Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07337/PP/M.I/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07337/PP/M.I/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003
 
 
Menurut Terbanding:bahwa adanya perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit DEF, GHI Estate, JKL Estate, Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 disebutkan bahwa barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, budidaya perikanan yang diambil, disadap atau diambil langsung dari sumbernya oleh petani atau kelompok petani dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, TBS yang dihasilkan oleh Terbanding tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya selain oleh petani atau kelompok petani terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut :

bahwa tempat kedudukan yaitu di JI. X No. 335/76 Ilir Timur Palembang yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu dengan NPWP/NPPKP : 0x.xxx.xx0.xx0x.000;

bahwa tempat kegiatan usaha yaitu perkebunan kelapa sawit DEF, GHI Estate, JKL Estate, Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu;

bahwa sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu, Pemohon Banding di wilayah ini belum terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak atau PKP` tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya pada, kantor Direktorat Jenderal Pajak meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP dan untuk dikukuhkanIsebagai sebagai PKP;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa dengan demikian, setiap penyerahan BKP terutang pajak baik di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, kecuali atas tempat kedudukan maupun tempat kegiatan usaha telah diajukan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka terhadap Pemohon Banding selain diterbitkan NPWP secara jabatan dengan status cabang, jugs dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dengan status cabang;

bahwa kenyataannya terdapat penyerahan TBS sebesar Rp 7.923.569.936,00 pada Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2003 yang dilakukan Pemohon Banding di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu kepada Pemohon Banding di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur, dimana penyerahan tersebut merupakan penyerahan dari pusat ke cabang atau dari cabang ke pusat dan penyerahan antar cabang sesuai dengan Pasal IA ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara (sekarang Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur) melalui Kep5023/WPJ.03/KP.0103/1997 tanggal 4 Juli 1997, sesuai dengan domisili kantor Pemohon Banding di JI. Jend. X No. 08, 20 Ilir I — Ilir Timur I, Palembang;

bahwa kewajiban memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa telah Pemohon Banding lakukan sepenuhnya di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur;

bahwa pada tanggal 24 September 2003, Pemohon Banding menerima pernberitahuan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, padahal waktu itu, Pemohon Banding sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ilir sej A tahun 1996;

bahwa pada tanggal 14 Oktober 2003 Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-Ol/WPJ.03/KP.0502/2003 untuk melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan;

bahwa produk dari pemeriksaan tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal. 14 Nopember 2003 sebesar Rp 875.985.229,00;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa perusahaan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Palemban Ilir Timur;

bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/ 03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu, maka menurut pendapat Pemohon Banding telah terjadi dua kali pemungutan atas objek yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu adalah Nihil, karena seluruh kewajiban berupa pemungutan dan pelaporan telah Pemohon Banding lakukan di Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur;

bahwa perlu diketahui jugs, Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu sama dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/03/306/03, yaitu pada tanggal 14 Nopember 2003;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dan Wakil Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa untuk mengambil kesimpulan atas sengketa banding ini Majelis merasa perlu untuk mengetahui kapan terjadi pemecahan Kantor Pelayanan Pajak dan apakah atas pemecahan Kantor Pelayanan Pajak tersebut telah dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan. kepada Wajib Pajak;

bahwa menurut keterangan Pejabat yang meWakili Terbanding dalam persidangan, pemecahan Kantor Pelayanan Pajak dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK./2001 tanggal 1 Juli 2001, namun baru pada tanggal baru 24 September 2003, Pemohon Banding menerima pemberitahuan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu;

bahwa Pemohon Banding juga baru dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu pada tanggal 14 November 2003, sama dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/03/306/03

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003 tersebut diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003, yaitu suatu periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa dalam proses pemecahan Kantor Pelayanan Pajak, secara operasional dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut;
Pemilihan lokasi kantor,Pemisahan dokumen,Pemisahan wajib pajak,bahwa proses tersebut biasanya memakan waktu selama 1 (satu) tahun;

bahwa berdasarkan keterangan Pejabat yang mewakili Terbanding tersebut, Majelis berpendapat bila terjadi pemecahan Kantor Pelayanan Pajak, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat Wajib Pajak, sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat mengetahui di Kantor Pelayanan Pajak mana mereka melaksanakan hak dan kewajibannya;

bahwa Wakil Terbanding dalam persidangan menyetujui pendapat Majelis tersebut di atas, namun karena adanya kendala-kendala di lapangan, sehingga mengakibatkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding menjadi ganda;

bahwa Majelis juga melihat pemberitahuan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 September 2003, sedangkan yang diperiksa adalah Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003;

bahwa pada waktu disampaikannya pemberitahuan tersebut, Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya di KPP Palembang Ilir Timur, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Palembang Ilir Timur sejak tahun 1997, dan seluruh transaksi dilakukan di wilayah KPP Palembang Ilir Timur;

bahwa Majelis dapat memahami alasan-a~asan Terbanding dari tinjauan secara yuridis sebagai berikut :
bahwa penyerahan TBS yang dilakukan selain oleh petani atau kelompok petani terutang Pajak Pertambahan Nilai,atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP,bahwa setiap penyerahan Barang Kena Pajak terutang pajak baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha, maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PIP secara jabatan dengan status cabang;bahwa Majelis jugs membenarkan alasan Terbanding bahwa secara faktual terdapat penyerahan TBS dari perkebunan yang termasuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Seberang Ulu ke Kantor Pusat Pemohon Banding yang termasuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 sebesar Rp 7.923.569.936,00;

bahwa berdasarkan penelusuran atas rangkaian peristiwa dari sejak awal sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00003/207/03/306/03 tanggal 14 Nopember 2003, Majelis memperoleh kesimpulan bahwa timbulnya permasalahan yang menjadi sengketa banding ini justru disebabkan karena aparat Terbanding yang bertugas di lapangan tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada masyarakat Wajib Pajak termasuk Pemohon Banding;

bahwa Majelis sampai pada kesimpulan bahwa tidak pada tempatnya Pemohon Banding harus memikul tanggung jawab atas sesuatu hal yang bukan semata-mata karena kesalahannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2003 menjadi nihil.
;