Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113508/PP/M.XIXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 20.498.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, mengenai penolakan keberatan atas SPTNP No: SPTNP-002378/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Februari 2017; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 atas barang impor Mamy Love Baby Wipes With Chamomile (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 012333 tanggal 09 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan nomor Form E yang dilampirkan berbeda dengan nomor Form E yang tercantum pada PIB, tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dengan alasan antara lain: bahwa COO E163308018690072 adalah nomor yang benar, untuk nomor COO yang tercantum di PIB merupakan kesalahan input (human error) dan tidak ada unsur kesengajaan;bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea Dan Cukai SE 05/8C/2010 tanggal 15 Januari 2010 mengenai Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade Agreement menjelaskan bahwa Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List); bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, antara lain disebutkan: Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). Pasal 9 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan: lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).(2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.(3)Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: tidak memiliki SKA; ataumemiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 228/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, antara lain disebutkan: BAB III PENYAMPAIAN DOKUMEN PELENGKAP PABEANPasal 4 (1)Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal: diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atauPIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.(6)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Rule 8 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: (d)The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate copy shall be retained by the Issuing Authorities in the exporting Party. The triplicate copy shall be retained by the exporter. bahwa berdasarkan Rule 14 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party”; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163308018690071 tanggal 15 Desember 2016 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB Nomor 012333 tanggal 09 Januari 2017 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E163308018690071 tanggal 15 Desember 2016; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan PIB dengan melampirkan asli Form E Nomor E163308018690072 tanggal 15 Desember 2016, dan kedapatan nomor pada asli Form E yang dilampirkan tidak sama dengan nomor Form E yang tercantum pada PIB; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan surat nomor 003/HML-IMP/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, hal Permohonan Perubahan Data PIB, Pemohon Banding memohon perubahan data pada PIB Nomor 012333 tanggal 09 Januari 2017 atas nomor referensi Form E pada kolom 19, semula Nomor E163308018690071 menjadi Nomor E163308018690072; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis, Terbanding telah menolak permohonan Pemohon Banding hal Permohonan Koreksi nomor COO pada PIB, dengan surat nomor: S-121/KPU.01/BD.03/2017 tanggal 20 Januari 2017, dengan alasan barang telah keluar dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Data Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 012333 tanggal 09 Januari 2017, pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E163308018690071 tanggal 15 Desember 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 012332/KPU.01/2017 diterbitkan tanggal 09 Januari 2017 dan barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean pada tanggal 11 Januari 2017 pukul 13:15:50, dengan demikian perubahan data PIB tidak dapat dilakukan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10C ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan: (1)Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB mendapat nomor pendaftaran 012333 pada tanggal 09 Januari 2017 dan SPPB diterbitkan pada tanggal 09 Januari 2017 serta barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean tanggal 11 Januari 2017, sedangkan permohonan perubahan data pada PIB atas Form E Nomor E163308018690071 tanggal 15 Desember 2016 menjadi Form E Nomor: E163308018690072 tanggal 15 Desember 2016 dilakukan tanggal 19 Januari 2017, dengan demikian Majelis berpendapat Form E Nomor E163308018690072 tanggal 15 Desember 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema ACFTA karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3307.90.30.00 dikenakan tarif bea masuk 10%; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mamy Love Baby Wipes With Chamomile (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 012333 tanggal 09 Januari 2017, pos tarif 3307.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mamy Love Baby Wipes With Chamomile (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 012333 tanggal 09 Januari 2017, pos tarif 3307.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002378/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggl 02 Februari 2017, atas nama: PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mamy Love Baby Wipes With Chamomile (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 012333 tanggal 09 Januari 2017, pos tarif 3307.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2824/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp20.498.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.M. DEF, S.Sos, M.H. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

