Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113560/PP/M.XIXB/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113560/PP/M.XIXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan menolak keberatan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka fasilitas preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor diketahui bahwa atas importasi barang oleh Pemohon Banding dengan Nomor PIB 075498 tanggal 20 Februari 2017 dilakukan pemeriksaan fisik (Jalur Merah High);

bahwa Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa “CERTIFICATE” dari QWE Shipping Co.,Ltd tertanggal 28 Februari 2017 menerangkan bahwa vessel name dan voyage no. Hongkong Bridge 0005S yang berangkat pada tanggal 05 Februari 2017, melalui pelabuhan Busan dengan tujuan Jakarta, adapun rute kapal Hongkong Bridge 005S yang dilalui sebagai berikut: “Busan – Busan Newport – Hongkong – Singapore – Jakarta”. Bahwa container number dan seal number: HALU5642180/HAS094588 DAN HALU3702193/HAS094589 tidak mengalami proses bongkar muat pada dan tetap berada diatas kapal Hongkong Bridge V. 005S pada saat transit di setiap pelabuhan;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2794/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 atas barang impor JIS H 3300 Refined Copper Tube (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 075498 tanggal 20 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dikarenakan kapal transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 19 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.     
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:
   
Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 4 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:
1.The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Partys domestic laws and regulations, requesting for pre-exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determining the origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined.2.The producer and/or exporter or its authorised representative shall apply for a Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the good to be exported qualifies for the issuance of a Certificate of Origin, consistent with the domestic laws and regulations of the Party.3.The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
(a)the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;(b)the origin of the good is in conformity with Annex 3;(c)other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and(d)the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported.4.Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that each item must qualify separately in its own right.   
bahwa berdasarkan Rule 9 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party;

bahwa berdasarkan Rule 19 Apendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan: For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
a)a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;b)a Certificate of Origin;c)a copy of the original commercial invoice in respect, of the good; andd)other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.
bahwa berdasarkan Rule 14 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-Korea Free Trade Area dinyatakan:
1)The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority3 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producers and/or exporters cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation4, subject to the following procedures:
(a)the request of the importing Party for a retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(b)the issuing authority of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within two (2) months after receipt of the request;(c)the customs authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and(d)the issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Party which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process for retroactive check, including the process of notifying the issuing authority of the exporting Party the result of determination on whether or not the good is originating, shall be completed within six (6) months. While the process of the retroactive check is being undertaken, subparagraph (c) shall be applied.2)The customs authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph 1”;     
bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K001-17-0100293 tanggal 09 Februari 2017 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada Director Origin Verification Division Korea Customs Service, dengan surat nomor: S-1796/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017, dengan alasan: Indirect Consignment; Cargo transit in Hongkong does not submit a “Through B/L” and other relevant supporting document required regarding of direct consignment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Director Origin Verification Division, Korea Customs Service Nomor: KCS-E-17-028101 tanggal 18 Mei 2017, menyatakan antara lain:
“Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows:

The products subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named Hongkong Bridge (0005S) from Busan Port, South Korea.

Although the vessel passed through Busan, Hong Kong, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement.

Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement.
       
In addition, all products covered by the C/O fulfill origin criterion”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 075498 tanggal 20 Februari 2017 tercantum Invoice Nomor NW-170202C tanggal 02 Februari 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form AK) Nomor K001-17-0100293 tanggal 09 Februari 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form AK nomor K001-17-0100293 tanggal 09 Februari 2017, kedapatan pada kolom 7 dan kolom 8 tercantum: JIS H 3300 Refined Copper Tube, H.S. Code 5603.11, origin criteria “CTH”, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor NW-170202C tanggal 02 Februari 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor HASL028027001100 tanggal 05 Februari 2017 diterbitkan oleh QWE Shipping Co.,Ltd., 1 x 40 dan 1×20 Container No. HALU5642180 dan HALU3702193, Seal No. HAS094588 dan HAS094589, diangkut dengan kapal Hongkong Bridge Voy No. 005S, Port of Loading: Busan, Korea dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh QWE Shipping Co.,Ltd. atas B/L Nomor HASL028027001100, Vessel name: Hongkong Bridge Voy No. 005S, menyatakan: “Through Bill of Lading Container(s) will not involve any commercial activities at transit ports. Carrying vessel route is as follows: Busan- Busan New Port – Hongkong – Singapore – Jakarta.

Carrying vessel is without transhipment and additional processing and the vessel didnt unload and load container in any port”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifes No. 000659 tanggal 14 Februari 2017 atas Sarana Pengangkut Hongkong Bridge Voy No. 005S, pada pos 0145 tercantum Bill of Lading Nomor HASL028027001100, Mother Vessel: Hongkong Bridge Voy No. 005S atas 2×40 Container No. HALU5642180 dan HALU3702193, Seal No. HAS094588 dan HAS094589, pelabuhan asal Busan, Korea;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi Terbanding Nomor: S-1744/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang menyatakan “Indirect Consignment”, sedangkan hasil konfirmasi sesuai Surat Director Origin Verification Division, Korea Customs Service Nomor: KCS-E-17-028101 tanggal 18 Mei 2017 yang menyatakan “direct consignment” karena diangkut dengan kapal yang sama (shipped by the single ship), sehingga terdapat perbedaan pemahaman antara Terbanding dengan Korea Customs Service dalam menafsirkan “direct consignment”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container No. HALU5642180 dan HALU3702193, Seal No. HAS094588 dan HAS094589 diangkut dengan kapal Hongkong Bridge Voy No. 005S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah merupakan “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 19 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA), untuk pos tarif 7411.10.00.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor JIS H 3300 Refined Copper Tube (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, dengan PIB Nomor: 075498 tanggal 20 Februari 2017, pos tarif 7411.10.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2794/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor JIS H 3300 Refined Copper Tube (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, dengan PIB Nomor: 075498 tanggal 20 Februari 2017, pos tarif 7411.10.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2794/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2794/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003723/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 23 Februari 2017, atas nama: PT.XXX, NPWP.XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor JIS H 3300 Refined Copper Tube (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea, dengan PIB Nomor: 075498 tanggal 20 Februari 2017, pos tarif 7411.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.M.   
DEF, S.Sos, M.H.   
GHI, S.H., LL.M.    
dengan dibantu
JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.