Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07396/PP/M.V/15/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07396/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : PT ABC Distribution Indonesia       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP, diketahui hal-hal sebagai berikut: -sampai dengan risalah keberatan dibuat Pemohon Banding belum menyerahkan data yang dapat mendukung alasan keberatannya, seperti: General ledger, Buku Besar biaya selling others, rekening Koran bank dan bukti/dokumen eksternal; -koreksi positif sebesar tersebut di atas karena tidak didukung oleh bukti/dokumen eksternal yang memadai/cukup;bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi tersebut di atas, dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut;   Menurut Pemohon : bahwa alasan koreksi Terbanding atas biaya-biaya Delivery, Advertising, Selling Others adalah karena tidak didukung dengan bukti yang memadai/cukup; bahwa atas biaya. Administration Others karena Biaya Management Fee sebesar Rp 3.087.000.000,00 tidak memenuhi kriteria SE Dirjen Pajak Nomor SE08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Biaya Sewa Tumah/Apartement untuk direksi dan pegawai Pemohon Banding sebesar Rp 3.440.865.476,00 yang merupakan pemberian natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa pemeriksa tidak memberikan detail perincian koreksi bahwa sehubungan dengan tidak adanya detail perincian yang jelas mengenai koreksi tersebut, berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan. Umum dan Tatacara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak “; bahwa maka Pemohon Banding mengajukan Surat Nomor: S-98/CCDI/TAX/IX/2003 tanggal 15 September 2003 kepada Terbanding melalui KPP PMA Tiga dan telah diterima pads tanggal 16 September 2003 mengenai Permohonan Perincian Hasil Koreksi Pemeriksaan, namun sampai dengan tanggal dibuatnya surat ini Pemohon Banding belum menerima jawabannya; bahwa demikian juga selama proses keberatan Pemohon Banding selalu menanyakan mengenai detail perincian koreksi tersebut, namun Terbanding juga tidak memberikan jawaban; bahwa berdasarkan diskusi yang Pemohon Banding lakukan bersama Terbanding selama berlangsungnya proses keberatan, ternyata bahwa Terbanding sebenarnya juga tidak mengetahui detail koreksi pemeriksaan pajak seperti yang dituangkan di dalam SPHP Nomor S-980/PJ.700/2003 tanggal 13 Juni 2003 tersebut; bahwa sehingga Terbanding pads saat itu meminta data berupa perhitungan SPT yang menunjukkan bahwa semua koreksi berupa Delivery, Advertising, Selling Others sudah sama dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit; bahwa hal ini untuk meyakinkan bahwa semua biaya tersebut memang didukung dengan bukti-bukti yang syah dan telah diaudit oleh akuntan. Independent;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP, diketahui hal-hal sebagai berikut: -sampai dengan risalah keberatan. dibuat Pemohon Banding belum menyerahkan data yang dapat mendukung alasan keberatannya, seperti: General ledger, Buku Besar biaya delivery, rekening Koran bank dan bukti/dokumen eksternal;-biaya, Delivery dikoreksi positif sebesar tersebut di atas karena tidak didukung oleh bukti/dokumen eksternal yang memadai/cukup;bahwa Majelis memerintahkan kepada kedua belch pihak untuk melakukan rekonsiliasi data; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan bahwa: 1.Delivery Expense sebesar Rp 3.071.347.500,00 bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah delivery expense adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 68.334.396.573,00; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding; 2.Advertising Expense sebesar Rp 4.576.417.278,00 bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah advertising expense adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 30.509.448.519,00; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding; 3.Selling Others sebesar Rp 3.500.792.966,00 bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah selling others adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 171.131.564.878,00; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding; 4.Administration Others sebesar Rp 7.247.865.476,00 bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah administration others adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 143.777.769.479,00; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding; 5.Tidak diketahui detailnya / Other Interest sebesar Rp 5.316.258.000,00 bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi data kedua belch pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 23.712.681.220,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruh;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07394/PP/M.I/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07394/PP/M.I/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pajak dan Bea Materai dalam Rangka Impor       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas Wire Drawing Powder (3 pos) sebesar CIF USD 28,800.00     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan dasar penetapan melalui surat Nomor:166/BC.84/2005 tanggal 30 Agustus 2005 yaitu sebagai berikut: 1.Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:070212 tanggal 26 Oktober 2004, jenis barang Wire Drawing Powder (3 pos), eks India dengan total CIF USD 10,815.00. 2.Alasan penetapan Metode I tidak dapat dilakukan/gugur yaitu:*Penjelasan pengurus, barang tersebut benar bahan baku amplas untuk menggosok kawat. *Data harga di Profil Harga untuk bahan/material abrasive/amplas dari Thailand adalah USD 2.6/kg.Karena beda negara dan mungkin kualitas barang maka ditoleransi 30% menjadi USD 1.8/kg. *Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI yaitu sebesar total CIF USD 28,800.00. 3.Atas pengimporan tersebut diterbitkan SPKPBM Nomor: S-004401/NOTUL/WBC.04/KP.01/2004 tanggal 29 Oktober 2004 dan menetapkan tambah bayar sebesar Rp 70.393.743,00. 4.Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor:044/031104/PBN tanggal 3 Nopember 2004 dengan alasan harga yang tercantum dalam invoice adalah harga yang sebenarnya dibayar. 5.Atas keberatan tersebut telah diputuskan ditolak dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor:4203/BC.8/2004 tanggal 29 Desember 2004. 6.Adapun dasar penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:*Yang menjadi pokok permasalahan yakni nilai pabean.*Untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, telah dimintakan audit terbatas di bidang kepabeanan kepada Direktorat Verifikasi dan Audit.*Berdasarkan Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit Nomor:ND-1308/BC.6/2004 disampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Pencatatan atas pembelian barang impor tersebut di atas hanya dicatat dalam buku bank dan kartu stok. Hal ini menyebabkan tim audit tidak dapat mentrasir keterkaitan transaksi pembelian barang impor tersebut pada pembukuan yang dimiliki perusahaan.b.Berdasarkan hal tersebut, maka tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi pada PIB Nomor:070212 tanggal 26 Oktober 2004 dengan nilai CIF USD 10,815.00 (Metode I gugur).*Metode II sampai dengan V tidak dapat diterapkan karena tidak tersedia data yang memadai.*Selanjutnya penetapan nilai pabean berdasarkan Metode VI yaitu sebesar total CIF USD 28,800.00;   Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan nilai transaksi atas Purchase Order antara Pemohon dengan supplier Pemohon; bahwa nilai pabean telah sesuai dengan Purchase Order serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; bahwa barang yang diimpor yaitu. Wire Drawing Powder adalah powder untuk menarik kawat yang berfungsi untuk meredam panas supaya kawat tidak putus; bahwa bahan dari Wire Drawing Powder tersebut adalah Amonium Sulfat; bahwa Wire Drawing Powder tersebut langsung digunakan/diaplikasikan tanpa direkat. bahwa abrasive tidak sama. dengan Wire Drawing Powder untuk penghambat panas; bahwa kuasa Pemohon Banding dalam persidangan selanjutnya menyeral-Lkan contoh barang yang disengketakan yaitu Wire Drawing Powder;   Menurut Majelis  : bahwa atas permintaan Majelis, setelah meneliti contoh barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding menyatakan Wire Drawing Powder bukan merupakan amplas; bahwa Majelis dapat meyakini Wire Drawing Powder terbuat dari Amonium Sulfat yang berfungsi untuk meredam pangs supaya kawat tidak putus; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Wire Drawing Powder bukan merupakan bahan baku amplas sehingga penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode VI tidak dapat dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis meneliti dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yaitu Purchase Order Nomor:011/04/PBN tanggal 22 Juli 2004, Invoice Nomor: PLM/EX/13/04 tanggal 6 September 2004, Packing List, Bill Of Lading Nomor:NHS/JKT/20042902 tanggal 30 September 2004, PIB, Certificate of Origin, Buku Pembelian Tahun 2004, Buku Bank Tahun 2004, Bukti pengiriman uang melalui T/T berupa aplikasi transfer (Application Transfer) Bank GHI tanggal 5-10-2004 sejumlah USD 10,820.00, Surat Keterangan dari XYZ Pvt. Ltd., India tanggal 1 Nopember 2004; bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung nilai pabean yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 070212 tanggal 26 Oktober 2004 terdapat kesesuaian nilai pabean antara data pendukung nilai pabean yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIBnya yaitu sebesar CIF USD 10,815.00; bahwa. Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat menggugurkan penghitungan nilai pabean berdasarkan metode I, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa pemberitahuan Pemohon tidak benar; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 070212 tanggal 26 Oktober 2004 sebesar CIF USD 10,815.00 sudah benar dan karenanya Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas impor barang berupa Wire Drawing Powder (3 pos) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 28,800.00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07337/PP/M.I/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07337/PP/M.I/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003     Menurut Terbanding : bahwa adanya perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit DEF, GHI Estate, JKL Estate, Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 disebutkan bahwa barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, budidaya perikanan yang diambil, disadap atau diambil langsung dari sumbernya oleh petani atau kelompok petani dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, TBS yang dihasilkan oleh Terbanding tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya selain oleh petani atau kelompok petani terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa tempat kedudukan yaitu di JI. X No. 335/76 Ilir Timur Palembang yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu dengan NPWP/NPPKP : 0x.xxx.xx0.xx0x.000; bahwa tempat kegiatan usaha yaitu perkebunan kelapa sawit DEF, GHI Estate, JKL Estate, Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu; bahwa sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu, Pemohon Banding di wilayah ini belum terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak atau PKP` tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya pada, kantor Direktorat Jenderal Pajak meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP dan untuk dikukuhkanIsebagai sebagai PKP; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP; bahwa dengan demikian, setiap penyerahan BKP terutang pajak baik di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, kecuali atas tempat kedudukan maupun tempat kegiatan usaha telah diajukan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka terhadap Pemohon Banding selain diterbitkan NPWP secara jabatan dengan status cabang, jugs dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dengan status cabang; bahwa kenyataannya terdapat penyerahan TBS sebesar Rp 7.923.569.936,00 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2003 yang dilakukan Pemohon Banding di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu kepada Pemohon Banding di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur, dimana penyerahan tersebut merupakan penyerahan dari pusat ke cabang atau dari cabang ke pusat dan penyerahan antar cabang sesuai dengan Pasal IA ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara (sekarang Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur) melalui Kep5023/WPJ.03/KP.0103/1997 tanggal 4 Juli 1997, sesuai dengan domisili kantor Pemohon Banding di JI. Jend. X No. 08, 20 Ilir I — Ilir Timur I, Palembang; bahwa kewajiban memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa telah Pemohon Banding lakukan sepenuhnya di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur; bahwa pada tanggal 24 September 2003, Pemohon Banding menerima pernberitahuan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, padahal waktu itu, Pemohon Banding sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ilir sej A tahun 1996; bahwa pada tanggal 14 Oktober 2003 Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-Ol/WPJ.03/KP.0502/2003 untuk melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan; bahwa produk dari pemeriksaan tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal. 14 Nopember 2003 sebesar Rp 875.985.229,00; bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa perusahaan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Palemban Ilir Timur; bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/ 03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu, maka menurut pendapat Pemohon Banding telah terjadi dua kali pemungutan atas objek yang sama; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu adalah Nihil, karena seluruh kewajiban berupa pemungutan dan pelaporan telah Pemohon Banding lakukan di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur; bahwa perlu diketahui jugs, Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu sama dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/03/306/03, yaitu pada tanggal 14 Nopember 2003;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dan Wakil Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa untuk mengambil kesimpulan atas sengketa banding ini Majelis merasa perlu untuk mengetahui kapan terjadi pemecahan Kantor Pelayanan Pajak dan apakah atas pemecahan Kantor Pelayanan Pajak tersebut telah dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan. kepada Wajib Pajak; bahwa menurut keterangan Pejabat yang meWakili Terbanding dalam persidangan, pemecahan Kantor Pelayanan Pajak dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK./2001 tanggal 1 Juli 2001, namun baru pada tanggal baru 24 September 2003, Pemohon Banding menerima pemberitahuan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu; bahwa Pemohon Banding juga baru dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu pada tanggal 14 November 2003, sama dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07333/PP/M.II/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07333/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember       Tahun Pajak : 1998       Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998     Menurut Terbanding : bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP- I 18/WPJ.03/KP. 1209/2004 tanggal 25 Oktober 2004 dengan alasan sebagai berikut : bahwa LPP KPP Bandar Lampung Nomor : LAP-36/WPJ.03/KP.1207/2003 tanggal 17 Desember 2003 tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Tim Itjen Depkeu dimana terdapat Faktur Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp 49.964.250,00; bahwa berdasarkan temuan tersebut, Pemeriksa mengusulkan untuk menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 73.947.090,00; bahwa Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas telah dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemohon Banding sebagaimana surat Kepala KPP Bandar Lampung No. S-09/WPJ.03/KP.0907/2001 tanggal 29 Januari 2001, sehubungan dengan adanya konfirmasi dari KPP Jakarta Penjaringan sebagaimana surat No. S-963/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 29 Nopember 2000; bahwa atas surat tersebut Pemohon Banding dengan surat Nomor : O1/KPU/If/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 memberikan penjelasan berdasarkan penelitian atas administrasi/pembukuan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut; bahwa untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. DEF, KPP Bandar Lampung dengan surat Nomor : S-40/ WPJ.03/KP.1209/2004 tanggal 20 Juni 2004 telah menyampaikan permintaan data pendukung lainnya atas nama PT. DEF kepada KPP Jakarta Penjaringan, namun sampai dengan uraian pemandangan ini dibuat, data dimaksud tidak diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Peneliti Keberatan KPP Bandar Lampung mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan dasar pertimbangan sebagai berikut: bahwa tidak terdapat data baru yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan keputusan Terbanding Nomor : KEP- I 18/WPJ.03/KP. 1209/2004 tanggal 25 Oktober 2004;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT DEF dengan PPN sebesar Rp 49.964.250,00 sebagaimana yang dimaksud Terbanding, apa lagi jenis barang yang diserahkan adalah komputer sedangkan usaha Pemohon Banding adalah pabrik karung dan sudah tidak ada kegiatan usaha sejak 1995; bahwa dengan adanya Surat keterangan dari KPP Penjaringan Nomor : S58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005 yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan perusahaan Pemohon Banding telah dikoreksi dengan Surat Ketetapan Pajak dan telah dibayar lungs oleh pihak PT. DEF sebagaimana mestinya; bahwa dengan demikian sudah terbukti bahwa masalah tersebut diatas sudah selesai sebagaimana mestinya dan tidak ada kerugian negara;   Menurut Majelis  : bahwa sebelumnya, atas Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas telah dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemohon Banding sebagaimana surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung No. S-09/WPJ.03/KP.0907/2001 tanggal 29 Januari 2001, sehubungan dengan adanya konfirmasi dari KPP Jakarta Penjaringan sebagaimana surat No.S-963/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 29 Nopember 2000; bahwa atas surat tersebut Pemohon Banding dengan surat Nomor : O1/BW/I/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 memberikan penjelasan berdasarkan penelitian atas administrasi/pembukuan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut; bahwa untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. DEF, KPP Bandar Lampung dengan surat No. S16/WPJ.03/KP.1209/2004 tanggal 19 April 2004 telah menyampaikan permintaan data pendukung lainnya atas nama PT. DEF kepada KPP Jakarta Penjaringan namun sampai dengan uraian pemandangan yang bersangkutan dibuat, data dimaksud tidak diterima; bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Surat KPP Penjaringan Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005; bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya surat keterangan dari KPP Penjaringan Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005 yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan perusahaan Pemohon Banding telah dikoreksi dengan Surat Ketetapan Pajak dan telah dibayar lungs oleh pihak PT. DEF sebagaimana mestinya; bahwa pelaporan SPM PPN tahun 1999 yang sudah tidak aktif sejak tahun 1996 tidak ada satupun Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan, apalagi atas nama PT. DEF; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998; bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan kepada Pemohon Banding Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2004 menjelaskan :-bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus KPP Jakarta Penjaringan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-277/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 21 Nopemebr 2000 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-07/WPJ.04/KP.1305/2001 tanggal 15 Januari 2000, terhadap PT. DEF Tahun Pajak 1999 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00061/207/99/041/01 tanggal 29 Januari 2001 yang diantaranya merupakan koreksi atas pengkreditan faktur pajak yang tidak semestinya yang menyebut perusahaan Pemohon Banding sebagai PKP penjual;-bahwa atas SKPKB tersebut PT. DEF telah melak pembayaran pads tanggal 27 Pebruari 2001;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa keterangan Pemohon Banding dalam surat Nomor : 01/KPU/II/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut dapat diterima; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998 sebesar Rp 499.642.500,00 tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07314/PP/M.IV/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put- 07314/PP/M.IV/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi positif Objek Pajak Pertambahan Nilai     Menurut Terbanding : bahwa jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Bangunan Sipil Lainnya dengan kode KLU : 61339; bahwa koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.401.832.329,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan menurut Pemeriksa; bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa SPT PPh Badan Tahun 2001 dan SPT Masa PPN Januari s/d Desember 2001, data tersebut tidak cukup untuk melakukan penelitian ulang terhadap pos peredaraan usaha yang menjadi obyek sengketa pajak; bahwa karena keterbatasan data yang disampaikan Pemohon Banding, maka Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;   Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa tidak benar karena omzet Pemeriksa berdasarkan nilai kontrak saja, tanpa memperhatikan bahwa kontrak konstruksi pengerjaan berlangsung lebih dari satu tahun, selain itu koreksi Pemeriksa tersebut menurut Pemohon Banding koreksi penyerahan kepada pemungut yaitu PT. DEF, dimana menurut Pemohon Banding kewajiban memungut PPN ada ditangan pemungut, oleh karena itu berdasarkan data yang ada, Pemohon Banding mohon agar koreksi pemeriksa dibatalkan seluruhnya; bahwa obyek pajak yang dimaksud seluruhnya bukan merupakan obyek pajak tahun 2001 akan tetapi dijadikan obyek pajak tahun 2001 dan 2002 oleh pemberi kerja PT. Hutama Karya (WAPU);   Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 401.832.329,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan menurut Pemeriksa; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :1.Surat Perjanjian Pemborongan Marka Sementara;2.Perjanjian Pengecatan Marka Jalan;3.Surat Perintah Kerja;4.Bukti-bukti pembayaran, kuitansi;5.Faktur Pajak Standar;6.Berita Acara Prestasi Pekerjaan;7.Berita Acara serah terima akhir;8.Perincian Tagihan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa selisih omzet tersebut diakibatkan adanya kontrak yang belum dikerjakan di tahun 2001, dan sebagian baru dikerjakan di tahun 2002 bahkan ada yang belum dikerjakan, sehingga belum ada pembayaran karena pembayaran dilakukan per termyn; bahwa sisa proyek tahun 2001 yang baru dikerjakan di tahun 2002 sebesar Rp.182.104.440,00 tersebut merupakan Proyek Pelapisan Jalan Tol Cibitung–Cikampek berdasarkan kontrak dengan PT DEF dengan PPN sebesar : 10% x Rp 182.104.440,00 = Rp 18.210.444,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rincian Setoran PPN yang dipungut dari PT Hutama Karya kepada Pemohon Banding di tahun 2002 beserta Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa selisih omzet yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 401.832.329,00 tersebut, merupakan sisa proyek tahun 2001 yang baru dikerjakan dan dibayar di tahun 2002 sehingga terutang PPN di tahun 2002 dan sisa proyek tahun 2001 yang belum dikerjakan dan belum ada pembayaran, sehingga tidak terutang PPN di tahun 2001; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat karenanya koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 401.832.329,00 tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07185/PP/M.I/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07185/PP/M.I/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Nomor : S-771/WBC.04/KP.02/2005 tanggal 17 Februari 2005     Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Surat Tugas Terbanding Nomor : ST-49/13C.6/2004 tanggal 30 Januari 2004, telah dilaksanakan audit di bidang kepabeanan sejak tanggal. 30 Januari 2004 hingga selesai pads tanggal 19 September 2004, bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan yang berhubungan dengan pemasukan barang impor ke Daerah Pabean Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan. memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap, perusahaan importir produsen mengenai kepatuhannya terhadap, ketentuan yang berlaku dan memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap perusahaan importir produsen mengenai kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku; bahwa audit dilaksanakan bersifat untuk mengetahui apakah jumlah dan jenis barang yang diimpor benar-benar sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang dan untuk menguji kebenaran nilai transaksi atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Impor Barang masing masing Nomor : 034779 tanggal 21 Maret 2002, Nomor : 058300 tanggal 4 Mei 2002, Nomor : 069933 tanggal 28 Mei 2002 dan Nomor : 109216 tanggal 8 Agustus 2002; bahwa sebagai hasil dari audit di bidang kepabeanan tersebut, diterbitkan penetapan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-025252/AUDPUS/Y*TBC.04/KP.02/2005 tanggal 31 Januari 2005 sesuai dengan rekomendasi dari Tim Audit Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Nomor : 371/… 62 1 /REG/2004 tanggal 19 September 2004; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4), menyatakan bahwa barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pads penerimaan negara, dikenai sanksi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; bahwa atas dasar Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa dasar pemeriksaan audit adalah Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa : “hak menagih atau utang berdasarkan Undang-undang ini kadaluarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar “;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-025252/AUDPUS/WBC.O1/KP.02/2005 tanggal 31 Januari 2005, dengan alasan sebagai berikut :1.Penetapan kembali tarif oleh Tim Audit Kantor Pusat sudah lebih dari 2 (dua) sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan,2.Menolak hasil Audit mengenai jenis barang Outer Case Refrigerator yang oleh Tim Audit (Terbanding) dinyatakan barang jadi,3.bahwa Pemohon Banding adalah Importir Produsen yang tidak mendapatkan fasilitas,4.Proses pengeluaran barang impor telah melalui prosedur kepabeanan;bahwa Tim Audit Kantor Pusat menetapkan kembali hanya berdasarkan Laporan Penerimaan Barang (LPB) Gudang, seharusnya meminta penetapan dari Direktorat Teknis Kepabeanan seperti halnya perbedaan pendapat mengenai penetapan Klasifikasi barang impor lainnya “bagian dari mesin cuci ” dan “bagian adri ac” yang sudah mendapat jawaban Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Nota, Dinas Nomor : ND.609/BC.2/2004 tanggal 7 Juni 2004, membatalkan Daftar Temuan Sementara, (DTS) yang sudah dibuat oleh Tim Audit Kantor Pusat; bahwa Tim Audit seharusnya melihat kondisi barang pads saat diimport, karena, Klasifikasi barang ditentukan pada, saat diajukan pemberitahuan importnya; bahwa Tim Audit Kantor Pusat tidak pernah meminta Pemberitahuan Impor Barang yang mengimport bagian lain dari cabinet; bahwa Tim Audit Kantor Pusat tidak pernah menanyakan / merninta, gambar teknis pads saat Audit di Pabrik, sehingga Pemohon Banding tidak menjelaskan padahal perangkat untuk memproduksi lemari es tersebut ada; bahwa Pemohon Banding adalah Importir Produsen yang sesuai ijin kegiatannya adalah membuat / merakit barang-barang yang sebelumnya merupakan bagian dan dirakit menjadi barang jadi sehingga pads saat diaudit kedapatan barang jadi; bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan penetapan tarif atas barang impor sebelumnya penyerahan pemberitahuan pabean dengan jenis barang yang sama, yaitu cabinet refrigator; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor : S-771/WBC.04/KP.02/2005 tanggal 17 Februari 2005 dan perhitungan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) menurut Pemohon Banding adalah Nihil;   Menurut Majelis  : bahwa Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Direktur denderal dapat menetapkan kembah tarif dan ndai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 menyebutkan bahwa :“Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan bard”; bahwa dari pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Audit Bab III tentang Uraian Hasil Audit, angka 3.4 (Sifat dan Luas Audit), angka 3.5 (Langkah-langkah Audit), angka 3.6 huruf B (Pemeriksaan Pemenuhan Kriteria Nilai Transaksi), huruf c (Pengujian terhadap kebenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang terhadap pencatatan / pembukuan perusahaan yaitu invoice, sales contract dan sebagainya) serta. huruf D angka 2 dan 3 (Pemeriksaan Tarif Bea Masuk dan Klasifikasi), merupakan pengujian atas Pemberitahuan Impor Barang dengan Nomor : 034779 tanggal 21 Maret 2002, Nomor : 058300 tanggal 4 Mei 2002, Nomor : 069933 tanggal 28 Mei 2002 dan Nomor : 109216 tanggal 8 Agustus 2002, menunjukkan bahwa audit kepabeanan yang dilakukan merupakan kegiatan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1); bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atas Laporan Hasil Audit dalam Bab I tentang Kesimpulan dan Rekomendasi, angka 1.2 tentang Rekomendasi pads huruf b dan c yang pads intinya menyebutkan adanya kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas, Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22, sebagai akibat dari kesalahan jenis barang sebesar Rp 596.966.339,- dan kesalahan pos tarif BTBMI sebesar Rp 7.595.842,- adalah merupakan penetapan bare atas tarif dan nilai pabean, seperti dimaksudkan dalam Pasal 17 ayat (1); bahwa hutang Bea Masuk dan Pungutan Dalam