Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112124/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan nilai pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam importasi tersebut, Terbanding menggunakan Form E nomor E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016; bahwa berdasarkan dokumen PIB dan B/L, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Nanjing China dan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok Jakarta serta tidak terdapat informasi tentang adanya pelabuhan transit; bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada internet dari website http://www.evergreenline.com/ diketahui bahwa kontainer nomor OCGU8015565 yang dimuat ke kapal Da Xin 7 dengan Voyage Number 1648E transit di Kaohsiung Taiwan dan kontainer tersebut dipindahkan ke kapal Chittagong dengan Voyage Number 0699-008B sebelum menuju Jakarta (Indirect Consignment). bahwa importir tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan juga tidak terdapat catatan non manipulating certificate pada lembar Form E. |
| Menurut Pemohon Banding | : | berdasarkan PO No. 254/SP/YE/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Invoice No. NTC-TAC-JKT-161108 tanggal 15 November 2016 dengan incoterm FOB, transaksi telah direalisasikan dengan pengapalan dari pelabuhan Nanjing menuju Jakarta, dengan kapal Da Xin 7 BL No. EGLV45699901274 tanggal 22 November 2016, vide dokumen Form E, Invoice, PO, BL yang kemudian telah diberitahukan di dalam PIB No. 5392712 tanggal 19 Desember 2016 dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean; bahwa sesuai data dari BL No. EGLV45699901274 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh Evergreen, consignment telah dilaksanakan dengan 1 ( satu ) carrier yaitu DA XIN 7, dan barang On Board di Nanjing tanggal 22 November 2016 langsung dari Port of Loading Nanjing China ke port of discharge: Jakarta; bahwa atas eksportasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Issuing Authority di Jiangsu yang kemudian menerbitkan Form E No. E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016, dan pihak Issuing Authority telah tidak memberikan petunjuk di Form E terkait akan adanya transit atau transhipment melalui Kaohsiung Taiwan, terbukti pada Kolom 3 Form E mencantumkan data Means of transport and route( as far as kown ) Departure date Nov. 22,2016; Vessels name: Da Xin 7 1648E; Port of discharge Jakarta, Indonesia, serta tidak ada petunjuk tertulis tentang akan atau telah terjadinya pindah container atau pindah kapal melalui Kaohsiung Taiwan, sehingga telah memenuhi syarat Direct Consignment; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Cast Iron Bathtub (Bak Mandi Besi Tuang) Warna: Putih,…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 539271 tanggal 19 Desember 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif bea masuk MFN yaitu pos tarif 7324.21.10.00 (pos 1-2) BM 7,5%, pos tarif 6810.99.00.00 (pos 3-4) BM 10% dan pos tarif 3922.10.10.00 (pos 5-6) BM 15%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp37.608.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1230/KPU.01/2017 tanggal 23 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jawaban konfirmasi Nomor NJB17021/JS17188 tanggal 01 April 2017 dari QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China yang antara lain menyatakan bahwa E163201NH0990040 tanggal 29 November 2016 diterbitkan QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau The People Republic of China dan barang impor yang tercantum di Form E diproduksi pabrik di QWE Province, China dan selama transit di Taiwan, barang impor tidak mengalami proses …; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan dari Evergreen Shipping Agency Indonesia tanggal 20 April 2017, yang antara lain menyatakan bahwa selama transit di Kaohsiung Port, Taiwan Container no. OCGU8015565 sesuai B/L No. EGLV145699901274 tidak mengalami pembongkaran dan segel tidak pernah dibuka; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta transit di Taiwan, dan pada saat transit barang impor tidak dibongkar dan tetap berada di atas kapal, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cast Iron Bathtub (Bak Mandi Besi Tuang) Warna: Putih,…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 539271 tanggal 19 Desember 2016 yaitu pos tarif 7324.21.10.00 (pos 1-2), pos tarif 6810.99.00.00 (pos 3-4) dan pos tarif 3922.10.10.00 (pos 5-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017; Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Cast Iron Bathtub (Bak Mandi Besi Tuang) Warna: Putih,…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 539271 tanggal 19 Desember 2016 yaitu pos tarif 7324.21.10.00 (pos 1-2), pos tarif 6810.99.00.00 (pos 3-4) dan pos tarif 3922.10.10.00 (pos 5-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1925/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000226/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Januari 2017, atas nama: XXX, NPWP: XXX, beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Cast Iron Bathtub (Bak Mandi Besi Tuang) Warna: Putih,…dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 539271 tanggal 19 Desember 2016 yaitu pos tarif 7324.21.10.00 (pos 1-2), pos tarif 6810.99.00.00 (pos 3-4) dan pos tarif 3922.10.10.00 (pos 5-6) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

