Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114822.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan pembebanan tarif bea masuk, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN) sebesar 9%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp196.955.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nopen 010854 tanggal 17 April 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories dari Malaysia menggunakan skema tarif preferensi ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Form D nomor KL-201704-CCF-212857-U-035067 tanggal 11 April 2017; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nopen 010854 tanggal 17 April 2017 diketahui sebagai berikut: Nama Pengirim (kolom 1) adalah QWE Sdn Bhd, Malaysia;Invoice nomor 3001 tanggal 03 April 2017 (kolom 15);Bill of Lading No. FEDXMAL17E04018 tanggal 09 April 2017 (Kolom 17); bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen pendukung PIB, diketahui sebagai berikut: Invoice dan Packing List Nomor 3001 tanggal 03 April 2017The Seller QWE Sdn Bhd, MalaysiaJenis barang adalah One Set Generator Steam Turbine C/W AccessoriesSteam Turbine Set (model: RTY RB4)Total CFR Belawan Port (Incoterms 2015) JPY16,200,000 Bill of Lading Nomor FEDXMAL17E04018 tanggal 09 April 2017Shipper/Exporter QWE Sdn Bhd, MalaysiaPort of loading, Port Kiang, Malaysia; Certificate of Origin (Form D) Nomor KL-201704-CCF-212857-U-035067 tanggal 11 April 2017Nama Exporter adalah QWE Sdn Bhd, MalaysiaPada box 7 mencantumkan nama barang1 (one) wooden case Generator Steam Turbine C/W AccessoriesHS Code 8502.39.20Pada box 8 Origin Criteria 76.86%; bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap beberapa website antara lain: bahwa pada Aplikasi CEISA Impor atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang dengan Pemasok QWE Sdn Bhd.; bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Generator Steam Turbines Model RB4 dengan Merek RTY diproduksi oleh manufactur yang berada di Jepang; Hal tersebut diperkuat dengan data-data atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang; bahwa QWE Sdn Bhd (Suplier) selaku perusahaan bersama/joint venture dari RTY Ind. Ltd melakukan proses perakitan/assembling dan pengecekan akhir atas jenis barang RTY Steam Turbine Generator Model RB4M; bahwa atas barang impor Generator Steam Turbine C/W Accessories model RB4M dengan Negara asal Jepang bukan merupakan Negara anggota (member state) tidak dapat diyakini memenuhi origin criteria RVC sebesar 76,86% sehingga tidak memenuhi ketentuan asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor bahwa atas Pos Tarif 8502.39.20 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 9%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 28 April 2017 hal Rejection on Certificate of Origin; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa HS 8502.39.20 sudah sesuai untuk Generator Steam Turbine; bahwa adalah benar produk Malaysia dengan kandungan komponen 76,86% kandungan lokal, mendapat pembebasan Bea Masuk dengan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017P.2.Surat Keberatan Nomor: 001/IMP/BP/IV/2017 tanggal 21 April 2017P.3.Tanda terima nomor: 4805 tanggal 25 April 2017P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-001365/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 21 April 2017P.5.SSPCP tanggal 13 April 2017 sebesar Rp196.955.000,00 dilampiri dengan BPNP.6.PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017P.7.Pemeritahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Nomor: S-817/WBC.02/KPP.MP.0102/2017tanggal 17 April 2017P.8.Commercial Invoice Nomor: 3001/PL tanggal 03 April 2017P.9.Packing List Nomor: 3001 tanggal 03 April 2017P.10.Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017P.11.Pakta IntegritasP.12.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000122/JT/KBR/2017 tanggal 25 April 2017P.13.Sales Agreement Nomor: SA/PMT/M/215/16 tanggal 01 Juni 2016P.14.Bill of Lading Nomor: FEDXMAL17E04013 tanggal 09 April 2017P.15.Insurance Nomor: P06.20.11.0335.02.17 tanggal 07 April 2017P.16.Surat Perjanjian Import Indent Nomor: 125/SPII/XI/2016 tanggal 01 November 2016; Akta Notaris CV BP Nomor 18 tanggal 16 Maret 2016; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 9% dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Generator Steam Turbines Model RB4 dengan Merek RTY diproduksi oleh manufactur yang berada di Jepang; Hal tersebut diperkuat dengan data-data atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang,bahwa PMT Industries Sdn Bhd (Suplier) selaku perusahaan bersama/joint venture dari RTY Ind. Ltd melakukan proses perakitan/assembling dan pengecekan akhir atas jenis barang RTY Steam Turbine Generator Model RB4M,bahwa atas barang impor Generator Steam Turbine C/W Accessories model RB4M dengan Negara asal Jepang bukan merupakan Negara anggota (member state) tidak dapat diyakini memenuhi origin criteria RVC sebesar 76,86% sehingga tidak memenuhi ketentuan asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA,bahwa Terbanding telah mengirim surat kepada instansi penerbit Form D melalui surat nomor S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima,bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor bahwa atas Pos Tarif 8502.39.20 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 9%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/PP/Banding/IMP.BP/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut: bahwa HS 8502.39.20 sudah sesuai untuk Generator Steam Turbine;bahwa adalah benar produk Malaysia dengan kandungan komponen 76,86% kandungan lokal, mendapat pembebasan Bea Masuk dengan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Generator Steam Turbine C/W Accessories, negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 9% dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Generator Steam Turbines Model RB4 dengan Merek RTY diproduksi oleh manufactur yang berada di Jepang; Hal tersebut diperkuat dengan data-data atas importasi jenis barang Generator RTY Steam Turbin diketahui bahwa Negara Asal adalah Jepang,bahwa QWE Sdn Bhd (Suplier) selaku perusahaan bersama/joint venture dari RTY Ind. Ltd melakukan proses perakitan/assembling dan pengecekan akhir atas jenis barang RTY Steam Turbine Generator Model RB4M,bahwa atas barang impor Generator Steam Turbine C/W Accessories model RB4M dengan Negara asal Jepang bukan merupakan Negara anggota (member state) tidak dapat diyakini memenuhi origin criteria RVC sebesar 76,86% sehingga tidak memenuhi ketentuan asal barang untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA,bahwa Terbanding telah mengirim surat kepada instansi penerbit Form D melalui surat nomor S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun jawaban surat konfirmasi tersebut masih belum diterima,bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor bahwa atas Pos Tarif 8502.39.20 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 9%; bahwa ketentuan yang mengatur ATIGA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN), yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ATIGA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement; b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Nomor: S-979/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 kepada Departement of Foreign Trade Government of Malaysia selaku penerbit Form D, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017; bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Malaysia untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Malaysia. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Malaysia sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ATIGA dengan mengisi kolom 4 Form D; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Malaysia yang menyatakan Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang Malaysia dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang Malaysia adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 adalah sah dan mendapat preferensial tarif ATIGA; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang mencantumkan barang impor berasal dari negara Malaysia sehingga SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik, oleh karena itu Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa jenis barang impor berupa Generator RTY Steam Turbine berasal dari Japan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form D Nomor: KL-201704-CCF212857-U-035067 tanggal 11 April 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 010854 tanggal 17 April 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-224/WBC.02/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan CV BP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001365/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 April 2017, atas nama CV BP, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 010854 tanggal 17 April 2017, jenis barang berupa Generator Steam Turbine C/W Accessories, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 8502.39.20, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

