Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113511/PP/M.VIIA/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113511/PP/M.VIIA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif PPN atas importasi NOVIBOND (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), negara asal China sesuai PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-09/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Penjelasan Identifikasi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.berdasarkan artikel Calcium Lignosulfonate (40-65) Chemical and Technical Assessment prepared by M. Cecilia F. Toledo, Ph.D and Paul M. Kuznesof, Ph. D., for the 69th JECFA, sebagaimana kutipan berikut: Lignosulfonates are commercially available as sodium and calcium salts and have been used by industry in a wide variety of applications. The usefulness of commercial lignosulfonate products comes from their dispersing, binding, complexing, and emulsifying properties. The additive calcium lignosulfonate as described in the Food Chemicals Codex (FCC, 6th ed, US Pharmacopeia, Rockville, MD 20852 USA (2008)) has been used for a number of years in the food industry, serving, for example, as an emulsifier in animal feed, as raw material in the production of vanillin, and as a boiler water additive. Calcium lignosulfonate (40-65) is intended for use as a carrier for the production of encapsulated fat-soluble vitamins (A, D, E, and K), carotenoids (e.g. f3-carotene, g-apo-8-carotenal, zeaxanthin, canthaxanthin, lutein, and lycopene), and other functional ingredients to facilitate their introduction into water-based foods. It has an adequate emulsifying and film-forming effect and a viscosity that ensure the formation of droplets of appropriate size in the final step of the encapsulation process.
The sponsor intends that vitamin and carotenoid preparations containing calcium lignosulfonate (40-65) will be used as nutrient sources in various food applications, such as fruit-based beverages and vitamin drinks.
dari penjelasan di atas, diketahui bahwa kegunaan Calcium Lignosulfonate adalah sebagai pengemulsi pada pakan hewan dan berperan sebagai zat pembantu dalam proses penambahan kandungan vitamin;2.Sehubungan dengan importasi bahan baku pakan ikan/udang atau pakan ikan/udang maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf g dan h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana kutipan berikut.
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 01/XI/TAX/GB/2017 tanggal 28 November 2017 perihal Keterangan Tambahan Novibond yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Panggilan Sidang Nomor PEMB-253/PAN-71/2017 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pemberitahuan Sidang Nomor Sengketa 191135112016 atas Keputusan yang dibanding No KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, Pemohon Banding memberikan Keterangan dan bukti-bukti sehubungan Surat Banding Nomor 02/VI/TAX/GB/2017 Tanggal 5 Juni 2017 dengan Nomor Berkas 191135112016 atas Keputusan yang dibanding No KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 ditetapkan dikenakan PPN sebesar 10% (Bayar 100%) dikarenakan Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahan baku Novibond telah memiliki COA (Certificate Of Analysis) ; COO (Certificate Of Origin) ; Phytosanitary Certificate dengan demikian bahwa bahan baku soy protein concentrate telah memenuhi unsur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 Pasal 4;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diundangkan pada tanggal 9 November 2015, pada Pasal 8 menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015;

bahwa Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:
“(1)Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:
“Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dari dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis.”;
bahwa importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, telah dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis sehingga memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:
(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; danditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.”;
bahwa pada saat importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan tidak menetapkan Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selain yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan:
(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015, yang dipersyaratkan dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II adalah Surat Penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015 merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari pendelegasian Pasal 1 ayat (1) huruf d danPasal 1 ayat (2) huruf d serta Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonsia Nomor 81 Tahun 2015 setelah Menteri Keuangan berkordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (sesuai konsideran/menimbang huruf a dan huruf b PMK No.267/PMK.010/2015), menurut Majelis Hakim materi/isi dari pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan hasil kordinasi antara Menteri Keuangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pertanian, sehingga dengan adanya surat izin impor dari kementerian kelautan dan perikanan, maka penetapan dari Menteri kelautan dan perikanan hasil kordinasi dengan Menteri Keuangan, tidak diperlukan;

bahwa hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang menghilangkan materi/isi Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan Pasal 4 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 telah memenuhi syarat sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan, Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang diimpor dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 tidak dikenakan pembebanan PPN (0%);

bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: Hadi Rudjito, SH, menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, bahan baku Novibond telah memiliki COA (Certificate Of Analysis) ; COO (Certificate Of Origin) ; Phytosanitary Certificate dengan demikian bahwa bahan baku soy protein concentrate telah memenuhi unsur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 Pasal 4;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diundangkan pada tanggal 9 November 2015, pada Pasal 8 menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, sehingga berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015;

bahwa Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:
“h.bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:
 “Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dari dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificte, certificate of origin, dan certificate of analysis.”;
bahwa importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016, telah dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis sehingga memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 menyatakan:
(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; danditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.”;
bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) tidak tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015, atas importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang merupakan bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu:
memenuhi kriteria pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015; danditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, bahwa Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015, importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 telah memenuhi syarat yang pertama (Pasal 6 ayat (2) huruf a) tetapi tidak memenuhi syarat yang kedua (pasal 6 ayat (2) huruf b);

bahwa Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor nomor 3076/DPB/PB.340.D3/V/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang dilampirkan Pemohon Banding adalah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor Per.02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor Per.02/MEN/2010 pada bagian “Menimbang”, disebutkan bahwa peraturan menteri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.45/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan, bukan merupakan pelaksanaan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Disenting berkesimpulan, importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Hakim Disenting berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 dikenakan pembebanan PPN 10% sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017;

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Hakim Disenting berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 dikenakan pembebanan PPN 10% sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2651/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018002/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 29 Desember 2016, atas nama: PT.XXX, NPWP:XXX, beralamat XXX, dan menetapkan atas importasi Novibond (Calcium Lignin Sulfonate) (Bahan Baku Pakan Ikan dan Udang) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 518179 tanggal 6 Desember 2016 tidak dikenakan pembebanan PPN (0%), sehingga tagihan PPN adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH           
DEF, SH, MH          
GHI, SE.          
JKL, S.H., M.H.      : sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.