Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46810/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46810/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Belawan Nomor: S-2767/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 September 2012, yang menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)Bea Masuk273.219.0000273.219.000PPN 27.322.0000 27.322.000PPh Pasal 22000Jumlah Kekurangan Pembayaran 300.541.0000300.541.000
Menurut Terbanding:bahwa sementara Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diidentifikasikan sebagai Pupuk kimia mengandung unsur penyubur nitrogen (N), phosphor (P), dan Kalium (K) dalam bentuk butiran, berdasarkan penelitian atas uraian barang pada PIB dan dokumen pelengkapnya serta Surat Hasil Pengujian Laboratorium dari Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan Nnomor: S-512/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 06 Juli 2012 dengan mengacu pada Panduan Penggunaan BTKI 2012 kedalam Pos Tarif 3105.20.00.00 (BM 5%);
Menurut Pemohon Banding  :bahwa adapun banding yang diajukan atas permohonan keberatan yang ditolak ini adalah untuk penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, yang didasarkan atas hasil pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, dimana dalam surat tersebut disimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding importasi (dengan PIB Aju 010700-00008120120615-000391 dengan nomor pendaftaran 016970) adalah merupakan pupuk kimia mengandung 3 (tiga) unsur penyubur Nitrogen (N), Pospor (P) dan Kalium (K), tanpa menyebutkan besaran nilai kandungannya;
Menurut Majelis:1.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-2767/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2012 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi yang terutang sebesar Rp300.541.000,00 (tiga ratus juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 September 2012 sebesar Rp300.541.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Saudara Benny Djuarsa, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 berdasarkan Akta Notaris Nomor 164 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat oleh Eddy Simin SH, Notaris di Medan, berhak menandatangani surat banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/SADP/IX/2012 tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 011/SADP/IX/2012 tanggal 18 September 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 18 September 2012, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-000860/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 18 September 2012 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 008/SADP/XI/2012 tanggal 06 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
 
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Keberatan Nomor: 011/SADP/IX/2012 tanggal 18 September 2012 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-2767/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.