Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114323.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114323.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp51.814.000,00 sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 25% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.814.000,00 (lima puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung lainnya derupa certificate dari QWE Indonesia untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli namun dokumen tersebut tidak berasal dari instansi kepabeanan negara transit sehingga tidak sesuai ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif 25% (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 subject Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017;
Dokumen Manifest;
Cargo tracking;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa PIB dengan Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017 pada kolom 19 telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan Nomor Referensi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E;

bahwa SKA Lembar Asli dan Lembar ke-3 Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada saat pengajuan dokumen impor;

bahwa berdasarkan PIB 063713, dapat diketahui bahwa barang impor ini dikirim melalui laut dan kategorinya adalah less than container load (LCL). Barang ini dimasukkan kedalam kontainer dengan nomor GVCU5171940;

bahwa kontainer tersebut juga berisi barang impor dari perusahaan importir lainnya, akan tetapi semua importir tersebut menggunakan jasa dari RTY China sebagai konsolidator untuk mengirimkan barang-barang tersebut ke Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen RTY, bisa diketahui bahwa nomor segel pada kontainer GVCU5171940 dari gudang RTY China sampai dengan gudang di Indonesia tidak berubah. Berdasarkan hal tersebut, bisa dipastikan bahwa barang yang terdapat didalam kontainer tersebut tidak ada perubahan dari China sampai dengan di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti di atas, barang impor dengan PIB Nomor 063713 yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E, dicap/stempel, dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang China seharusnya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;
Surat Keberatan Nomor: LSID/11042017/372738-1 tanggal 11 April 2017;
Tanda terima keberatan nomor: 2146 tanggal 04 Mei 2017;
SPTNP Nomor: SPTNP-004209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Maret 2017;
SSPCP sebesar Rp51.814.000,00;
PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017;
Commercial Invoice Nomor: T17JCNDL054ID tanggal 19 Januari 2017;
Packing List Nomor: T17JCNDL054ID tanggal 19 Januari 2017;
Bill of Lading Nomor: SHA763443 tanggal 29 Januari 2017;
Inward Manifest;
Insurance Nomor: 120504M0003120 tanggal 29 Januari 2017;
Form E nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017;
Laporan Surveyor Nomor: A0117CN2600439 tanggal 31 Januari 2017;
Pakta Integritas;
Akta Notaris Nomor 34 tanggal 28 Juli 2016;
Pengesahan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 28 Juli 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0067475 tanggal 28 Juli 2016;
   
Menurut Majelis:Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 25% dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan Non-Manipulation Certificate, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif 25% (MFN);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IV/LSID/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa ACFTA termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk yang berbeda berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2017, dimana tanggal on board Bill of Lading adalah tanggal 29 Januari 2017. SKA diterbitkan dengan catatan issued retroactively and third country invoicing;bahwa ACFTA membolehkan skema Third Country Invoicing untuk mendapatkan tarif preferensi sepanjang produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA;bahwa pemberian tanda contreng pada kolom 13 kotak Third Country Invoicing dalam hal skema Third Country Invoicing dan mencantumkan nomor invoice pihak ketiga sudah dicantumkan pada kolom 10 SKA;bahwa PIB dengan Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017 pada kolom 19 telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan Nomor Referensi Surat Keterangan Asal (SKA) Form E;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 25% dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan Non-Manipulation Certificate, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif 25% (MFN);

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2965/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017 kepada ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 063713 tanggal 09 Februari 2017, Form E Nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017 dan Bill of Lading Nomor: SHA763443 tanggal 29 Januari 2017 dengan Inward Manifest dan SPPB Nomor: 063901/KPU.01/2017 tanggal 09 Februari 2017, nomor dan ukuran, jumlah dan jenis kemasan serta gross wight adalah sama;

bahwa meskipun transit di Hong Kong, berat kotor, nomor dan ukuran, jumlah dan jenis kemasan tidak berubah, dengan demikian barang impor masih utuh, barang impor benar-benar berasal dari China;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173216016430017 tanggal 04 Februari 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4034/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT Levi Strauss Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Maret 2017, atas nama PT XXX, NPWP XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 063713 tanggal 09 Februari 2017, jenis barang berupa 511 Slim Chino G Timberwolf Cruz Twill W-Men’s Pants-98Cotton 2%Elastane-Woven, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6203.42.90.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM     
Drs. DEF, MM, MH     
Ir. GHI, M.Eng.     
JKL           sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, 
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding