Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28851/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28851/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,360.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 24,360.00;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal : Germany dengan total nilai pabean CIF USD 2,316.53, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 24,360.00, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 055741 tanggal 6 Mei 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2650/BC.8/2008 tanggal 27 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 055741 tanggal 6 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 24,360.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding tidak pernah hadir dan tidak menyerahkan SUB serta tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 055741 tanggal 6 Mei 2008 sebesar CIF USD 2,305,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Dealer Agreement Nomor: L: 000074-01-07 tanggal 7 Mei 2007Purchase Order Nomor: 170/STOCK/21.04.08 tanggal 21 April 2008,Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008,Packing Slip tanggal 25 April 2008,Air Waybill Nomor: YAS44059934 tanggal 29 April 2008,PIB No. 055741 tanggal 6 Mei 2008,SPPB Nomor: 055714/WBC.06/KPP.01/SPPB/2008 tanggal 6 Mei 2008,Purchase Inv. Nomor: PT/08/0050 tanggal 6 Mei 2008,Aplikasi Transfer tanggal 11 September 2008,Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667 tanggal 11 September 2008,Bilyet Giro Nomor: FH523698 tanggal 11 September 2008,Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 September 2008 sampai dengan 30 September 2008,General Ledger- Detail bulan September 2008,General Ledger- Detail bulan Mei 2008Inventory Stock Card Tahun 2008,Faktur Pajak Standar;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE Pte Ltd., Singapore, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 170/STOCK/21.04.08 tanggal 21 April 2008, dengan jenis barang antara lain berupa: QTYDESCRIPTIONUNIT PRICEAMOUNT DASH 4000 Accessories:USDUSD5 Pack1 Pack50 Cases60 Btl300664 Conector Male Screw To,(10/pk)330058 NIBP Conctr. DO Plastic, 10/pk2030887-001 Z Pold Paper-80mm Width, 10pks/case217 307 01 Electrode-Cont. Spray 200 ml btl, 1 btl102535850.0025.001,750.00480.00 Total CIF2,305.00Payment Term : 60 days credit, bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Air Waybill Nomor: YAS44059934 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : QWE Pte., Ltd., Singapore, Consignee : PT. RTY, Airport Departure : Stuttgart, Airport Destination : Jakarta, Description of Goods : Acceso. For Medical Equipment, Gross Weight : 107,00 kgs; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008 dan Packing Slip tanggal 25 April 2008 dengan perincian sebagai berikut: QTYDESCRIPTIONUNIT PRICEAMOUNT GE Medical Equipment DASH 4000 Accessories:USDUSD5 Pack1 Pack50 Cases60 Btl300664 Conector Male Screw To,(10/pk)330058 NIBP Conctr. DO Plastic, 10/pk2030887-001 Z Pold Paper-80mm Width, 10pks/case 217 307 01 Electrode-Cont. Spray 200 ml btl, 1 btl102535850.0025.001,750.00480.00116Total CIF2,305.00Gross Weight : 107,00 kgs; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: PI PS121167 tanggal 24 April 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer tanggal 11 September 2008 sebesar USD 135,000.00 untuk Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667 tanggal 11 September 2008 sebesar USD 128,475.00 dan Vendor Payment Nomor: VP/OE/080667A tanggal 11 September 2008 sebesar USD 6,525.00, termasuk untuk pembayaran item barang yang lain sesuai Purchase Invoice Nomor: PT/08/0046 tanggal 10 April 2008, dan transaksi tersebut telah tercatat di dalam Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1 September 2008 sampai dengan 30 September 2008, dan Bilyet Giro Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28843/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28843/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,918.99;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 38,918.99, penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan MetodeVI sesuai hierarki penggunaannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon banding mengimpor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF USD 33,039.42, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 38,918.99, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 188316 tanggal 9 Juni 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3976/KPU.01/2008 tanggal 27 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 38,918.99; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-326/KPU-01/2009 tanggal 26 Februari 2009, Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan MetodeVI sesuai hierarki penggunaannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut metode penetapan yang digunakan dan menyampaikan sumber data yang digunakan untuk melakukan penetapannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 188316 tanggal 9 Juni 2008 sebesar C&F USD 33,039.42 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008,Packing List tanggal 28 Mei 2008,Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008,Marine Cargo Insurance PT. QWE Nomor : DI0103020801337 tanggal 29 Mei 2008,PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 196056/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 16 Juni 2008,Rekening Koran Bank RTY periode Juli 2008,Buku Besar Bank ASD periode Juli 2008,Buku Besar Pembelian Barang Periode 01 Januari 2008 – 31 Desember 2008,Buku Besar Hutang Dagang Periode 01 Januari 2008 – 31 Desember 2008,Bukti Bank Voucher Nomor 6861 tanggal 9 Juli 2008,Bilyet Giro Bank ASD Nomor 000075 tanggal 9 Juli 2008,   Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 9 Juli 2008,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok FGH, Hongkong, dan selanjutnya Pemasok melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper:JKL,Consignee:PT. ZXC,Port of Loading:Shantou, China,Port of Discharge:Jakarta UTC2, Indonesia,Description of Goods:804 Cartons Plastic Toys,Gross Weight:15,814.00 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008 dan Packing List tanggal 28 Mei 2008 dengan perincian sebagai berikut :Description:Plastic Toys,Quantity:804 Ctns,FOB:USD 30,539.42,Freight:USD 2,500.00,CNF:USD 33,039.42,Payment:T/T,Net Weight:13,747.00 kgs,Gross Weight:15,814.00 kgs;bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. QWE DI0103020801337 tanggal 29 Mei 2008 untuk Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008; bahwa barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008 Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008, dan Packing List tanggal 28 Mei 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 33,039.42; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 188316 tanggal 9 Juni 2008 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari FGH, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 33,039.42 telah sesuai dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008, Packing List tanggal 28 Mei 2008, dan Bill of Lading Nomor: COSU0100860280 tanggal 30 Mei 2008; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : KO-May03-08 tanggal 28 Mei 2008 tersebut telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111569/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111569/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan tarif bea masuk prefensi ACFTA;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016, kedapatan bahwa pada kolom 7 tidak tercantum nama Manufacturer sedangkan Eksportir yaitu QWE Trading Co., hanya sebagai supplier bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of Products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall be specified.bahwa Form E harus memenuhi ketentuan dalam overleaf notes juga diatur dalam Rule 7 huruf (a) Operational Certification Procedures AC-FTA :The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;bahwa berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Form E Nomor 163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 pada Kolom 7 sudah tercantum nama Producer/Manufacturer yakni : RTY jadi tidak tepat jika Terbanding mengatakan bahwa Form E Pemohon Banding tidak tercantum Name Of Manufacturer. bahwa Form E Pemohon Banding merupakan form E asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan berhak mendapatkan Preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan Tarif yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan tariff yan mendapatkan fasilitas Preferensi Bea Masuk Sehingga Bea Masuknya adalah 0%.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1288/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6804.30.00.00, negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB No. 497252 tanggal 23 November 2016, Bea Masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.894.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;   bahwa atas keraguan atas Form E nomor E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada ASD Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor 1201/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jawaban konfirmasi Nomor 3800501747 tanggal 11 Mei 2017 dari ASD Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China yang antara lain menyatakan bahwa Form E No. E163800508510063 tanggal 28 Oktober 2016 yang diterbitkan ASD Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China, benar dan otentik dan barang impor yang tercantum di Form E diproduksi pabrik RTY di China …; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Combination Sharpening Stone (Orange) “Goanna” 6”, etc… (2 jenis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111766/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111766/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 524548 tanggal 09 Desember 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-888/KPU.01/2016 tanggal 07 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-888/KPU.01/2016 tanggal 07 Februari 2017, dengan alasan sebagai berikut:bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga memberikan dokumen bukti transfer bank distempel basah, dan mutasi bank distempel basah;bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan maka dapat dibuktikan bahwa pembayaran atas impor di atas adalah sesuai dengan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan;Untuk dokumen pembukuan diatas, Pemohon Banding sudah menyiapkan, dan ternyata Surat Ketetapan sudah dikeluarkan, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dokumen yang Pemohon Banding berikan dalam persidanganDemikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding diatas, dan untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding no KEP-888/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles 600 x 600 mm, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 524548 tanggal 09 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD19,392.50, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD23.040,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-888/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017 dengan alasan bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan maka dapat dibuktikan bahwa pembayaran atas impor di atas adalah sesuai dengan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan ataupemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 524548 tanggal 09 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;   bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00276/BRIC/WBM/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 600 x 600 MM sebanyak 5,760.00 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 4.000 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : RL16AF813 tanggal 17 Oktober 2016, antara Pemohon Banding dan QWECo., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Porcelain Tiles 600 x 600 MM sebanyak 5,760.00 SQM @ C&F USD 3.35 dengan nilai total C&F USD 19,296.00, Payment : Within 1 (one) week after ship arrives; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : RL16AF813 tanggal 17 Oktober 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : RL16AF813 tanggal 17 Oktober 2016 yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Tiles 600 x 600 MM sebanyak 5,760.00 SQM @ C&F USD 3.35 dengan nilai total C&F USD 19,296.00,, yang dikemas dalam 4,000.00 CTNS; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COAU7083951400 tanggal 18 November 2016 yang diterbitkan oleh RTY Pte, Ltd. Shipper: QWE Co., Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal ZHEN DONG 518 076 S dari Goaming China, tujuan Jakarta, adalah Porcelain Tiles, Gross Weight 111,000.00 KGS yang dikemas dalam 4,000.00 CTNS, dengan keterangan Freight Prepaid; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111767/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111767/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1042/KPU.01/2016 tanggal 14 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadiladilnya.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1042/KPU.01/2016 tanggal 14 Februari 2017, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa hubungan bisnis antara Pemohon dan Supplier sudah berlangsung sama, dan sudah terbentuk rasa saling percaya yang lazim dalam bisnis. Oleh karena itu perusahaan dalam melakukan pembelian dengan mengeluarkan Purchase Order.Bahwa rekening Koran yang dilampirkan adalah rekening Koran yang dicetak dari bank, dan Pemohon Banding tidak mengerti kalau Terbanding meragukan hal ini. Terbanding mempunyai untuk mengecek kebenaran dari rekening Koran diatas dengan mengirim surat kepada bank yang bersangkutan.Demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding diatas, dan untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding no KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles 800 x 800 MM, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan nilai pabean CIF USD42,790.13, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD50.992,13 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1042/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan bukti transfer, dan di bukti transfer tersebut jelas tertulis nama penerima uang adalah QWE Co. Ltd, dan ini sesuai dengan PO, Sales Contract, Packing list, B/L; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 536186 tanggal 16 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00286/BRIC/WBM/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM kepada QWE Co., Ltd. yang dikemas dalam 7920 CTNS, delivery Term : C&F Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TY116011-5E tanggal 21 Oktober 2016, antara Pemohon Banding dan QWE Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM @ C&F USD 4.20 dengan nilai total C&F USD 42,577.92, Payment Terms : Wiyhin 1 (one) week after ship arrives; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TY116011-5E tanggal 29 November 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : TY116011-5E tanggal 29 November 2016 yang QWE Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Porcelain Tiles 800 x 800 MM sebanyak 10,137.60 SQM @ C&F USD 4.20 dengan nilai total C&F USD 42,577.92, yang dikemas dalam 7920 CTNS; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU 051718577 tanggal 02 Desember 2016 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE LTD , Shipper: QWE Co., Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal $5X 202 dari Sanshui China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Porcelain Tiles, Gross Weight 237.600 KGS yang dikemas dalam 7920 CTNS, dengan keterangan Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113128.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113128.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 89.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 92.500,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.957.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 057617 tanggal 06 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 92.500,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-2/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cars pengiriman lainnya.   (2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.c.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumendokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:Pemohon Banding tidak melampirkan Proforma Invoice dan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratanpersyaratan);Bahwa terdapat perbedaan stempel pemasok yang tertera pada Sales Contract nomor H-52 tanggal 04 Januari 2017 dengan yang tertera pada Invoice nomor KT-482/MUN/2016-17 tanggal 06 Januari 2017;Pada Sales Contract tidak menyebutkan nama penerima, bank penerima serta swift code atas transaksi tersebut;Bahwa sesuai Sales Contract dengan nilai transaksi USD 89.000,00 tertera Payment Term: “80% Upon Scan Docs in Email & 20% After Cargo Discharge”, Pemohon Banding melampirkan bukti transfer 80% T/T sebesar USD 71.200,00 dan bukti transfer pelunasan 20% sebesar USD 17.693,20;Bahwa bukti pelunasan tersebut tidak sesuai dengan Sales Contract, seharusnya nilai pelunasan adalah USD 17.800,00Pemohon Banding melampirkan pembukuan Histori Barang periode 01 Januari 2017 ke 07 November 2017 namun pembukuan tersebut dilakukan filter hanya untuk importasi terkait sementara pada periode tersebut juga terdapat importasi atas barang yang sama dengan pemasok yang sama, sehingga atas pembukuan tersebut tidak dapat dilakukan uji silang;Pemohon Banding melampirkan Buku Hutang, pada tanggal 23 Februari 2017 tercatat pelunasan atas Invoice nomor KT-482/MUN/16-17 dan terdapat potongan pembelian sebesar IDR 1.423.857,6, sedangkan pada Sales Contract sebagai dokumen perikatan tidak terdapat term yang mengatur potongan pembelian;Pemohon Banding melampirkan Voucher Pengeluaran nomor 0001/2/17 tanggal 02 Februari 2017, namun pada voucher tersebut tidak terdapat tanda tangan persetujuan;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean.bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2347/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels yang Pemohon Banding beli senilai USD 890/MT adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 075/SRA/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 dan Nomor: 017/SRA/II/2018 tanggal 07 Februari 2018, yang pada