Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07333/PP/M.II/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07333/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:1998
   
Pokok Sengketa:Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998
 
 
Menurut Terbanding:bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP- I 18/WPJ.03/KP. 1209/2004 tanggal 25 Oktober 2004 dengan alasan sebagai berikut :

bahwa LPP KPP Bandar Lampung Nomor : LAP-36/WPJ.03/KP.1207/2003 tanggal 17 Desember 2003 tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Tim Itjen Depkeu dimana terdapat Faktur Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp 49.964.250,00;

bahwa berdasarkan temuan tersebut, Pemeriksa mengusulkan untuk menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 73.947.090,00;

bahwa Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas telah dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemohon Banding sebagaimana surat Kepala KPP Bandar Lampung No. S-09/WPJ.03/KP.0907/2001 tanggal 29 Januari 2001, sehubungan dengan adanya konfirmasi dari KPP Jakarta Penjaringan sebagaimana surat No. S-963/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 29 Nopember 2000;

bahwa atas surat tersebut Pemohon Banding dengan surat Nomor : O1/KPU/If/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 memberikan penjelasan berdasarkan penelitian atas administrasi/pembukuan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut;

bahwa untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. DEF, KPP Bandar Lampung dengan surat Nomor : S-40/ WPJ.03/KP.1209/2004 tanggal 20 Juni 2004 telah menyampaikan permintaan data pendukung lainnya atas nama PT. DEF kepada KPP Jakarta Penjaringan, namun sampai dengan uraian pemandangan ini dibuat, data dimaksud tidak diterima;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Peneliti Keberatan KPP Bandar Lampung mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat data baru yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan keputusan Terbanding Nomor : KEP- I 18/WPJ.03/KP. 1209/2004 tanggal 25 Oktober 2004;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT DEF dengan PPN sebesar Rp 49.964.250,00 sebagaimana yang dimaksud Terbanding, apa lagi jenis barang yang diserahkan adalah komputer sedangkan usaha Pemohon Banding adalah pabrik karung dan sudah tidak ada kegiatan usaha sejak 1995;

bahwa dengan adanya Surat keterangan dari KPP Penjaringan Nomor : S58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005 yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan perusahaan Pemohon Banding telah dikoreksi dengan Surat Ketetapan Pajak dan telah dibayar lungs oleh pihak PT. DEF sebagaimana mestinya;

bahwa dengan demikian sudah terbukti bahwa masalah tersebut diatas sudah selesai sebagaimana mestinya dan tidak ada kerugian negara;
 
Menurut Majelis :bahwa sebelumnya, atas Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas telah dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemohon Banding sebagaimana surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung No. S-09/WPJ.03/KP.0907/2001 tanggal 29 Januari 2001, sehubungan dengan adanya konfirmasi dari KPP Jakarta Penjaringan sebagaimana surat No.S-963/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 29 Nopember 2000;

bahwa atas surat tersebut Pemohon Banding dengan surat Nomor : O1/BW/I/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 memberikan penjelasan berdasarkan penelitian atas administrasi/pembukuan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut;

bahwa untuk membuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. DEF, KPP Bandar Lampung dengan surat No. S16/WPJ.03/KP.1209/2004 tanggal 19 April 2004 telah menyampaikan permintaan data pendukung lainnya atas nama PT. DEF kepada KPP Jakarta Penjaringan namun sampai dengan uraian pemandangan yang bersangkutan dibuat, data dimaksud tidak diterima;

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Surat KPP Penjaringan Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya surat keterangan dari KPP Penjaringan Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2005 yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan perusahaan Pemohon Banding telah dikoreksi dengan Surat Ketetapan Pajak dan telah dibayar lungs oleh pihak PT. DEF sebagaimana mestinya;

bahwa pelaporan SPM PPN tahun 1999 yang sudah tidak aktif sejak tahun 1996 tidak ada satupun Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan, apalagi atas nama PT. DEF;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan kepada Pemohon Banding Nomor : S-58/WPJ.05/KP.0105/2005 tanggal 4 Maret 2004 menjelaskan :
-bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus KPP Jakarta Penjaringan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-277/WPJ.04/KP.1305/2000 tanggal 21 Nopemebr 2000 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-07/WPJ.04/KP.1305/2001 tanggal 15 Januari 2000, terhadap PT. DEF Tahun Pajak 1999 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00061/207/99/041/01 tanggal 29 Januari 2001 yang diantaranya merupakan koreksi atas pengkreditan faktur pajak yang tidak semestinya yang menyebut perusahaan Pemohon Banding sebagai PKP penjual;-bahwa atas SKPKB tersebut PT. DEF telah melak pembayaran pads tanggal 27 Pebruari 2001;
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa keterangan Pemohon Banding dalam surat Nomor : 01/KPU/II/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengenal/tidak pernah berhubungan dengan PT. DEF baik langsung maupun tidak langsung dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama perusahaan tersebut dapat diterima;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 1998 sebesar Rp 499.642.500,00 tidak dapat dipertahankan;