Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113486/PP/M.XIXB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113486/PP/M.XIXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp22.559.000,00; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan oleh pejabat bea dan cukai;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan kembali nilai pabean atas PIB Nomor 517212 tanggal 06 Desember 2016 dengan menerbitkan SPTNP-017656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Desember 2016       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017 atas barang impor Elevator (Kone NMono Elevator) dengan PIB Nomor: 517212 tanggal 06 Desember 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Jiangsu dengan kapal Irenes Respect Voy No.1610S, transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10  Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112886/PP/M.XIXB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112886/PP/M.XIXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.857.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-2532/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017, jenis barang sesuai lampiran PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp13.857.000,00;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,040.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2532/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 menjadi sebesar CIF USD27.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar sebesar Rp13.857.000,00 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 barang impor Dowanol PM Glycol Ester 190 Kg Steel Drum, berat bersih (net weight) 15,200.00 Kg, jumlah kemasan 80 Drum, negara asal China, supplier/eksportir QWE (RTY) Co. Ltd., B/L nomor KMTCZJG0009240 tanggal 28 Desember 2016, Invoice/Packing List nomor 908529067 tanggal 28 Desember 2016 dengan total nilai CIF USD22,040.00;  bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang identik; bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 029158 tanggal 18 Januari 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (Metode-II), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD1.45/Kg menjadi CIF USD1.80/Kg; bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa: Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa: Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112349/PP/M.XIIIA/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112349/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1910/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. MTS disampaikan dengan surat nomor : 11/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008311641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. PI, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan       Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut :bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00161/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak September 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 11/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor:PEM:01008311641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00161/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak September 2012;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 11/MTS/Gugatan SKPN PPN 0912/IV/2017 tanggal 25 April 2017;bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00161/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak September 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT PI dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1910/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. MTS disampaikan dengan surat Nomor : 11/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008311641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01591/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Pasal 36 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65542/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65542/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD52,924.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.071.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan sales contract dan invoice diketahui nilai incoterm adalah CNF Jakarta USD 52,924.80 namun ternyata pemohon banding melakukan pembayaran freight kepada Best Success Logistics Limited sehingga terjadi inkonsistensi pembayaran.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commecial Invoice No.NCKGW0702-13-044 tanggal 11 September 2013, Purchase Order No.132/POSBINII/2013 tanggal 02 Juli 2013, Sales Contract No.SC-NCKGW0702-13-044 tanggal 16 Juli 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank AAA – tanggal 18 Juli 2013;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD52,924.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.071.000,00; bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur) selanjutnya nilai pabean barang impor ditetapkan berdasarkan data yang obyektif dan terukur dengan Metode Pengulangan menggunakan nilai transaksi sesuai dengan yang tercantum dalam Exclusive Agent Contract 2013 No. ZY-005-GW0702-2013 tanggal 03 Januari 2013, yaitu CNF USD 5,30/MTK, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 55.408,32 dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk; bahwa menurut Pemohon Banding, Harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commecial Invoice No.NCKGW0702-13-044 tanggal 11 September 2013, Purchase Order No.132/POSBINII/2013 tanggal 02 Juli 2013, Sales Contract No.SC-NCKGW0702-13-044 tanggal 16 Juli 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank AAA – tanggal 18 Juli 2013; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier BBB Co.,Ltd., Guangdong, China dengan Purchase Order Nomor: 132/PO-SBI/VII/2013 tanggal 02 Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut: DESCRIPTIONQUANTITYM2PRICE/UNITUSDAMOUNTUSDPorcelain Tiles   Verona GB126000S 600X600MM3.313,444.5014.910,48Verona GB126002S 600X600MM538,564.502.423,52Verona GB126003S 600X600MM5.751,364.5025.881,12Verona GB126004S 600X600MM851,044.503.829,68Sub Total  47.044,80Freight  5.880,00Total C&F  52,924.80    bahwa Supplier BBB Co.,Ltd., Guangdong, China, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut: DESCRIPTIONQUANTITYM2PRICE/UNITUSDAMOUNTUSDPorcelain Tiles   Verona GB126000S 600X600MM3.313,444.5014.910,48Verona GB126002S 600X600MM538,564.502.423,52Verona GB126003S 600X600MM5.751,364.5025.881,12Verona GB126004S 600X600MM851,044.503.829,68Sub Total FOB Foshan  47.044,80Freight  5.880,00Total C&F  52,924.80bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:BBB Co.,Ltd., Guangdong, ChinaConsignee:PT.Pemohon BandingPort of Loading:HongkongPort of Delivery:Jakarta, IndonesiaDescription:Porcelain TilesGross Weight:214170.000 Kgs    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 adalah Porcelain Tiles dari BBB Co.,Ltd., Guangdong, China dengan harga sebesar CNF USD52,924.80; bahwa barang impor Porcelain Tiles dengan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 dan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD52,924.80; bahwa asuransi atas barang impor Porcelain Tiles dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 ditutup di dalam negeri sesuai bukti Marine Cargo Policy Nomor: 16031313001570 tanggal 09 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT. QWE; bahwa nilai pabean atas impor Porcelain Tiles dengan PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32; bahwa berdasarkan bukti transfer pembayaran ke supplier (T/T) yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran sebagai berikut:-T/T Bank RTY tanggal 19 Juli 2013: USD47,142.00-T/T ASD tanggal 21 Agustus 2013: USD  5,880.00 total yang telah ditransfer sebesar: USD53,022.00bahwa menurut Majelis terdapat selisih antara nilai barang dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar CIF USD52,924.80 dengan total nilai yang ditransfer oleh Pemohon Banding sebesar USD53,022.00, dan di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perihal terjadinya selisih tersebut; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya selisih tersebut tidak menyebabkan nilai transaksi dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 menjadi gugur; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membutikan bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65540/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65540/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD111,926.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD126,007.84 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp85.939.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian tersebut bahwa incoterm yang digunakan adalah Free on Board (FOB), dan nilai freight dari Negara Asal (United States) ke Indonesia dan Biaya Asuransi masih harus ditambahkan pada harga transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya, tidak terdapat data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi, sehingga nilai USD 111,926.00 yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai CIF (Cost, Insirance and freight).       Menurut Pemohon Banding : Bahwa di dalam PIB No. 026505 tanggal 20 Januari 2014/Invoice No.ID-12118-FP dicantumkan kondisi penyerahan barang adalah FOB dan menurut PMKRI No. 160/PMK.04/2010 yang al menyatakan bahwa Nilai Pabean harus dalam CIF, maka oleh karena kondisi “Freight Colect” tercantum didalam B/L no.43966 tanggal 5 Desember 2013, sehingga biaya freight telah dilunasi kepada agen pelayaran sebesar USD2,900.00 sesuai invoice PT AAA tanggal 09 Desember 2013 No. 118/AG/EXIM/X11/2013, demikian juga dengan asuransi yang di buka di dalam negeri vide bukti polis asuransi PT.QWE Nomor: 1409948 tanggal: 20 November 2014 sebesar USD 109,026.90, (dianggap Rp.0,-) dengan demikian syarat “CIF” USD 111,926.90 vide PMKRI No. 160/PMK.04/2010 tersebut telah terpenuhi       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD111,926.