Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112124/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112124/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean;             Menurut Terbanding  : bahwa dalam importasi tersebut, Terbanding menggunakan Form E nomor E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016; bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Nanjing China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit; bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada internet dari website http://www.evergreenline.com/ diketahui bahwa kontainer nomor OCGU8015565 yang dimuat ke kapal Da Xin 7 dengan Voyage Number 1648E transit di Kaohsiung Taiwan dan kontainer tersebut dipindahkan ke kapal Chittagong dengan Voyage Number 0699-008B sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment). bahwa importir tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan non manipulating certificate pada lembar Form E.       Menurut Pemohon Banding : berdasarkan PO No. 254/SP/YE/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Invoice No. NTC-TAC-JKT-161108 tanggal 15 November 2016 dengan incoterm FOB, transaksi telah direalisasikan dengan pengapalan dari pelabuhan Nanjing menuju Jakarta, dengan kapal Da Xin 7 BL No. EGLV45699901274 tanggal 22 November 2016, vide dokumen Form E, Invoice, PO, BL yang kemudian telah diberitahukan di dalam PIB No. 5392712 tanggal 19 Desember 2016 dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean; bahwa sesuai data dari BL No. EGLV45699901274 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh Evergreen, consignment telah dilaksanakan dengan 1 ( satu ) carrier yaitu DA XIN 7, dan barang On Board di Nanjing tanggal 22 November 2016 langsung dari Port of Loading Nanjing China ke port of discharge: Jakarta; bahwa atas eksportasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Issuing Authority di Jiangsu yang kemudian menerbitkan Form E No. E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016, dan pihak Issuing Authority telah tidak memberikan petunjuk di Form E terkait akan adanya transit atau transhipment melalui Kaohsiung Taiwan, terbukti pada Kolom 3 Form E mencantumkan data Means of transport and route( as far as kown ) Departure date Nov. 22,2016; Vessels name: Da Xin 7 1648E; Port of discharge Jakarta, Indonesia, serta tidak ada petunjuk tertulis tentang akan atau telah terjadinya pindah container atau pindah kapal melalui Kaohsiung Taiwan, sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Cast Iron Bathtub (Bak Mandi Besi Tuang) Warna: Putih,…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 539271 tanggal 19 Desember 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif bea masuk MFN yaitu pos tarif 7324.21.10.00 (pos 1-2) BM 7,5%, pos tarif 6810.99.00.00 (pos 3-4) BM 10% dan pos tarif 3922.10.10.00 (pos 5-6) BM 15%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp37.608.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;   bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114822.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114822.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : penetapan pembebanan tarif bea masuk, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN) sebesar 9%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp196.955.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nopen 010854 tanggal 17 April 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories dari Malaysia menggunakan skema tarif preferensi ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Form D nomor KL-201704-CCF-212857-U-035067 tanggal 11 April 2017; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nopen 010854 tanggal 17 April 2017 diketahui sebagai berikut:Nama Pengirim (kolom 1) adalah QWE Sdn Bhd, Malaysia;Invoice nomor 3001 tanggal 03 April 2017 (kolom 15);Bill of Lading No. FEDXMAL17E04018 tanggal 09 April 2017 (Kolom 17);       bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung PIB, diketahui sebagai berikut: Invoice dan Packing ListNomor 3001 tanggal 03 April 2017The Seller QWE Sdn Bhd, MalaysiaJenis barang adalah One Set Generator Steam Turbine C/W AccessoriesSteam Turbine Set (model: RTY RB4)Total CFR Belawan Port (Incoterms 2015) JPY16,200,000Bill of LadingNomor FEDXMAL17E04018 tanggal 09 April 2017Shipper/Exporter QWE Sdn Bhd, MalaysiaPort of loading, Port Kiang, Malaysia;       Certificate of Origin (Form D)Nomor KL-201704-CCF-212857-U-035067 tanggal 11 April 2017Nama Exporter adalah QWE Sdn Bhd, MalaysiaPada box 7 mencantumkan nama barang1 (one) wooden case Generator Steam Turbine C/W AccessoriesHS Code 8502.39.20Pada box 8 Origin Criteria 76.86%;bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap beberapa website antara lain: bahwa pada Aplikasi CEISA Impor atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang dengan Pemasok QWE Sdn Bhd.; bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Generator Steam Turbines Model RB4 dengan Merek RTY diproduksi oleh manufactur yang berada di Jepang; Hal tersebut diperkuat dengan data-data atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang; bahwa QWE Sdn Bhd (Suplier) selaku perusahaan bersama/joint venture dari RTY Ind. Ltd melakukan proses perakitan/assembling dan pengecekan akhir atas jenis barang RTY Steam Turbine Generator Model RB4M; bahwa atas barang impor Generator Steam Turbine C/W Accessories model RB4M dengan Negara asal Jepang bukan merupakan Negara anggota (member state) tidak dapat diyakini memenuhi origin criteria RVC sebesar 76,86% sehingga tidak memenuhi ketentuan asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor bahwa atas Pos Tarif 8502.39.20 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 9%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1.    Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017 hal Rejection on Certificate of Origin;       Menurut Pemohon Banding : bahwa HS 8502.39.20 sudah sesuai untuk Generator Steam Turbine; bahwa adalah benar produk Malaysia dengan kandungan komponen 76,86% kandungan lokal, mendapat pembebasan Bea Masuk dengan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017P.2.Surat Keberatan Nomor: 001/IMP/BP/IV/2017 tanggal 21 April 2017P.3.Tanda terima nomor: 4805 tanggal 25 April 2017P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-001365/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 21 April 2017P.5.SSPCP tanggal 13 April 2017 sebesar Rp196.955.000,00 dilampiri dengan BPNP.6.PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017P.7.Pemeritahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Nomor: S-817/WBC.02/KPP.MP.0102/2017tanggal 17 April 2017P.8.Commercial Invoice Nomor: 3001/PL tanggal 03 April 2017P.9.Packing List Nomor: 3001 tanggal 03 April 2017P.10.Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017P.11.Pakta IntegritasP.12.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000122/JT/KBR/2017 tanggal 25 April 2017P.13.Sales Agreement Nomor: SA/PMT/M/215/16 tanggal 01 Juni 2016P.14.Bill of Lading Nomor: FEDXMAL17E04013 tanggal 09 April 2017P.15.Insurance Nomor: P06.20.11.0335.02.17 tanggal 07 April 2017P.16.Surat Perjanjian Import Indent Nomor: 125/SPII/XI/2016 tanggal 01 November 2016;       Akta Notaris CV BP Nomor 18 tanggal 16 Maret 2016;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 9% dengan alasan sebagai berikut:bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Generator Steam Turbines Model RB4 dengan Merek RTY diproduksi oleh manufactur yang berada di Jepang; Hal tersebut diperkuat dengan data-data atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang,bahwa PMT Industries Sdn Bhd (Suplier) selaku perusahaan bersama/joint venture dari RTY Ind. Ltd melakukan proses perakitan/assembling dan pengecekan akhir atas jenis barang RTY Steam Turbine Generator Model RB4M,bahwa atas barang impor Generator Steam Turbine C/W Accessories model RB4M dengan Negara asal Jepang bukan merupakan Negara anggota (member state) tidak dapat diyakini memenuhi origin criteria RVC sebesar 76,86% sehingga tidak memenuhi ketentuan asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA,bahwa Terbanding telah mengirim surat kepada instansi penerbit Form D melalui surat nomor S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima,bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114323.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114323.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp51.814.000,00 sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 25% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.814.000,00 (lima puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung lainnya derupa certificate dari QWE Indonesia untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli namun dokumen tersebut tidak berasal dari instansi kepabeanan negara transit sehingga tidak sesuai ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif 25% (MFN); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017;Dokumen Manifest;Cargo tracking;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa PIB dengan Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017 pada kolom 19 telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan Nomor Referensi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E; bahwa SKA Lembar Asli dan Lembar ke-3 Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada saat pengajuan dokumen impor; bahwa berdasarkan PIB 063713, dapat diketahui bahwa barang impor ini dikirim melalui laut dan kategorinya adalah less than container load (LCL). Barang ini dimasukkan kedalam kontainer dengan nomor GVCU5171940; bahwa kontainer tersebut juga berisi barang impor dari perusahaan importir lainnya, akan tetapi semua importir tersebut menggunakan jasa dari RTY China sebagai konsolidator untuk mengirimkan barang-barang tersebut ke Indonesia; bahwa berdasarkan dokumen-dokumen RTY, bisa diketahui bahwa nomor segel pada kontainer GVCU5171940 dari gudang RTY China sampai dengan gudang di Indonesia tidak berubah. Berdasarkan hal tersebut, bisa dipastikan bahwa barang yang terdapat didalam kontainer tersebut tidak ada perubahan dari China sampai dengan di Indonesia; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, barang impor dengan PIB Nomor 063713 yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E, dicap/stempel, dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang China seharusnya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;Surat Keberatan Nomor: LSID/11042017/372738-1 tanggal 11 April 2017;Tanda terima keberatan nomor: 2146 tanggal 04 Mei 2017;SPTNP Nomor: SPTNP-004209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Maret 2017;SSPCP sebesar Rp51.814.000,00;PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017;Commercial Invoice Nomor: T17JCNDL054ID tanggal 19 Januari 2017;Packing List Nomor: T17JCNDL054ID tanggal 19 Januari 2017;Bill of Lading Nomor: SHA763443 tanggal 29 Januari 2017;Inward Manifest;Insurance Nomor: 120504M0003120 tanggal 29 Januari 2017;Form E nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017;Laporan Surveyor Nomor: A0117CN2600439 tanggal 31 Januari 2017;Pakta Integritas;Akta Notaris Nomor 34 tanggal 28 Juli 2016;Pengesahan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 28 Juli 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0067475 tanggal 28 Juli 2016;       Menurut Majelis : Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 25% dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan Non-Manipulation Certificate, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif 25% (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IV/LSID/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut:bahwa ACFTA termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk yang berbeda berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2017, dimana tanggal on board Bill of Lading adalah tanggal 29 Januari 2017. SKA diterbitkan dengan catatan issued retroactively and third country invoicing;bahwa ACFTA membolehkan skema Third Country Invoicing untuk mendapatkan tarif preferensi sepanjang produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA;bahwa pemberian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113560/PP/M.XIXB/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113560/PP/M.XIXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan menolak keberatan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka fasilitas preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor diketahui bahwa atas importasi barang oleh Pemohon Banding dengan Nomor PIB 075498 tanggal 20 Februari 2017 dilakukan pemeriksaan fisik (Jalur Merah High); bahwa Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa “CERTIFICATE” dari QWE Shipping Co.,Ltd tertanggal 28 Februari 2017 menerangkan bahwa vessel name dan voyage no. Hongkong Bridge 0005S yang berangkat pada tanggal 05 Februari 2017, melalui pelabuhan Busan dengan tujuan Jakarta, adapun rute kapal Hongkong Bridge 005S yang dilalui sebagai berikut: “Busan – Busan Newport – Hongkong – Singapore – Jakarta”. Bahwa container number dan seal number: HALU5642180/HAS094588 DAN HALU3702193/HAS094589 tidak mengalami proses bongkar muat pada dan tetap berada diatas kapal Hongkong Bridge V. 005S pada saat transit di setiap pelabuhan;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2794/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 atas barang impor JIS H 3300 Refined Copper Tube (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 075498 tanggal 20 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dikarenakan kapal transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 19 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.     Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:   Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 4 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:1.The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Partys domestic laws and regulations, requesting for pre-exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determining the origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined.2.The producer and/or exporter or its authorised representative shall apply for a Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the good to be exported qualifies for the issuance of a Certificate of Origin, consistent with the domestic laws and regulations of the Party.3.The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:(a)the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;(b)the origin of the good is in conformity with Annex 3;(c)other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and(d)the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported.4.Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113511/PP/M.VIIA/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113511/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif PPN atas importasi NOVIBOND (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), negara asal China sesuai PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016;             Menurut Terbanding : Bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-09/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Penjelasan Identifikasi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1.berdasarkan artikel Calcium Lignosulfonate (40-65) Chemical and Technical Assessment prepared by M. Cecilia F. Toledo, Ph.D and Paul M. Kuznesof, Ph. D., for the 69th JECFA, sebagaimana kutipan berikut: Lignosulfonates are commercially available as sodium and calcium salts and have been used by industry in a wide variety of applications. The usefulness of commercial lignosulfonate products comes from their dispersing, binding, complexing, and emulsifying properties. The additive calcium lignosulfonate as described in the Food Chemicals Codex (FCC, 6th ed, US Pharmacopeia, Rockville, MD 20852 USA (2008)) has been used for a number of years in the food industry, serving, for example, as an emulsifier in animal feed, as raw material in the production of vanillin, and as a boiler water additive. Calcium lignosulfonate (40-65) is intended for use as a carrier for the production of encapsulated fat-soluble vitamins (A, D, E, and K), carotenoids (e.g. f3-carotene, g-apo-8-carotenal, zeaxanthin, canthaxanthin, lutein, and lycopene), and other functional ingredients to facilitate their introduction into water-based foods. It has an adequate emulsifying and film-forming effect and a viscosity that ensure the formation of droplets of appropriate size in the final step of the encapsulation process.The sponsor intends that vitamin and carotenoid preparations containing calcium lignosulfonate (40-65) will be used as nutrient sources in various food applications, such as fruit-based beverages and vitamin drinks.dari penjelasan di atas, diketahui bahwa kegunaan Calcium Lignosulfonate adalah sebagai pengemulsi pada pakan hewan dan berperan sebagai zat pembantu dalam proses penambahan kandungan vitamin;2.Sehubungan dengan importasi bahan baku pakan ikan/udang atau pakan ikan/udang maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf g dan h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana kutipan berikut.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 01/XI/TAX/GB/2017 tanggal 28 November 2017 perihal Keterangan Tambahan Novibond yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Panggilan Sidang Nomor PEMB-253/PAN-71/2017 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pemberitahuan Sidang Nomor Sengketa 191135112016 atas Keputusan yang dibanding No KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, Pemohon Banding memberikan Keterangan dan bukti-bukti sehubungan Surat Banding Nomor 02/VI/TAX/GB/2017 Tanggal 5 Juni 2017 dengan Nomor Berkas 191135112016 atas Keputusan yang dibanding No KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 ditetapkan dikenakan PPN sebesar 10% (Bayar 100%) dikarenakan Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, bahan baku Novibond telah memiliki COA (Certificate Of Analysis) ; COO (Certificate Of Origin) ; Phytosanitary Certificate dengan demikian bahwa bahan baku soy protein concentrate telah memenuhi unsur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 Pasal 4; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diundangkan pada tanggal 9 November 2015, pada Pasal 8 menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015; bahwa Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:“(1)Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan”;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:“Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dari dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis.”;bahwa importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, telah dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis sehingga memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113508/PP/M.XIXB/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113508/PP/M.XIXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 20.498.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, mengenai penolakan keberatan atas SPTNP No: SPTNP-002378/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Februari 2017;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 atas barang impor Mamy Love Baby Wipes With Chamomile (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 012333 tanggal 09 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan nomor Form E yang dilampirkan berbeda dengan nomor Form E yang tercantum pada PIB, tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dengan alasan antara lain:bahwa COO E163308018690072 adalah nomor yang benar, untuk nomor COO yang tercantum di PIB merupakan kesalahan input (human error) dan tidak ada unsur kesengajaan;bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea Dan Cukai SE 05/8C/2010 tanggal 15 Januari 2010 mengenai Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade Agreement menjelaskan bahwa Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List);bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a       Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, antara lain disebutkan: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).(2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor