Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46822/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46822/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 dan Pos Tarif 4819.20.00.00, jenis barang Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 dan Pos Tarif 4819.20.00.00 (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 8516.72.00.00 (Pos 1 dan 2) adalah sebesar BM (MFN/Umum): 10% dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 4819.20.00.00 (Pos 3) adalah sebesar BM (MFN/Umum): 5%;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada AA dengan Surat Nomor S-1058/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai;

bahwa skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk jenis barang yang diimpor pada PIB Nomor 239586 tanggal 13 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk ditetapkan sebesar MFN yaitu untuk pos tarif 8516.72.00.00 sebesar BM 10% dan 4819.20.00.00 sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon Banding :bahwa tandatangan yang terdapat di dalam Form E atas barang import Sandwich Toaster and Parts adalah asli dan ditandatangani oleh pihak penerbit Form E (AA of the Peoples Republic of China);

bahwa atas impor barang Sandwich Toaster and Parts yang disebutkan dalam Form E di atas dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA yaitu sebesar BM 0%;
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

PosJenis BarangPos TarifBea Masuk1Sandwich Toaster KST-360 8516.72.00.000% (AC-FTA)2Sandwich Toaster KST-3658516.72.00.000% (AC-FTA)3Part of KST-360 Color Box4819.20.00.00 0% (AC-FTA)4Part of KST-365 Handle Hook8516.90.90.900% (AC-FTA)5Part of KST-365 Handle Cover 8516.90.90.900% (AC-FTA)6Part of KST-365 Bottom Housing8516.90.90.900% (AC-FTA)
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-862/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012, berdasarkan penelitian, importasi Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 menggunakan Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap  importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebagai berikut:

PosJenis BarangPos TarifBea Masuk1Sandwich Toaster KST-360 8516.72.00.0010% (MFN)2Sandwich Toaster KST-3658516.72.00.0010% (MFN)3Part of KST-360 Color Box4819.20.00.00 5% (MFN)4Part of KST-365 Handle Hook8516.90.90.900% (MFN)5Part of KST-365 Handle Cover 8516.90.90.900% (MFN)6Part of KST-365 Bottom Housing8516.90.90.900% (MFN)
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 21/IX/KGI/12 tanggal 21 September 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4293/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tandatangan yang terdapat di dalam Form E atas barang impor Sandwich Toaster and Parts adalah asli dan ditandatangani oleh pihak penerbit Form E (AA of the Peoples Republic of China. Impor barang Sandwich Toaster and Parts yang disebutkan dalam Form E di atas dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA yaitu sebesar BM 0%;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to  the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;  
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:

a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b)dalam hal tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tariff bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c)importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;d)Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”;    
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Keputusan Nomor: KEP-4293/KPU.01/2011 tanggal 07 Agustus 2012;P.2.Surat Keberatan Nomor: 21/KGI/06/2012 tanggal 21 Juni 2012;P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011436/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 Juni 2012;P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BB tanggal 06 Juni 2012 sebesar Rp 60.987.000,00;P.5.SSPCP tanggal 06 Juni 2012 sebesar Rp 60.987.000,00 (PIB);P.6.PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012; ( CIF USD 51,768.00);P.7.Proforma Invoice Nomor: XXHYXX00XXX tanggal 08 Maret 2012;P.8.Bill of Lading Nomor: MOLU11015997180 tanggal 25 Mei 2012;P.9.Packing List untuk Invoice Invoice Nomor: XXHYXX00XXX tanggal 08 Maret 2012;P.10.Commercial Invoice Nomor: XXHYXX00XXX tanggal 08 Maret 2012;P.11.Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012;P.12.Issue of A Documentary Credit (L/C) Nomor: 0XXXXXXXXX tanggal 21 Maret 2012;P.13.Marine Cargo Policy the Schedule PT CC, Tbk Nomor: 01.02.12.06.113.02504 tanggal 25 Mei 2012;P.14.SSPCP tanggal 05 September 2012 sebesar Rp 54.780.000,00 (SPTNP);P.15.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 05 September 2012 sebesar Rp 54.780.000,00;P.16.Surat dari AA of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXX tanggal 23 Juli 2012 perihal Verification of Certificate of Origin Form E NO. E123800016890030;P.17.Akta Notaris Nomor 2 tanggal 07 Maret 2001, yang dibuat oleh Saudara DD, SH, Notaris di Jakarta;P.18.Pengesahan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 07 Maret 2001 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: C-0XXX HT.0X.01.TH.200X tanggal 21 Mei 2001;P.19.Akta Notaris Nomor 06 tanggal 01 April 2008, yang dibuat oleh FF, SH GG di Jakarta;P.20.Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 01 April 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM  Nomor: AHU-XXXXX.AH.0X.0X.Tahun 2008 tanggal 29 April 2008;P.21.Akta Notaris Nomor 22 tanggal 22 Februari 2010, yang dibuat oleh Saudara GG, SH Notari di Jakarta;P.22.Pengesahan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 22 Februari 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-05303 tanggal 02 Maret 2010;P.23.Terjemahan Surat dari AA of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXX tanggal 23 Juli 2012 perihal Verification of Certificate of Origin Form E No. E123800016890030: Surat Biro Pemeriksaan dan Karantina Keluar Masuk Ningbo Republik Rakyat China Nomor: XX0000XXXX tanggal 23 Juli 2012;P.24.Tracking Document RRXXXXXXXXXON;P.25.Receipt For Correspondence Nomor: 00X0XXX tanggal tidak jelas;P.26.Receipt For Correspondence Nomor: 00XX0XX tanggal 25 Juli 2012;P.27.Receipt For Correspondence Nomor: 00X0XXX 13 Juli 2012;P.28.Receipt For Correspondence Nomor tidak jelas tangga 25 Juli 2012;P.29.Penelusuran Surat/Paket Pos Nomor surat/paket antaran pos: RRXXXXXXXXX8ON;P.30.Tanda Terima Pengiriman Pos Internatisional Nomor: 00X0XXX tanggal 26 Juli 2012;P.31.Tanda Terima Pengiriman Pos Internatisional Nomor: 00X0X0XX tanggal 25 Juli 2012;P.32.Tanda Terima Pengiriman Pos Internatisional Nomor: 00X0XXX tanggal 13 Juli 2012;P.33.Laporan Surveryor KSO HH – Surveyor Indonesia atas Impor Elektronik Nomor: CN1423993 tanggal 07 Juni 2012;       
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1058/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012 kepada AA of The Peoples Republic of China;

bahwa berdasarkan Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: 3800001233 tanggal 23 Juli 2012 sebagai konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1058/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 dengan menyatakan “We confirm that the certificate was issued by our bureau with stamp and signature of box 12 being effective”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1058/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 dan Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: 3800001233 tanggal 23 Juli 2012 serta penjelasan Terbanding dalam persidangan, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor: E123800016890030 tanggal 25 Mei 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) diberikan preferensi tarif skema AC-FTA dan ditetapkan pembebanan bea masuknya sebesar 0%;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 239586 tanggal 13 Juni 2012 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (bebas), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 239586 tanggal 13 Juni 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4293/KPU.01/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Sandwich Toaster KST-360, etc (6 barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 239586 tanggal 13 Juni 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.