Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46809/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3105.20.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 018354 tanggal 29 Juni 2012, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Di-Amonium Phospate (DAP) dan diklasifikasikan pada Pos tarif 3105.30.0000 dengan BM: 0%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penetapan atas SPTNP No. 001614/NP/ VVBC.02/KPP.01/ 2012 tanggal 24 Juli 2012 adalah didasarkan atas Hasil Pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh Badan Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dimana dalam surat tersebut disimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor atas PIB Aju 0X0X00-0000XX-X0XX0XXX-000XXX dengan nomor pendaftaran 018554 adalah merupakan pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N), Pospor (P) dan Kalium (K) tanpa menyebutkan besaran nilai kandungannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-86/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012, atas importasi Di-Ammonium Phosphate (DAP), negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0%, Terbanding menetapkan DiAmmonium Phosphate (DAP) sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur, nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K) Pos Tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 150.565.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); bahwa menurut pendapat Terbanding, sesuai dengan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan Klasifikasi Pos Tarif 3105.30.0000 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0% berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil analisa di atas dari pihak Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 602/BIM.3/6/2012 mengenai keterangan produk dijelaskan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk yang dikenakan SNI Wajib karena akan dipergunakan sebagai bahan baku penolong pada proses produksi NPK; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 701/BIM.3/7/2012 perihal Kategori Pupuk oleh Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur telah disimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak termasuk kategori pupuk NPK yang dikenakan SNI Wajib; bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dengan kandungan: Nitrogen: 16.3 pctP205 : 45.5 pct bahwa hal ini sejalan dengan Specification Sheet, MSDS dan Kontrak Pembelian dengan supplier dimana barang yang Pemohon Banding impor adalah komoditi DAP bukan NPK; bahwa berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan pada point (4) bahwa dari ke-empat contoh uji yang diambil dan dianalisa dengan metode FTIR, Sem-Edax, XRF dan Kjeldahl memperlihatkan bahwa: bahwa contoh uji memiliki kadar nitrogen total sebesar 16.07% dan kadar phosphate (P205) sebesar 69.06%;bahwa contoh uji memiliki kandungan Di-Ammonium Phosphate (DAP) dan kandungan lain (minor);bahwa contoh uji dapat berfungsi sebagai fertilizer. Contoh uji larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform;bahwa contoh diidentifikasi sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP);bahwa point (5) pada surat tersebut bagian Kesimpulan dan Pendapat: “Contoh Uji 1-4 merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur nitrogen dan fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP)”;bahwa dari uraian tersebut jelas ditegaskan bahwa benar ada kandungan lain yang terkandung dalam DAP tersebut, tetapi karena kandungannya sangat kecil maka dapat dianggap sebagai unsur minor sehingga dapat disimpulkan bahwa barang dipermasalahkan tersebut diidentifikasikan sebagai DiAmmonium Phosphate (DAP) bukan pupuk NPK; bahwa barang impor Di-Ammonium Phosphate (DAP) sudah mendapat Penetapan Tarif dari Direktur Teknis Kepabeanan dengan Surat Penetapan Tarif Atas Barang Impor dengan nomor Referensi Tarif: 86/PKSI/BC.2/2012 yang menegaskan bahwa barang dimaksud adalah Diammonium Phospate dengan pos tarif 3105.30.00.00 dan tidak dikenakan Bea Masuk). bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap dokumen impor dan bukti pendukung, kedapatan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan jenis barang Di-Ammonium Phosphate (DAP) Pos Tarif 3105.30.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium menyatakan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHPIB.1169/ WBC.02/BPIB.02/2012 tanggal 16 Agustus 2012, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test dan FITR, diperoleh bahwa contoh uji merupakan pupuk kimia dengan kandungan unsure penyubur nitrogen (N), Phospor (P), dan Kalium (K) serta kandungan lain berupa additive. Uji unsure penyubur N, P, dan K pada contoh uji positif. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk mengandung unsur penyubur Nitrogen, Phosphor dan Kalium (Kesimpulan: contoh uji adalah pupuk kimia mengandung 3 unsur penyubur Nitrogen (N). Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran); bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat Nomor : 003/SADPN/2012 tanpa tanggal kepada Kepala Balai Pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan. dengan mengirimkan sample barang untuk dilakukan analisa apakah barang tersebut mengandung unsur DAP atau NPK. dan apabila hasil analisa menunjukkan unsur NPK, agar dilanjutkan prosesnya menjadi SNI 1b; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 tanggal 22 Mei 2012 pada Lampiran I Laporan Hasil Pengujian menyatakan terdapat kandungan Kalium sebagai K20 sebesar 0,14%, dan dinyatakan lebih lanjut adanya kandungan Kalium pada komoditi ini maka pupuk DAP tidak sesuai, dan setelah diuji SNI 2803-2010 dinyatakan sebagai pupuk NPK; bahwa berdasarkan surat Direktur lndustri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor: 701/BIM.3/7/2012 tanggal 03 Juli 2012 yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan bahwa persyaratan mutu pupuk NPK padat sesuai dengan dokumen SNI Pupuk NPK Padat Nomor SNI 0X-XX0-X000, minimal kandungan N,P,K yang dipersyaratkan adalah 6:6:6, sehingga barang yang diimpor oleh PT XXX yang mengandung unsur Kalium sebesar 0.14% tidak termasuk ketegori pupuk NPK yang dikenakan SNI Wajib; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, terbukti bahwa jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP) kedapatan tidak sesuai. Berdasarkan hasil uji laboratorium kedapatan jenis barang mengandung unsur N,P,K, sehingga jenis barang diidentifikasi sebagai pupuk NPK. Namun karena unsur kandungan Kalium hanya sebesar 0,14%. maka importasi barang tersebut tidak dikenakan SNI Wajib; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang sebagai pupuk kimia yang mengandung unsur N,P,K atau pupuk NPK. Adapun perbandingan besaran persentase yang ditentukan dari masing-masing unsur yang terkandung dalam pupuk NPK hanyalah persyaratan yang diperlukan dalam menentukan apakah pupuk NPK tersebut wajib SNI atau tidak. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa pupuk NPK adalah pupuk kimia yang mengandung unsur N,P,K dengan tanpa memperbandingkan besaran persentase masing-masing unsur; bahwa untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan: Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain: bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan perubahannya, pos 31.05 break down sebagai berikut: 31.05Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10kg;3105.20.00.00Pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium;bahwa berdasarkan Explanatory Notes disebutkan sebagai berikut: 3105.20Pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur pupuk nitrogen, fosfor dan kalium; bahwa berdasarkan identifikasi barang sebagaimana uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 merupakan pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor DiAmmonium Phosphate (DAP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-86/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: AA.S.SH.,MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Saya berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding KEP-86/WBC.02/2012 penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP001614/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 atas PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 dengan alasan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) Pos Tarif 3105.30.00.00 BM: 0%, oleh Terbanding ditetapkan sebagai pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur Nitrogen (N), Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.20.00.00. BM: 5%; bahwa PT XXX adalah Importir Produsen yang memproduksi pupuk kimia yang mengadung unsur penyubur Nitrogen (N), Phosphor (P), Kalium (K); bahwa Pemohon Banding mengimpor bahan baku pupuk yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012, jenis barang: Di-Ammonium Phosphate (DAP) Negara asal: Vietnam, Pos Tarif 315.30.00.00 BM: 0%, Terbanding menetapkan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.20.00.00. BM: 5% berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 yang meyimpulkan: contoh uji adalah pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur Nitrogen (N), Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran; bahwa kesimpulan hasil pengujian laboratorium Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012 bahwa contoh uji adalah pupuk kimia mengandung tiga unsur penyubur Nitrogen (N), Phosphor (P), Kalium (K) dalam bentuk butiran, tetapi tidak menyebutkan berapa banyak jumlah kandungan Kalium (K) yang menjadi penyebab sengketa. Banyaknya kandungan Kalium (K) sebagai penentu apakah barang yang diimpor memenuhi persyaratan yang dikategorikan sebagai pupuk N, P, K sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor: 701/BIM.3/7/2012 Tanggal 3 Juli 2012; bahwa berdasarkan data berupa: Material Safety Data Sheet (MSDS) pada Section 1 Product: DiAmmonium Phosphate (DAP) mengandung unsur utama: Nitrogen:16.3% minimum dan Total P2O5: 45.5% minimum , Product: Di-Ammonium Phosphate (DAP) dengan specificatin: Nitrogen:16.3pct minimum, Total P2O5: 45.5pct minimum, Moisture: 4.0pct maximum, dan Granulometry 1-4 mm: 90.0pct minimum, serta pada pengemas barang tertera Di-Ammonium Phosphate (DAP), P2O5:45%, N:16%, dari ketiga data tersebut menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) tidak mengandung Kalium (K); bahwa berdasarkan surat panggilan menghadap Terbanding Nomor: SAPNG935/WBC.02/KPP.MP.0102/2012, Pemohon Banding dengan Surat Nomor:003/SADP/V/2012 menunjuk Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan sebagai pihak independen untuk pengambilan sample atau contoh barang; bahwa PPMB dengan Surat Nomor: 0969/SJ-DAG.9.5/PC/5/2012 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Belawan Cq. Kepala Seksi P2 di Medan-Sumatera Utara untuk pelaksanaan pengambilan contoh; bahwa pengambilan contoh dilakukan pada tanggal 11 Mei 2012 dengan Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor: 080/SJ-DAG.9.5/BAPC/5/2012 oleh Petugas pengambil contoh sdr. BB, dari pihak Bea dan Cukai Sdr. CC NIP.XXXX0XXXXXXX0XX00X dan disaksikan oleh pihak perusahaan Sdr.DD jabatan: operasional sebanyak 2 kg dibagi menjadi 2 (dua) yang sama dikemas serta diberi label; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengujian Mutu Barang Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 Tanggal 22 Mei 2012 hasil pengujian kandungan Kalium sebagai K2O adalah 0,14% dengan metode pengujian SNI 2803-2010; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor: 701/BIM.3/7/2012 Tanggal 3 Juli 2012 menyebutkan: angka 2. Pembuatan DAP diproses dari Amonia (NH3) dan Asam Fosfat (H3PO4) sehingga tidak memungkinkan adanya kandungan kalium yang terdapat pada pupuk DAP tersebut, angka 3. persyaratan pupuk NPK padat sesuai dengan dokumen SNI pupuk NPK padat Nomor: SNI 02-2803-2000, minimal kandungan N, P, dan K yang diperyaratkan adalah 6:6:6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor PT XXX tidak termasuk kategori pupuk NPK yang dikenakan SNI wajib: bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Saya Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S-663/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 16 Aqustus 2012, tidak menyebutkan berapa banyak jumlah kandungan Kalium (K) –nya dan Hasil Pengujian Balai Pengujian Mutu Barang Nomor: 0399/SJ.DAG.9.5/LHA/5/2012 Tanggal 22 Mei 2012 menyebutkan kandungan Kalium sebagai K2O adalah 0,14%, menurut Saya unsur Kalium 0,14% hanya merupakan unsur impuritis saja bukan sebagai unsur penyubur serta Surat Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor: 701/BIM.3/7/2012 Tanggal 3 Juli 2012 menyebutkan antara lain: persyaratan pupuk NPK padat, minimal kandungan N, P, dan K yang diperyaratkan adalah 6:6:6 dan menyimpulkan bahwa pupuk DAP yang diimpor PT XXX tidak termasuk kategori pupuk NPK oleh karenanya Saya berpendapat barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) mengandung unsur utama: Nitrogen:16.3% minimum dan Total P2O5: 45.5% minimum. Sehingga barang impor berupa DiAmmonium Phosphate (DAP) tidak mengandung tiga unsur penyubur NPK yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam BTKI-2012 Pos Tarif 3105.20.00.00, oleh karenanya Di-Ammonium Phosphate (DAP) yang dimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.30.00.00 dengan Bea Masuk 0%; bahwa hal tersebut dipertegas dengan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang telah terakreditasi Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang disimpulkan bahwa DAPVietnam, DAP-Rusia, DAP-Mexico dan DAP-Vietnam merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur Nitrogen dan Fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP) dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Penetapan Tarif atas Barang Impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor Referansi Tarif: 86/PKSI/BC.2/2012 Ttanggal 30 Agustus 2012 bahwa DAP-Vietnam, DAP-Rusia, DAP-Mexico dan DAP-Vietnam merupakan pupuk kimia mengandung dua unsur penyubur Nitrogen dan Fosfor dari jenis Di-Ammonium Phosphate (DAP) dalam bentuk butiran, jenis bahan sesuai Hasil Pengujian BPIB Jakarta Nomor: S-797/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 16 Agustus 2012 Pos Tarif 3105.30.00.00 BM:0%, PPN:10% dan PPn BM:-%; bahwa Saya berpendapat dalam hal klasifikasi suatu barang ke dalam pos tarif Buku Tarif Bea Masuk, sepanjang jenis barang tidak berubah dan Buku Tarif Bea Masuk tidak berubah, dan aturannya tidak berubah, maka klasifikasi suatu barang ke dalam Buku Tarif Bea Masuk tidak berubah dan Tetap berlaku kapan saja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Saya berkesimpulan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding a quo terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-86/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001614/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 dengan menetapkan barang yang diimpor berupa Di-Ammonium Phosphate (DAP) ke dalam Pos Tarif 3105.30.00.00 BM:0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-86/WBC.02/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001614/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor pupuk kimia yang mengandung unsur NPK yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai Di-Ammonium Phosphate (DAP) dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018354 tanggal 29 Juni 2012 pada pos tarif 3105.20.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp150.565.000,00 (seratus lima puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). |

