.25% serta unsur lain yang besarannya kecil sehingga dianggap minor dan untuk itu pupuk tersebut telah di tetapkan sebagai pupuk DAP. Sementara penetapan SPTNP Nomor: SPTNP000804/NP/WBC.02/KPP.01/2012 hanya berdasarkan analisa yang menyebutkan pupuk tersebut mengandung 3 unsur penyubur tanpa menyebutkan dan memperhatikan besaran nilai kandungan dari masing-masing unsur. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-83/WBC.02/ 2012 tanggal 27 September 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-83/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012, atas importasi Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Russia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016686 tanggal 14 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0%, Terbanding menetapkan DiAmmonium Phosphate (DAP) sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur, nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K) Pos Tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-468/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 27 Juni 2012, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 613.949.000,00 (enam ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); bahwa menurut pendapat Terbanding, sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016686 tanggal 14 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-468/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 27 Juni 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil analisa di atas dari pihak Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 602/BIM.3/6/2012 mengenai keterangan produk dijelaskan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk yang dikenakan SNI Wajib karena akan dipergunakan sebagai bahan baku penolong pada proses produksi  NPK; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 701/BIM.3/7/2012 perihal Kategori Pupuk oleh Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur telah disimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk NPK yang dikenakan SNI Wajib; bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dengan kandungan: Nitrogen:     18.29 pctP205:     46.67 pctbahwa hal ini sejalan dengan Specification Sheet, MSDS dan Kontrak Pembelian dengan supplier dimana barang yang Pemohon Banding impor adalah komoditi DAP bukan NPK; bahwa berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan pada point (4) bahwa dari ke-empat contoh uji yang diambil dan dianalisa dengan metode FTIR, Sem-Edax, XRF dan Kjeldahl memperlihatkan bahwa:bahwa contoh uji memiliki kadar nitrogen total sebesar 14.07% dan kadar phosphate (P205) sebesar 75.25%;bahwa contoh uji memiliki kandungan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dan kandungan lain (minor);bahwa contoh uji dapat berfungsi sebagai fertilizer. Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform;bahwa contoh diidentifikasi sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP);bahwa point (5) pada surat tersebut bagian Kesimpulan dan Pendapat: “Contoh Uji 1-4 merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur nitrogen dan fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP)”;bahwa dari uraian tersebut jelas ditegaskan bahwa benar ada kandungan lain yang terkandung dalam DAP tersebut, tetapi karena kandungannya sangat kecil maka dapat dianggap sebagai unsur minor sehingga dapat disimpulkan bahwa barang dipermasalahkan tersebut diidentifikasikan sebagai DiAmmonium Phosphate (DAP) bukan pupuk NPK;bahwa barang impor Di-Ammonium Phosphate (DAP) sudah mendapat Penetapan Tarif dari Direktur Teknis Kepabeanan dengan Surat Penetapan Tarif Atas Barang Impor dengan nomor Referensi Tarif: 86/PKSI/BC.2/2012 yang menegaskan bahwa barang dimaksud adalah Diammonium Phospate dengan pos tarif 3105.30.00.00 dan tidak dikenakan Bea Masuk). bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap dokumen impor dan bukti pendukung, kedapatan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016686 tanggal 14 Juni 2012 dengan jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP) Pos Tarif 3105.30.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S468/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 27 Juni 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHPIB.796/ WBC.02/BPIB.02/2012 tanggal 27 Juni 2012, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FITR, diperoleh bahwa contoh uji merupakan pupuk kimia dengan kandungan unsure penyubur nitrogen (N), Phospor (P), dan Kalium (K) serta kandungan lain berupa additive. Uji unsure penyubur N, P, dan K pada contoh uji positif. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk mengandung unsur penyubur Nitrogen, Phosphor dan Kalium (Kesimpulan: contoh uji adalah pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N). Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran); bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat Nomor : 003/SADPN/2012 tanpa tanggal kepada Kepala Balai Pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan. dengan mengirimkan sample barang untuk dilakukan analisa apakah barang tersebut mengandung unsur DAP atau NPK. dan apabila hasil analisa menunjukkan unsur NPK, agar dilanjutkan prosesnya menjadi SNI 1b; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 tanggal 22 Mei 2012 pada Lampiran I Laporan Hasil Pengujian menyatakan terdapat kandungan Kalium sebagai K20 sebesar 0,14%,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46807/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46807/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak :  2012   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Morocco, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015801 tanggal 08 Juni 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3105.20.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, barang berupa Di-Amonium Phospate (DAP) yang diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur Nitrogen (N), Phospor (P), dan Kalium (K) dalam bentuk butiran, lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 3105.20.0000 dengan pembebanan BM: 5%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa berdasarkan hasil analisa dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta pupuk Pemohon Banding mengandung 2 unsur utama yaitu Nitrogen sebesar 16.22% dan phosphate (P2O5) sebesar 82.81% serta unsur lain yang besarannya kecil sehingga dianggap minor dan untuk itu pupuk tersebut telah di tetapkan sebagai pupuk DAP. Sementara penetapan SPTNP Nomor: SPTNP-000854/NP/WBC.02/KPP.01/2012 hanya berdasarkan analisa yang menyebutkan pupuk tersebut mengandung 3 unsur penyubur tanpa menyebutkan dan memperhatikan besaran nilai kandungan dari masing-masing unsur. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-88/WBC.02/ 2012 tanggal 27 September 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-88/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012, atas importasi Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Morocco, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015801 tanggal 08 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0%, Terbanding menetapkan DiAmmonium Phosphate (DAP) sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur, nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K) Pos Tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-435/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 18 Juni 2012, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp463.375.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); bahwa menurut pendapat Terbanding, sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015801 tanggal 08 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S435/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 18 Juni 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:  bahwa berdasarkan hasil analisa di atas dari pihak Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur  menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 602/BIM.3/6/2012 mengenai keterangan produk dijelaskan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk yang dikenakan SNI Wajib karena akan dipergunakan sebagai bahan baku penolong pada proses produksi NPK; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 701/BIM.3/7/2012 perihal Kategori Pupuk oleh Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur telah disimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk NPK yang dikenakan SNI Wajib; bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dengan kandungan: Nitrogen:     18.0 pctP205:     47.0 pctbahwa hal ini sejalan dengan Specification Sheet, MSDS dan Kontrak Pembelian dengan supplier dimana barang yang Pemohon Banding impor adalah komoditi DAP bukan NPK; bahwa berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan pada point (4) bahwa dari ke-empat contoh uji yang diambil dan dianalisa dengan metode FTIR, Sem-Edax, XRF dan Kjeldahl memperlihatkan bahwa:bahwa contoh uji memiliki kadar nitrogen total sebesar 16.22% dan kadar phosphate (P205) sebesar 82.81%;bahwa contoh uji memiliki kandungan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dan kandungan lain (minor);bahwa contoh uji dapat berfungsi sebagai fertilizer. Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform;bahwa contoh diidentifikasi sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP);bahwa point (5) pada surat tersebut bagian Kesimpulan dan Pendapat: “Contoh Uji 1-4 merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur nitrogen dan fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP)”;bahwa dari uraian tersebut jelas ditegaskan bahwa benar ada kandungan lain yang terkandung dalam DAP tersebut, tetapi karena kandungannya sangat kecil maka dapat dianggap sebagai unsur minor sehingga dapat disimpulkan bahwa barang dipermasalahkan tersebut diidentifikasikan sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP) bukan pupuk NPK;bahwa barang impor Di-Ammonium Phosphate (DAP) sudah mendapat Penetapan Tarif dari Direktur Teknis Kepabeanan dengan Surat Penetapan Tarif Atas Barang Impor dengan nomor Referensi Tarif: 86/PKSI/BC.2/2012 yang menegaskan bahwa barang dimaksud adalah Diammonium Phospate dengan pos tarif 3105.30.00.00 dan tidak dikenakan Bea Masuk); bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap dokumen impor dan bukti pendukung, kedapatan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015801 tanggal 08 Juni 2012 dengan jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP) Pos Tarif 3105.30.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S435/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 18 Juni 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHPIB.733/ WBC.02/BPIB.02/2012 tanggal 18 Juni 2012, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FITR, diperoleh bahwa contoh uji merupakan pupuk kimia dengan kandungan unsure penyubur nitrogen (N), Phospor (P), dan Kalium (K) serta kandungan lain berupa additive. Uji unsur penyubur N, P, dan K pada contoh uji positif. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk mengandung unsur penyubur Nitrogen, Phosphor dan Kalium (Kesimpulan: contoh uji adalah pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N). Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran); bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat Nomor : 003/SADPN/2012 tanpa tanggal kepada Kepala Balai Pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan. dengan mengirimkan sample barang untuk dilakukan analisa apakah barang tersebut mengandung unsur DAP atau NPK. dan apabila hasil analisa menunjukkan unsur NPK, agar dilanjutkan prosesnya menjadi SNI 1b; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 tanggal 22 Mei 2012 pada Lampiran I Laporan Hasil Pengujian menyatakan terdapat kandungan Kalium

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46806/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46806/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.40.00, jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa PFPD mengenakan BM 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena penerbitan Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012 ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding (PT XXX) tidak setuju atas penerbitan surat ketetapan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan atas keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–011582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan dalam penulisan nama pemohon/Impotir, dimana seharusnya tertulis PT XXX, sehingga menurut Pemohon Banding surat ketetapan dimaksud batal demi hukum; bahwa mengenai keabsahan form E yang dilampirkan impotir, dimana Terbanding telah melakukan konfirmasi ke penerbit form E di China melalui surat Nomor: S1036/KPU.O1/2012 tanggal 3 Juli 2012, dengan ini Pemohon Banding melampirkan bukti fotocopy surat balasan/konfirmasi dari pihak penerbit dengan Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 yang asli suratnya telah dikirimkan kepada Terbanding; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4545/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 Pos Tarif 7010.90.40.00 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012 ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 menggunakan Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012. Mengenai keabsahan form E yang dilampirkan impotir, dimana Terbanding telah melakukan konfirmasi ke penerbit form E di China melalui surat Nomor: S1036/KPU.O1/2012 tanggal 3 Juli 2012, Pemohon Banding memiliki bukti fotocopy surat balasan/konfirmasi dari pihak penerbit dengan Nomor: XX0000XXXXX tanggal 29 Agustus 2012 yang asli suratnya telah dikirimkan kepada Terbanding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Pengesahan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 19 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-XXXXX.