Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46819/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46819/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Motor for Sewing Machine 2P250W dan Motor for Sewing Machine 2P400W (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 49539 tanggal 07 Februari 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD14,350.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD18,910.65;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 49539 tanggal 07 Februari 2012 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Motor for Sewing Machine;

bahwa nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan klasifikasi barang yaitu HS No. 8501.40.1900 BM 10%, menjadi BM 0% karena mendapat fasilitas Form E;

bahwa Pemohon Banding impor “Motor for Sewing Machine” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Motor for Sewing Machine” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Motor for Sewing Machine” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis  :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 berupa Motor for Sewing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD18,910.65;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel harga pasar;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding impor “Motor for Sewing Machine” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Motor for Sewing Machine” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Motor for Sewing Machine” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012;P.2.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: XXXX0 tanggal 20 Februari 2012;P.3.Surat Keberatan Nomor: 064/MSSM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-003338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012;P.5.Purchase Order Nomor: POXXX-X0XXX0XX tanggal 30 Desember 2011;P.6.Sales Confirmation Nomor: HL-0XXX tanggal 30 Desember 2011;P.7.PIB Nomor: 49539 tanggal 07 Februari 2012 (CIF USD 14,350.00);P.8.SSPCP tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp 16.203.000,00 (PIB);P.9.Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.10.Packing List untuk Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.11.Marine Insurance Certificate No. 4 PT GG Nomor: 00XXXX tanggal 23 Januari 2012;P.12.Bill of Lading Nomor: MCC123266 tanggal 29 Januari 2012;P.13.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100042 tanggal 23 Januari 2012;P.14.SSPCP tanggal 14 Mei 2012 sebesar Rp 10.119.000,00 (Keputusan Terbanding);P.15.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank DD tanggal 14 Mei 2012 sebesar Rp 10.119.000,00 (Keputusan Terbanding);P.16.Surat Nomor: 063/MSSM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP-003338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012;P.17.Tanda Terima Permohonan Kas;P.18.Buku Kas periode bulan Januari 2012;P.19.Buku Kas periode bulan Februari 2012;P.20.Buku Kas periode bulan Mei 2012;P.21.Buku Kas USD periode bulan Februari 2012;P.22.Buku Bank DD (Rupiah) periode Februari 2012;P.23.Buku Bank FF (Rupiah) periode bulan Februari 2012;P.24.Buku Besar Pembelian Februari 2012;P.25.Buku Hutang Pembelian Februari 2012;P.26.Buku Besar Adm Bank & PNBP PIB periode bulan Februari 2012;P.27.Buku Besar Biaya Dok Delivery Order periode bulan Februari 2012;P.28.Buku Besar Biaya Penumpukan periode bulan Februari 2012;P.29.Buku Besar Biaya Asuransi periode bulan Februari 2012;P.30.Buku Persediaan Barang periode bulan Februari 2012;P.31.Purchase Order Nomor: POXXX-X0XXX0XX tanggal 30 Desember 2011;P.32.Sales Confirmation Nomor: HL-0XXX tanggal 30 Desember 2011;P.33.SPPB Nomor: 067436/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012;P.34.PIB Nomor: 49539 tanggal 07 Februari 2012 (CIF USD 14,350.00);P.35.Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.36.Packing List untuk Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012;P.37.Marine Insurance Certificate No. 4 PT GG Nomor: 00XXXX tanggal 23 Januari 2012;P.38.Debit Note Nomor: 036/DN-MC/DB/II/2012 tanggal 06 Februari 2012;P.39.Bill of Lading Nomor: MCC123266 tanggal 29 Januari 2012;P.40.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E124420010100042 tanggal 23 Januari 2012;P.41.SPT Masa PPN Masa Februari 2012 tanggal 26 Maret 2012;P.42.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 22 Februari 2012;P.43.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000X0 tanggal 22 Februari 2012;P.44.Invoice Nomor: 0XX/KEU/II/X0XX tanggal 22 Februari 2012;P.45.Invoice Nomor: 0X0/KEU/II/X0XX tanggal 22 Februari 2012;P.46.Delivery Order tanggal 22 Februari 2012 penerima: BB;P.47.Delivery Order tanggal 22 Februari 2012 penerima: CC;P.48.Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 07 Februari 2012;P.49.Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 20 Februari 2012;P.50.Surat Jalan Nomor: 020/SJ/MSSM/II/2012 tanggal 22 Februari 2012;P.51.Surat Jalan Nomor: 021/SJ/MSSM/II/2012 tanggal 22 Februari 2012;P.52.Matrik Sengketa;P.53.Data Pembanding:P.54.SPPB Nomor: 038480/KPU.01/2012 tanggal 30 Januari 2012;P.55.PIB Nomor: 027946 tanggal 21 Januari 2012;P.56.Invoice Nomor: IDLYX0XX0X-X tanggal 11 Januari 2012;P.57.Packing List untuk Invoice Nomor: IDLYX0XX0X-X tanggal 11 Januari 2012;P.58.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;P.59.Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desembr 1999;P.60.Slide AA Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak;      
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012 adalah Motor for Sewing Machine dari ADF Co. Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD14,350.00;

bahwa barang impor Motor for Sewing Machine dengan Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Insurance Certificate Nomor: 00XXXX tanggal 23 Januari 2012 sebesar USD14,350.00 yang diterbitkan oleh PT GG;

bahwa barang Motor for Sewing Machine dari ADF Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: MCCXXXXXX tanggal 29 Januari 2012 dan Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,350.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang Motor for Sewing Machine dari ADF Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD18,910.65;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui pembayaran dilakukan dengan jalan tunai (cash) di Indonesia, supplier datang ke Indonesia menerima pembayaran sebesar USD14,350.00 atau setara dengan Rp128.819.950,00 (sesuai PIB). Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran diterima oleh supplier secara langsung (tanpa passport). Perusahaan Perseroan sangat tidak wajar melakukan pembayaran secara kontan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran berupa Receipt tanpa nomor dan tanggal yang menggunakan Kop Surat ADF Co. Ltd. China, tercantum nomor invoice HL-0961 dengan tanggal 15 Mei 2012, yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran secara tunai (cash) kepada supplier atas invoice tersebut. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran melalui bank berupa telegraphic transfer dan rekening koran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, peristiwa terjadinya pembayaran tunai tidak didukung bukti-bukti lain yang mendukung pembayaran tunai pada saat pembayaran tanggal 15 Mei 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai pabean bahwa nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: HL-0XXX tanggal 14 Januari 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 sebesar CIF USD14,350.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Motor for Sewing Machine sebesar CIF USD18,910.65 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2109/KPU.01/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Sepanjang Masa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Februari 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Motor for Sewing Machine yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 049539 tanggal 07 Februari 2012 menjadi sebesar CIF USD18,910.65, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.119.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan belas ribu rupiah).