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD126,007.84; bahwa menurut Terbanding, incoterm yang digunakan adalah Free on Board (FOB), dan nilai freight dari Negara Asal (United States) ke Indonesia dan Biaya Asuransi masih harus ditambahkan pada harga transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya, tidak terdapat data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi, sehingga nilai USD 111,926.00 yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai CIF (Cost, Insirance and freight); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pasal 5 ayat 1, 3 poin e, 20 ayat 1, dan 21 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010, maka ditetapkan besarnya Nilai Freight sebesar USD 16,354.04 yaitu sebesar 10% dari nilai yang tercantum dalam invoice. Kemudian Asuransi ditetapkan sebesar USD626.90 0,5% dari Nilai CFR (nilai FOB75,061.78 + nilai freight penetapan 7,506.17); bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam PIB No. 026505 tanggal 20 Januari 2014/Invoice No.ID-12118-FP dicantumkan kondisi penyerahan barang adalah FOB dan menurut PMKRI No. 160/PMK.04/2010 yang al menyatakan bahwa Nilai Pabean harus dalam CIF, maka oleh karena kondisi “Freight Colect” tercantum didalam B/L no.43966 tanggal 5 Desember 2013, sehingga biaya freight telah dilunasi kepada agen pelayaran sebesar USD2,900.00 sesuai invoice PT AAA tanggal 09 Desember 2013 No. 118/AG/EXIM/X11/2013, demikian juga dengan asuransi yang di buka di dalam negeri vide bukti polis asuransi PT.QWE Nomor: 1409948 tanggal: 20 November 2014 sebesar USD 109,026.90, (dianggap Rp.0,-) dengan demikian syarat “CIF” USD 111,926.90 vide PMKRI No. 160/PMK.04/2010 tersebut telah terpenuhi bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier BBB, 10600 West Belmont Ave Franklin Park, Il 60131, USA , menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013, dengan perincian sebagai berikut: No.DESCRIPTIONQUANTITY(PCE)PRICE/UNIT (USD)AMOUNT(USD)1CLSX-ALLCX-01 CROSSTAINER BASE CRC W/CONSOLE (1UNIT=2PCS)22.139,54.279,502OST-INTHC-01 TREAD BASE HIGH VOLT INT W/CONSOLE (1 UNIT=2PCS)162.250,0036.000,003CLSC-ALLCX-01 BIKE BASE W/CONSOLE (1 UNIT=2PCS)61.136,706.820,204OSR-ALLCX-01 BIKE BASE W/CONSOLE (1 UNIT=1 PCS)61.250,007.500,005CLST-INHCE-01 INTERGRITY CLST TREAD BASE HIGH VT CRC CON W/CONSOLE (1 UNIT=1 PCS)163.407,7054.427,20Total109.026,90bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 2540788070 tanggal 05 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:BBB, USAConsignee:PT. Pemohon BandingPort of Loading:Long Beach, CAPort of Unloading:Jakarta, IndonesiaDescription:Cross Trainer Base W/Concole, Bike BSE W/Console, and Fitness EquipmentGross Weight:7,283.86.0000 Kgs    bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013 adalah CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BBB, 10600 West Belmont Ave Franklin Park, Il 60131, USA dengan harga sebesar FOB USD109.026,90; bahwa barang impor CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 2540788070 tanggal 05 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65529/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65529/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-020243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 287-3925/BTCIMP/XI/2014 tanggal 10 November 2014 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-228/KPU.01/2015 tanggal 12 Januari 2015 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 mengajukan banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen, diketahui bahwa dalam Form E yang dilampirkan, tidak terdapat certificate non-manipulation. Dengan demikian maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 438121 tanggal 30 Oktober 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA dan alas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat nomor 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan keputusan Terbanding karena form E nomor referensi E144300022990002 tanggal 20 Oktober 2014 yang dipunyai Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan. Sementara Terbanding meragukan perihal pengiriman berdasarkan form E tersebut sehingga Pemohon dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 202-3925/BTC-IMP/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 hal Permohonan Pencabutan Perkara yang ditandatangani QWE, jabatan: Direktur PT. RTY yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015; bahwa atas permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 a quo Terbanding menyatakan persetujuannya; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 39 (1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 dan atas Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang terdaftar dalam nomor sengketa: 19-089793-2014 dihapus dari daftar sengketa       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Memutuskan : Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-228/KPU.01/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama: Pemohon Banding, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF, S.H., M.H.         Drs. GHI M.M.         JKL, S.E.             sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.