Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46845/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46845/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0%;
Menurut Terbanding :bahwa penelitian terhadap Form E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dart Shanghai didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak terdapat pada spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shanghai (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China), sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon Banding:bahwa per tanggal 31 Juli 2012, Pemohon Banding mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar RI di China (atase perdagangan Indonesia di China), bahwa Direktorat Jendral Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China menyatakan dalam bahasa mandarin dan telah Pemohon Banding terjemahkan oleh Penterjemah Tersumpah GG MSc, bahwa penandatangan Form E Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 adalah benar dan sah, bernama FF, dan hal ini pun oleh Pemerintah China yang berwenang telah disampaikan kepada Terbanding;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 1109.00.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.24.494.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.24.494.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : IMP.1207.1146 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 1 Agustus 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : IMP.1210.1431 tanggal 22 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;

Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 diidentifikasi sebagai Vital Wheat Gluten;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 adalah Vital Wheat Gluten, negara asal: China;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Vital Wheat Gluten;

Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 1600 BG Vital Wheat Gluten diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1109.00.00.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten diklasifikasi ke dalam pos tarif 1109.00.00.00;

Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak terdapat pada contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1069/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 1600 BG Vital Wheat Gluten oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 1109.00.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon Banding
bahwa per tanggal 31 Juli 2012, Pemohon Banding mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar RI di China (atase perdagangan Indonesia di China), bahwa Direktorat Jendral Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China menyatakan dalam bahasa mandarin dan telah Pemohon Banding terjemahkan oleh Penterjemah Tersumpah GG MSc, bahwa penandatangan Form E Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 adalah benar dan sah, bernama FF, dan hal ini pun oleh Pemerintah China yang berwenang telah disampaikan kepada Terbanding;bahwa data mengenai kebenaran Form E ini pun sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding melalui tambahan data untuk Surat Keberatan ini dengan Nomor Surat : IMP.1207.1146 tanggal 31 Juli 2012;bahwa dengan demikian Form E Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 adalah benar dan sah;
Menurut Majelis

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: IMP.1207.1146 tanggal 31 Juli 2012 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-660/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012, kedapatan  pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

KolomUraianNomorTanggalKeterangan15
Invoice 
H121001422 Mei 2012  
17
BL/AWB
SKMTCTAO016712826 Mei 2012
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E12310820049009526 Mei 2012  

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor HXXX00XX tanggal 22 Mei 2012 diketahui Penerbitnya adalah : BB Group Limited dengan alamat No. XX0, CC, Pudong, Shanghai X00XXX,, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor KMTCTAO0167128 tanggal 26 Mei 2012 diketahui Shipper nya: BB Group Limited dengan alamat No. XX0, CC, Pudong, Shanghai X00XXX,, China, dan barang diangkut dengan Kapal DD Port of Loading : Qingdao, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: BB Group Limited dengan alamat No. XX0, CC, Pudong, Shanghai X00XXX,, China;,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-1069/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, yang ditujukan kepada AA of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E123108200490095 tanggal 26 Mei 2012;

bahwa dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari AA of The People’s Republic of China Nomor 201203002 tanggal 29 September 2012 kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat AA of The People’s Republic of China nomor: 201203002 tanggal 29 September 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-1069/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, menyatakan: “The certificate of Origin Form E No. 123100485490023 issued on May 21, 2012 and E123108200490095 issued on May 26, are true and authentic’;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China, masuk pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 663 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.