Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07314/PP/M.IV/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Objek Pajak Pertambahan Nilai |
| Menurut Terbanding | : | bahwa jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Bangunan Sipil Lainnya dengan kode KLU : 61339; bahwa koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.401.832.329,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan menurut Pemeriksa; bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa SPT PPh Badan Tahun 2001 dan SPT Masa PPN Januari s/d Desember 2001, data tersebut tidak cukup untuk melakukan penelitian ulang terhadap pos peredaraan usaha yang menjadi obyek sengketa pajak; bahwa karena keterbatasan data yang disampaikan Pemohon Banding, maka Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa tidak benar karena omzet Pemeriksa berdasarkan nilai kontrak saja, tanpa memperhatikan bahwa kontrak konstruksi pengerjaan berlangsung lebih dari satu tahun, selain itu koreksi Pemeriksa tersebut menurut Pemohon Banding koreksi penyerahan kepada pemungut yaitu PT. DEF, dimana menurut Pemohon Banding kewajiban memungut PPN ada ditangan pemungut, oleh karena itu berdasarkan data yang ada, Pemohon Banding mohon agar koreksi pemeriksa dibatalkan seluruhnya; bahwa obyek pajak yang dimaksud seluruhnya bukan merupakan obyek pajak tahun 2001 akan tetapi dijadikan obyek pajak tahun 2001 dan 2002 oleh pemberi kerja PT. Hutama Karya (WAPU); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 401.832.329,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan menurut Pemeriksa; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut : 1.Surat Perjanjian Pemborongan Marka Sementara;2.Perjanjian Pengecatan Marka Jalan;3.Surat Perintah Kerja;4.Bukti-bukti pembayaran, kuitansi;5.Faktur Pajak Standar;6.Berita Acara Prestasi Pekerjaan;7.Berita Acara serah terima akhir;8.Perincian Tagihan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa selisih omzet tersebut diakibatkan adanya kontrak yang belum dikerjakan di tahun 2001, dan sebagian baru dikerjakan di tahun 2002 bahkan ada yang belum dikerjakan, sehingga belum ada pembayaran karena pembayaran dilakukan per termyn; bahwa sisa proyek tahun 2001 yang baru dikerjakan di tahun 2002 sebesar Rp.182.104.440,00 tersebut merupakan Proyek Pelapisan Jalan Tol Cibitung–Cikampek berdasarkan kontrak dengan PT DEF dengan PPN sebesar : 10% x Rp 182.104.440,00 = Rp 18.210.444,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rincian Setoran PPN yang dipungut dari PT Hutama Karya kepada Pemohon Banding di tahun 2002 beserta Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa selisih omzet yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 401.832.329,00 tersebut, merupakan sisa proyek tahun 2001 yang baru dikerjakan dan dibayar di tahun 2002 sehingga terutang PPN di tahun 2002 dan sisa proyek tahun 2001 yang belum dikerjakan dan belum ada pembayaran, sehingga tidak terutang PPN di tahun 2001; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat karenanya koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 401.832.329,00 tidak dapat dipertahankan; |

