Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07394/PP/M.I/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Pemberitahuan Kekurangan Pajak dan Bea Materai dalam Rangka Impor |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas Wire Drawing Powder (3 pos) sebesar CIF USD 28,800.00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan dasar penetapan melalui surat Nomor:166/BC.84/2005 tanggal 30 Agustus 2005 yaitu sebagai berikut: 1.Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:070212 tanggal 26 Oktober 2004, jenis barang Wire Drawing Powder (3 pos), eks India dengan total CIF USD 10,815.00. 2.Alasan penetapan Metode I tidak dapat dilakukan/gugur yaitu: *Penjelasan pengurus, barang tersebut benar bahan baku amplas untuk menggosok kawat. *Data harga di Profil Harga untuk bahan/material abrasive/amplas dari Thailand adalah USD 2.6/kg.Karena beda negara dan mungkin kualitas barang maka ditoleransi 30% menjadi USD 1.8/kg. *Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI yaitu sebesar total CIF USD 28,800.00. 3.Atas pengimporan tersebut diterbitkan SPKPBM Nomor: S-004401/NOTUL/WBC.04/KP.01/2004 tanggal 29 Oktober 2004 dan menetapkan tambah bayar sebesar Rp 70.393.743,00. 4.Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor:044/031104/PBN tanggal 3 Nopember 2004 dengan alasan harga yang tercantum dalam invoice adalah harga yang sebenarnya dibayar. 5.Atas keberatan tersebut telah diputuskan ditolak dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor:4203/BC.8/2004 tanggal 29 Desember 2004. 6.Adapun dasar penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:*Yang menjadi pokok permasalahan yakni nilai pabean.*Untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, telah dimintakan audit terbatas di bidang kepabeanan kepada Direktorat Verifikasi dan Audit.*Berdasarkan Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit Nomor:ND-1308/BC.6/2004 disampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Pencatatan atas pembelian barang impor tersebut di atas hanya dicatat dalam buku bank dan kartu stok. Hal ini menyebabkan tim audit tidak dapat mentrasir keterkaitan transaksi pembelian barang impor tersebut pada pembukuan yang dimiliki perusahaan.b.Berdasarkan hal tersebut, maka tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi pada PIB Nomor:070212 tanggal 26 Oktober 2004 dengan nilai CIF USD 10,815.00 (Metode I gugur).*Metode II sampai dengan V tidak dapat diterapkan karena tidak tersedia data yang memadai.*Selanjutnya penetapan nilai pabean berdasarkan Metode VI yaitu sebesar total CIF USD 28,800.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan nilai transaksi atas Purchase Order antara Pemohon dengan supplier Pemohon; bahwa nilai pabean telah sesuai dengan Purchase Order serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; bahwa barang yang diimpor yaitu. Wire Drawing Powder adalah powder untuk menarik kawat yang berfungsi untuk meredam panas supaya kawat tidak putus; bahwa bahan dari Wire Drawing Powder tersebut adalah Amonium Sulfat; bahwa Wire Drawing Powder tersebut langsung digunakan/diaplikasikan tanpa direkat. bahwa abrasive tidak sama. dengan Wire Drawing Powder untuk penghambat panas; bahwa kuasa Pemohon Banding dalam persidangan selanjutnya menyeral-Lkan contoh barang yang disengketakan yaitu Wire Drawing Powder; |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas permintaan Majelis, setelah meneliti contoh barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding menyatakan Wire Drawing Powder bukan merupakan amplas; bahwa Majelis dapat meyakini Wire Drawing Powder terbuat dari Amonium Sulfat yang berfungsi untuk meredam pangs supaya kawat tidak putus; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Wire Drawing Powder bukan merupakan bahan baku amplas sehingga penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode VI tidak dapat dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis meneliti dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yaitu Purchase Order Nomor:011/04/PBN tanggal 22 Juli 2004, Invoice Nomor: PLM/EX/13/04 tanggal 6 September 2004, Packing List, Bill Of Lading Nomor:NHS/JKT/20042902 tanggal 30 September 2004, PIB, Certificate of Origin, Buku Pembelian Tahun 2004, Buku Bank Tahun 2004, Bukti pengiriman uang melalui T/T berupa aplikasi transfer (Application Transfer) Bank GHI tanggal 5-10-2004 sejumlah USD 10,820.00, Surat Keterangan dari XYZ Pvt. Ltd., India tanggal 1 Nopember 2004; bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung nilai pabean yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 070212 tanggal 26 Oktober 2004 terdapat kesesuaian nilai pabean antara data pendukung nilai pabean yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIBnya yaitu sebesar CIF USD 10,815.00; bahwa. Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat menggugurkan penghitungan nilai pabean berdasarkan metode I, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa pemberitahuan Pemohon tidak benar; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 070212 tanggal 26 Oktober 2004 sebesar CIF USD 10,815.00 sudah benar dan karenanya Majelis berpendapat penetapan nilai pabean atas impor barang berupa Wire Drawing Powder (3 pos) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 28,800.00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |