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 05 September 2008;P.2.Surat dari GG of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXXX tanggal 29 Agustus 2012 perihal Verification of Form E No. E124401804650103;P.3.SSPCP tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp57.660.000,00 (SPTNP);  bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Surat Nomor: 1036/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.2.Specimen tanda tangan tanggal efektif 01 Januari 2011;T.3.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012;T.4.Surat GH of The Peoples Republic of China Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Verification of Form E Nomor: E124401804650103;T.5.Specimen tanda tangan tanggal efektif 01 Juli 2012;T.6.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 16 Juli 2012;     bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 20 Maret 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF) sebesar 5%; bahwa PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012, Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012 diragukan ; bahwa GH of The People Republic of China dengan surat Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: 1036/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012 diterbitkan oleh GDCIQ, stamp dan tandatangan telah terdaftar pada Sekretariat ASEAN; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46805/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46805/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pos Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000, jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 menjadi sebesar BM (MFN/Umum): 10% dengan alasan bahwa tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China; Menurut Terbanding : bahwa terhadap importasi 6 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 dikenakan tarif BM 10%, dengan dasar penetapan adalah kebenaran dan keaslian dokumen Form E diragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menerbitkan Certificate of Origin (Form E) tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berlaku; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3593/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, karena menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-Chine Free Trade Area, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010; Menurut Majelis :  bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3593/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 , berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012, berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan diragukan kebenaran tandatangan yang tertera di atasnya. Tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tandatangan dari AA of The Peoples Republic of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100%, dari AA of The Peoples Republic Of China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Certificate AA Co. Ltd. tanggal 17 April 2013;P.2.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;P.3.PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;P.4.Purchase Order Nomor: 006/PO-RGM/II/12 tanggal 16 Februari 2012;P.5.Commercial Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 Februari 2012 sebesar USD37,352.89;P.6.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 16 Februari 2012 sebesar USD37,762.73;P.7.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 April 2012 sebesar USD37,352.89;P.8.Packing List untuk Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 April 2012;P.9.Bill of Lading Nomor: COAU7050251390 tanggal 12 April 2012;P.10.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: HW38J/PYIE201233040000004079 tanggal 09 April 2012;P.11.Certificate AA Co. Ltd.;P.12.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;P.13.Bukti Pembayaran Bank FG Nomor: TTJAP166/0234/12 tanggal 10 April 2012 sebesar USD 51,813.29;P.14.Rekening Koran Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 02 April 2012 s.d. 16 April 2012;P.15.Aplikasi Transfer Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 10 April 2012 sebesar Rp 475.812.768,91;P.16.Rekening Koran Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 15 Februari 2012 s.d. 29 Februari 2012;P.17.Aplikasi Transfer Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp208.711.300,00;P.18.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;P.19.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 186429/KPU.01/2012 tanggal 10 Mei 2012;P.20.SPTNP Nomor: SPTNP-008253/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012;P.21.Surat Keberatan Nomor: 005/RGM/2012 tanggal 10 Mei 2012;  bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 008253 tanggal 07 Mei 2012;T.2.Surat Head of Main Service Office of Tanjung Priok Nomor: S-974/KPU.01/2012 tanggal 26 Juni 2012 subject Confirmation of Certificate of Origin;T.3.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;T.4.Daftar Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China;  bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012, Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 diragukan; bahwa Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada AA of The People Republic of China dengan surat Nomor: S-562/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2012, namun sampai persidangan selesai hasil konfirmasi belum diperoleh; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung, Majelis berpendapat terdapat kesamaan tanda tangan di stamp yang tertera pada Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 dengan tanda tangan di stamp yang tercantum dalam specimen tanda tangan atas nama BB nomor urut XX; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46803/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46803/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pos Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000, jenis barang Textile Coating PVC FL (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012 Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan diragukan kebenaran tandatangan yang tertera di atasnya. Tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tandatangan dari AA of The Peoples Republic of China; bahwa maka terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2964/KPU.10/2012 tanggal 04 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding bahwa Form E nomor E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membuat/menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dikarenakan Surat Uraian Banding Nomor: SR-419/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 antara halaman 1 dan berikutnya menjelaskan hal yang berbeda, sehingga Pemohon Banding tidak membuat Penjelasan tertulis yang diminta Majelis tersebut; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2964/KPU.10/2012 tanggal 04 Juni 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC FL (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012, berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan diragukan kebenaran tandatangan yang tertera di atasnya. Tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tandatangan dari AA of The Peoples Republic of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC FL (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari Zhejiang Entry-Exit Inpection and Quarantine Bereau of The Peoples Republic Of China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Certificate BB Co. Ltd. tanggal 17 April 2013;P.2.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012;P.3.Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-193/PP/IKH/2012 tanggal 16 Maret 2012;P.4.PIB Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012 sebesar CIF USD 31,826.37;P.5.Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: 3300001240 tanggal 05 Juni 2012 perihal Verification of Form E Nomor: E123307319220020;P.6. Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-456/KPU.01/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;  bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Lembar Penelitan dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal April 2012;T.2.Tabel specimen tanda tangan a.n CC;T.3.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012; T.4.Confirmation on Certificate of Origin Nomor: S-456/KPU.01/2012 tanggal 10 April 2012;     bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 122697 tanggal 29 Maret 2012, Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012 diragukan ; bahwa AA of The People Republic of China dengan surat Nomor: 3300001240 tanggal 05 Juni 2012 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-456/KPU.01/2012 tanggal 10 April 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E123307319220020 tanggal 20 Maret 2012 tersebut adalah sah dan benar; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46802/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46802/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,800.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 48,000.00; Menurut Terbanding : bahwa bukti-bukti transaksi tidak mendukung/ menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061188 tanggal 15 Februari 2012 atas nama PT XXX tidak dapat diyakini kebenarannya (Nilai Transaksi gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa jenis barang Xiameter® PMX200 Silicone Fluid 100CS dan 350 CS adalah barang yang sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding sebagaimana PIB-PIB pembanding; bahwa importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar; bahwa terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran; bahwa surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian;bahwa jenis barang Xiameter® PMX200 Silicone Fluid 100CS dan 350 CS adalah barang yang sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding sebagaimana PIB-PIB pembanding; bahwa importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar; bahwa terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran; bahwa surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD36,800.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD48,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD48,000.00; bahwa dalam dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar, terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran dan surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012;P.2.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090400325-P tanggal 20 Januari 2011;P.3.Nomor Pokok Wajib Pajak: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 tanggal 11 Maret 2004;P.4.Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 0X.0XXXXX tanggal 28 Desember 2011;P.5.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-029.P/BC.9/PPJK/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP000778/BC.2/PPJK/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Kepada PT HH (hanya halaman 1);P.6.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-000778/BC.2/PPJK/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Kepada PT HH (hanya halaman 1);P.7.Surat Keterangan Terdaftar PT HH Nomor: PEM06216/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 08 September 2009;P.8.Bukti Penerimaan Jaminan (Customs Bond) PT HH Nomor: 004453/CB/PPJK/2011 tanggal 16 November 2011 sebesar Rp 250.000.000,00;P.9.SSPCP tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 28.200.000,00 (SPTNP);P.10.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank CC tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 28.200.000,00 (SPTNP);P.11.SPTNP Nomor: SPTNP-004695/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Maret 2012,P.12.PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar USD 36,800.00;P.13.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BB tanggal 30 Maret 2012 sebesar USD 36,800.00;P.14.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening: 000 (USD) periode Maret 2012;P.15.Surat Keterangan Supplier tanggal 03 Januari 2012;P.16.SSPCP tanggal 02 Februari 2012