Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07181/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07181/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : CV ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Kredit Pajak Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 karena Terbanding tidak meyakini kebenaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan permintaan Terbanding; bahwa lokasi Pemohon Banding di jalan X 11/65 Surabaya merupakan rumah kosong yang dulu merupakan tempat usaha. Pemohon Banding, namun tidak pernah ada. kegiatan operasional; bahwa. Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta data kepada Pemohon Banding, namun tidak dipenuhi dan telah diberikan Peringatan I dan II; bahwa. Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya penjualan dan pembayaran pajak karena kredit pajak terkait dengan penjualan, harga pokok penjualan, pengurang penghasilan bruto, sehingga apabila tidak dapat dibuktikan, maka Pemohon Banding tidak dapat merestitusi Kredit Pajaknya; bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan pihak bank atas legalisir lembar ke-2 Surat Setoran Pajak Pemohon Banding, namun belum memperoleh hasilnya, Terbanding akan menyusulkan hasilnya; bahwa. Sdr. Putut yang melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, tidak berwenang untuk melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak tersebut, dan telah dipanggil oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk diteliti apakah ada, penyalahgunaan jabatan atau tidak; bahwa. Terbanding mempunyai informasi tambahan dari surat kabar Surabaya mengenai Pemohon Banding yang diduga melakukan rekayasa restitusi pajak ekspor; Menurut Pemohon : bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan selama masa. pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 1.069.674.865,00 telah didukung bukti-bukti yang lengkap dan memadai untuk dipertimbangkan seperti tersebut dibawah ini: bahwa. untuk Pajak Masukan dengan nilai sebesar Rp. 248.279.515,00 berasal dari pembelian dalam negeri dan Pemohon Banding bersedia dikonfirmasi dengan KPP tempat penjual terdaftar bahwa. Penjual telah melaporkan Faktur P-i.A-anc, Pemohon Banding kreditkan dalam. daftar SPT PPN lembar A-1; bahwa untuk Pajak Masukan dengan nilai Rp 821.395.350,00 berasal dari impor. Pemohon Banding memiliki bukti pendukung erupa Pemberitahuan Impor Barang dan SSP yang dapat dikonfirmasikan kebenarannya kepada kantor penerimaan pembayaran; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 karena Terbanding tidak meyakini kebenaran kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 dengan alasan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan permintaan Terbanding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding tersebut karena, Kredit Pajak sebesar Rp.1.069.674.865,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan memadai untuk dipertimbangkan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti berupa fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak yang dilegalisir oleh Sdr. Putut I, dengan NIP: 060043074, dan dicap dengan stempel Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut; bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir tanggal 15 September 2005 menyatakan Sdr. Putut yang melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak sebagaimana ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, tidak dalam kapasitas orang yang berwenang untuk melegalisir fotokopi lembar ke-2 Surat Setoran Pajak tersebut, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti legalisir yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa Terbanding dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut Nomor : S-102/WPJ.11/KP.0809/2005 tanggal 20 September 2005 menyampaikan jawaban konfirmasi atas Surat Setoran Pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui Bank Artha Niaga Kencana Surabaya; bahwa meskipun jawaban konfirmasi atas Surat Setoran Pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dijawab ada, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya, kegiatan usaha yang meliputi penjualan, harga pokok penjualan, dan pengurang penghasilan bruto untuk membuktikan adanya obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dapat dijadikan dasar untuk menerima, Kredit Pajak Pemohon Banding atas pembayaran pajak Impor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Terbanding dalam penjelasan kronologis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding baru memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 pads tanggal 14 Agustus 2002, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2002 dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak Surabaya Dua dengan SPPP Nomor : PRIM-0 I 46/WPJ. 11 /RP.02/2002 tanggal 1 Agustus 2002; bahwa Terbanding selanjutnya melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 dengan SPPP Nomor : PRIN-07/WPJ.11/KP.0805/2003 tanggal 10 Januari 2003 dan selesai berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-34/WPJ.11/ KP.0805/2003 tanggal 28 Juli 2003 dengan produk Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00020/506/01/615/03 tanggal 4 Agustus 2003; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan gudang di X Indah 12, X Ql-B, dan X F-6 adalah merupakan gudang yang disewa oleh Pemohon Banding, apabila petugas pajak yang datang, Pemohon Banding memang menghindar dan penjaga gudang tidak mengakuinya sebagai gudang yang disewa oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti Akta Notaris DEF, S.H. M.S. Nomor : 01 tanggal 4 April 2003 mengenai perjanjian sewa-menyewa antara Pemohon Banding sebagai Penyewa dengan Sandhi Budiman sebagai Yang Menyewakan atas bangunan di Jalan X Indah Nomor 12, Surabaya, sedangkan bukti atas gudang di X Q1-B, dan X F-6 tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding; bahwa Akta Perjanjian Sewa-menyewa yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding baru dibuat tanggal 4 April 2003, setelah pemeriksaan dilakukan pads tanggal 15 Januari 2003 dan kontrak sews tersebut dibuat tahun 2003 sedangkan kegiatan yang diperiksa adalah kegiatan tahun 2001; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti mengenajkpg:jatan usahanya berupa buku penjualan, buku pembelian, kartu stock; bahwa atas kegiatan yang tercatat dalam buku pembelian, tidak dapat dibuktikan bahwa pembelian tersebut sudah diperhitungkan pada harga pokok penjualan, hal tersebut karena Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi peredaran dan harga pokok penjualan akan tetapi hanya keberatan atas kredit pajak yang tidak diakui Terbanding sebesar Rp.1.069.674.865,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07654/PP/M.II/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07654/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Industries Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.592.179.175,54, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Tahun 2001 yang telah diaudit oleh KAP DEF, General Ledger, Rekening Koran, Rekapitulasi Cash Flow, diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.801.107.338,64 berasal dari selisih perhitungan peredaran usaha cfm Pemeriksa yang didasarkan atas uji arus kas; bahwa berdasarkan berdasarkan laporan Keuangan tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada poin 2c disebutkan bahwa “Profit on longterm contract is recognized using the percentage of complection method. The Percentage of complection for each contract is determined based on the certificate issued by the project engineer”; bahwa beradasarkan progress report dan project evaluation sheet yang dikeluarkan oleh project engineer diketahui bahwa penentuan nilai proyek yang diakui sebagai peredaran usaha untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp.30.036.627.133,00; bahwa berdasarkan Laporan keuangan tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada point 21 (Related Party Transaction and Balances) disebutkan bahwa “Management fee and royalty represent … and a 1.5% royalty of the company’s net return over (i.e., invoiced sales plus change in value of work in progress less loss on debitors less comision cost) to the same shareholder pursuant to the Technology Licensing Agreement dated 1 January 2000”; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2001 telah dilaporkan adanya pemortongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.67.582.411,00 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan (royalty) sebesar Rp.405.549.407.00 oleh Pemohon Banding terhadap ABC Industries A/S; bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dan ke-3, diketahui adanya penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.67.582.411,00 tersebut di atas pada tanggal 11 Februari 2002 melalui GHI Bank N.V. Jakarta Branch; bahwa berdasarkan perhitungan biaya royalty tahun 2001 yaitu sebesar 1,5% dari net turn over, jika jumlah royalty adalah sebesar Rp.450.549.407,00 maka jumlah net turn over adalah sebesar 1,5% x Rp.450.549.407,00 = Rp.30.036.627.133,00 perhitungan ini juga telah dilakukan oleh Pemeriksa; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Peneliti mengusulkan untuk menggunakan angka peredaran usaha yang diperoleh berdasarkan perhitungan dari royalty yang dibayarkan, yaitu sebesar Rp.30.036.627.133,00, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.1.801.107.338,64 perlu dikurangkan sebesar Rp.1.227.795.422,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui besarnya peredaran usaha yang diajukan oleh Peneliti sebesar Rp.30.036.627.133,00, namun terhadap jumlah tersebut perlu diadakan adjustment sebagai berikut : besarnya peredaran : Rp.30.036.627.133,00a. adjustment atas proyek-proyekRp. 718.419.439,00 sisaRp.29.318.207.694,00b. adjustment atas proyek yang belum dibukukan Rp. 145.106.858,00Jumlah peredaran setelah audit Rp.29.463.314.562,00 bahwa perhitungan ini telah sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam SPT; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan data pendukung berupa : -Financial Statements tahun 2001 dan 2002,-Data perhitungan atas adjustment audit KPMG atas proyek-proyek,-Project transaction,-Invoice,-Faktur Pajak,-Contract,bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.592.179.175,54 tersebut didasarkan equalisasi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001; bahwa atas data pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding setuju untuk melakukan penelitian kembali atas data pendukung tersebut; bahwa berdasarkan rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa untuk jumlah sebesar Rp.573.311.916,00 dapat menerima kewajarannya sedang sisanya sebesar Rp.592.179.175,54 – Rp.573.311.916,00 = Rp.18.867.259,54 Terbanding menyatakan tidak dapat menerima kewajarannya karena telah sesuai dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001; bahwa atas jumlah sebesar Rp.18.867.259,54 tersebut dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.592.179.175,54 untuk jumlah sebesar Rp.573.311.916,00 tidak dapat dipertahankan sedang sisanya sebesar Rp.18.867.259,54;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42253/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42253/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan MAP yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan surat permintaan pelaksanaan MAP tertanggal 24 Maret 2010 yang disampaikan oleh Penggugat, diketahui bahwa terkait permasalahan yang dimintakan Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh Penggugat yaitu mengenai penyesuaian (koreksi) yang dilakukan Tergugat terhadap harga transfer (transfer pricing), Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat melalui surat tertanggal 9 September 2009 dan diterima oleh Tergugat tanggal 17 September 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan tertanggal 24 Maret 2010 perihal Apllication for Relief from Double Taxation-Indonesia DTA PT XXX, mengacu pada ketentuan dalam pasal 25 ayat (1) perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia; Menurut Majelis : bahwa sengketa gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure); bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dengan Surat Nomor: 294/PJK/CIPBALI/IX/2009 tanggal 9 September 2009; bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), antara lain diatur bahwa: Pasal 2 huruf a “MAP dilaksanakan dalam hal terdapat permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.” Pasal 4 ayat (8) huruf b “Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan untuk melaksanakan MAP dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas permasalahan yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan keberatan dimaksud, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak permintaan untuk melaksanakan MAP diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sejak diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.” Pasal 6 ayat (3) “Dalam hal pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.” Pasal 8 ayat (1) huruf b “Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.” bahwa permintaan pelaksanaan MAP tertanggal 24 Maret 2010 yang disampaikan oleh Penggugat, diketahui bahwa terkait permasalahan yang dimintakan Mutual Agreement Procedure (MAP) oleh Penggugat yaitu mengenai penyesuaian (koreksi) yang dilakukan Tergugat terhadap harga transfer (transfer pricing), Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat melalui surat tertanggal 9 September 2009 dan diterima oleh Tergugat tanggal 17 September 2009; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), Tergugat menolak permintaan untuk melaksanakan MAP karena Penggugat mengajukan permohonan keberatan; bahwa Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1563/PJ.033/2010 tanggal 27 Desember 2010, tentang Penolakan Permintaan untuk Melaksanakan MAP, atas nama: XXX, NPWP YYY
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41601/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41601/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp386.995.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp386.995.700,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 386.995.700,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-828/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 28 Februari 2011 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat pengantar Nomor: SP-2501/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 17 April 2012, dengan jawaban “G / Tidak ada, dibuat pertanggungjawaban”; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan PT YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: *Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order;*Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY;bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009; bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah: -Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;-Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Desember 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “….. Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dalam hal ini adalah PNBP; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, dalam mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41600/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41600/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp448.038.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT Pertamina (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp448.038.500,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp448.038.500,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-5944/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 November 2011 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat pengantar Nomor: SP-8790/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 17 Maret 2011, dengan jawaban “Berdasarkan konfirmasi ke Pertamina (melalui AR) nomor Faktur yang dicantumkan tidak dapat dijawab karena bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order”; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan PT YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: *Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order;*Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY;bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009; bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah : -Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;-Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan Pertamina diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa November 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “….. Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dieprgunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41599/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41599/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp493.429.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp493.429.300,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp493.429.300,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-5945/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 November 2011 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat pengantar Nomor: SP-8789/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 17 Maret 2011, dengan jawaban jawaban “Berdasarkan konfirmasi ke Pertamina diketahui bahwa nomor faktur pajak yang dicantumkan bukan merupakan bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order, sehingga atas konfirmasi di atas tidak dapat Terbanding berikan jawabannya “; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan PT YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: *Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order;*Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY;bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2009; bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah: -Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;-Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Oktober 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “….. Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dieprgunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur