Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07430/PP/M.I/12/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07430/PP/M.I/12/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Actual Claim Discount sebesar Rp.11.355.396.096,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan terhadap Actual Claim Discount sebesar Rp.11.355.396.096,00; bahwa koreksi diperoleh berdasarkan reklasifikasi atas Actual Claim Discount dari pengurang nilai pendapatan menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding Actual Claim Discount merupakan penghargaan atas pencapaian penjualan para distributor, sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto; Menurut Pemohon Banding : bahwa Actual Discount bukan merupakan bonus atau penghargaan melainkan merupakan discount tambahan yang diberikan kepada outlet selaku konsumen akhir; Bahwa pengajuan permintaan discount tambahan ini disampaikan dalam dokumen Proposal for Special Condition (PSC); bahwa Pemohon Banding akan menilai kelayakan proposal tersebut untuk menentukan apakah dapat diberikan discount tambahan dan apabila Pemohon Banding menyetujui adanya discount tambahan tersebut, Pemohon Banding akan memberi persetujuan pada PSC dengan cara memberi paraf pada dokumen PSC tersebut dan PSC yang telah disetujui ini dikirimkan kepada distributor untuk selanjutnya oleh distributor akan diinformasikan kepada outlet yang meminta discount tambahan; bahwa outlet kemudian membuat order dan membayar produk sesuai harga setelah discount tambahan kepada distributor; bahwa invoice yang ditagih kepada outlet juga mencantumkan harga net setelah discount tambahan; bahwa pada periode-periode tertentu distributor akan melakukan klaim atas discount tambahan tersebut dengan dokumen berupa : Summary of Claim, PSC yang disetujui dan fotocopy invoice yang diberi discount tambahan tersebut; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding mengakui tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajaknya karena mekanisme pembukuan Pemohon Banding memang tidak memungkinkan potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam agreement antara Pemohon Banding dengan distributor tidak terdapat klausul yang menyatakan secara spesifik mengenai discount tambahan tersebut, namun secara garis besar dinyatakan adanya kemungkinan penambahan discount; bahwa mengenai pendapat Terbanding bahwa discount tambahan tidak diberikan kepada konsumen akhir melainkan distributor sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai discount / potongan harga, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya discount tersebut diberikan kepada outlet sebagai konsumen akhir, hanya saja pemberiannya melalui distributor; bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding sebagai pabrikan farmasi dilarang untuk berhubungan langsung dengan konsumen akhir sebagaimana ketentuan Undang-undang Farmasi; bahwa Pemohon Banding tetap mengontrol agar discount tambahan tersebut dinikmati konsumen akhir dengan cara meminta distributor melampirkan copy invoice kepada konsumen pada saat mengajukan klaim atas discount tambahan; bahwa dengan demikian Actual Claim Discount bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan alur pemberian discount tambahan dari Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa Pemohon Banding memberi dokumen berupa Proposal for Special Condition, nota retur, summary claim discount dan invoice; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai dokumen yang menunjukkan bahwa permintaan discount tambahan tersebut berasal dari outlet sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan berasal dari outlet, karena permintaan discount tambahan tersebut dilakukan di lapangan dan diminta secara lisan kepada tenaga marketing untuk selanjutnya oleh distributor akan disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Proposal for Special Condition, Majelis berpendapat bahwa Proposal for Special Condition merupakan dokumen permintaan dan sekaligus persetujuan discount tambahan; bahwa dalam Summary Claim Discount dari distributor telah tercantum dengan jelas konsumen akhir yang mendapat diskon tambahan, jenis dan jumlah produknya, discount yang diberikan, serta nomor invoice dari tiap-tiap konsumen akhir; bahwa dalam invoice/Faktur Penjualan distributor kepada akhir yang menjadi lampiran Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk dan potongan yang diberikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan silang terhadap Proposal for Special Condition, Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk dan potongan yang diberikan; bahwa mengenai ketiadaan dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan dari konsumen akhir kepada distributor, Majelis dapat menerima karena sifat penawaran dan permintaan yang langsung terjadi di lapangan sehingga permintaan tersebut dilakukan dalam bentuk lisan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa discount tambahan tersebut diberikan kepada konsumen akhir dan tidak berhubungan dengan target penjualan yang telah ditetapkan Pemohon Banding, sehingga Actual Claim Discount memenuhi syarat sebagai discount/potongan harga; bahwa mengenai tidak tercantumnya discount atau potongan harga tersebut dalam Faktur Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat hal tersebut tidak mengurangi substansi Actual Claim Discount tersebut, yaitu sebagai potongan harga/discount kepada konsumen akhir; bahwa karena terbukti Actual Claim Discount tambahan/potongan harga, dan bukan merupakan bonus/penghargaan, maka Actual Claim Discount bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07428/PP/M.VI/19/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07428/PP/M.VI/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Perbedaan nilai pabean atas importasi jenis barang T3 Cac Ria Kit (125 I), dll (52 jenis barang sesuai PIB) dengan Negara asal United State (US) Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, harga, total FOB pads invoice adalah sebesar FOB US$ 10.892,80 dengan perincian: US$ 10.406,80 (harga barang) dan US$ 486,00 (Shipping Charge), dimana Shipping Charge merupakan ongkos yang dikeluarkan untuk memindahkan barang ke dalam alas pengangkut dan bukan ongkos pengangkutan barang Bari negara asal ke negara tujuan, sehingga Shipping Charge tersebut ditambahkan sebagai nilai FOB dan tidak dianggap sebagai nilai freight; bahwa invoice Nomor: 218010 RI, incoterm yang digunakan FOB dengan nilai barang sebesar US$ 10.406,80 dengan Shipping Charge sebesar 486,00 dengan total nilai US$ 10.892,80 dan invoice Nomor: 218015 (WL.2000 High Sensitivity CRP, pos 52) tidak mempunyai nilai barang; bahwa sesuai B/L, nilai freight yang dibayar sebesar US$ 1.032,02 dengan pembayaran freight prepaid (freight dibayar di muka oleh pengirim); bahwa pads PIB nilai FOB sebesar FOB US$ 10.546,80 nilai freight US$ 1.032,02 dan asuransi sebesar US$ 57,90 (0,5% x CNF), pads PIB nilai FOB yang diberitahukan adalah US$ 10.406,80 (invoice No. 218010 RI) + US$ 140 nilai barang pads invoice No. 218015; bahwa pads invoice terdapat Shipping Charge sebesar US$ 486,00 yang merupakan biaya pemuatan atau biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang ke dalam pengangkut dan bukan biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke tempat impor di daerah pabean, sehingga Shipping Charge tersebut seharusnya ditambahkan sebagai nilai FOB, sedang nilai freight sesuai B/L sebesar US$ 1.032,02; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan setuju atas nilai pabean sebesar US$ 11.636,72 sebagaimana dimuat dalam PIB terlampir pada Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding yang telah dikemukakan juga oleh Pemohon Banding di dalam persidangan; Menurut Pemohon : bahwa dalam hal ini tidak ada kesalahan harga karena Pemohon Banding membuat PIB sesuai dengan harga yang tercantum dalam invoice dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bea dan Cukai; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Shipping Charge dalam invoice ini adalah Air Freight yaitu biaya pengiriman barang dari USA ke Jakarta dengan kondisi Prepaid yaitu sebesar US$ 486,00; bahwa hal tersebut di atas dapat dibuktikan dengan pengiriman pembayaran kepada Supplier oleh Pemohon Banding sesuai dengan nilai invoice Nomor: 218010 RI yaitu adalah FOB + Shipping Charges (C&F) sebesar US$ 10.892,80 (= US$ 10.406,80 + US$ 486,00) dan bukti berupa Surat dari pihak pengirim barang yaitu Diagnostic Products Corporation, USA tertanggal 15 Maret 2005; bahwa karena invoice Nomor: 218015 RI tidak ada nilainya sedangkan barang tersebut sama dengan barang pads invoice Nomor: 218010 RI item 42 maka Pemohon Banding memasukkan harga yang sama yaitu FOB per EA US$ 140,00; bahwa PE3 yang Pemohon Banding laporkan senilai FOB US$ 10.546,80 adalah merupakan penjumlahan nilai invoice Nomor: 218010 RI sebesar US$ 10.406,80 ditambah dengan invoice Nomor: 218015 RI sebesar US$ 140,00; bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan apakah Terbanding akan mengambil nilai freight dari invoice sebesar US$ 486,00 atau dari nilai AWB sebesar US$ 1.032,00. Namur Pemohon Banding keberatan jika kedua nilai tersebut dimasukkan oleh Terbanding sehingga menghasilkan perhitungan ganda; bahwa harga di invoice sudah termasuk jumlah prepaid payment dan sudah dimasukkan semua biaya-biaya termasuk freight dari Los Angeles ke Jakarta dan tidak ada tambahan biaya apapun lagi; bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat Shipping Charge dianggap oleh Pemohon Banding sebagai Airway Bill (AWB). Perkataan “Shipping Charge” yang tercetak pads invoice Nomor: 218010 RI tanggal 24 September 2004 adalah merupakan format baku invoice dari Supplier Luar Negeri; bahwa ini dibuktikan dengan Surat dari pihak pengirim barang (Supplier Luar Negeri / Diagnostic Products Corporation) tertanggal 15 Maret 2005 bahwa nilai yang tertera pads invoice Nomor: 218010 RI tanggal 24 September 2004 adalah nilai C&F, dan yang dimaksudkan Shipping Charge adalah Air Freight; Menurut Majelis : bahwa, penetapan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta didasarkan atas hasil penelitian bahwa harga total FOB pads invoice adalah sebesar FOB US$ 10.892,80 dengan perincian US$ 10.406,80 (harga barang) dan US$ 486,00 (Shipping Charge), dan Terbanding berpendapat Shipping Charge merupakan ongkos yang dikeluarkan untuk memindahkan barang ke dalam alat pengangkut dan bukan ongkos pengangkutan barang dari negara asal ke negara tujimn, sehingga Terbanding menambahkan nilai Shipping Charge tersebut sebagai nilai FOB dan tidak dianggap sebagai nilai freight; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan nilai FOB yang tercantum di dalam PIB sebesar US$ 10.546,80 dan di dalam invoice sebesar US$ 10.406,80 adalah disebabkan karena invoice Nomor: 218015 RI tidak ada nilainya sedangkan barang tersebut sama dengan barang pads invoice Nomor: 218010 RI item 42. Maka Pemohon Banding memasukkan harga yang sama yaitu FOB per EA US$ 140,00 sehingga dengan demikian total harga FOB adalah sebesar US$ 10.546,80 (= US$ 10.406,80 + US$ 140,00); bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan Shipping Charges dalam invoice ini adalah Air Freight yaitu biaya pengiriman barang dari USA ke Jakarta dengan kondisi Prepaid yaitu sebesar US$ 486,00; bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat Shipping Charge adalah merupakan Airwaybill. Cetakan Shipping Charge yang tertera di dalam invoice tersebut adalah merupakan format baku/cetakan dari perusahaan Supplier Luar Negeri / pengirim barang (Diagnostic Products Corporation). Hal ini dibuktikan dengan Surat dari pihak pengirim barang tertanggal 15 Maret 2005 yang menyatakan bahwa nilai yang tertera pads invoice Nomor: 218010 RI tanggal 24 September 2004 adalah nilai C&F, dan yang dimaksudkan dengan Shipping Charge adalah Air Freight; bahwa berdasarkan bukti asli Airwaybill tanggal 27 September 2004, terbukti bahwa, Airwaybill adalah sebesar US$ 1.032,02 sesuai dengan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 093953 tanggal 29 September 2004; bahwa, kepada Terbanding di dalam persidangan telah disampaikan bahwa jika Terbanding mendapatkan novum bahwa. jumlah Air Freight yang disengketakan temyata masuk bagian dari FOB, agar segera diserahkan kepada Majelis, dan sampai dengan saat putusan ini dibacakan Terbanding tidak memberikan data novum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07424/PP/M.VII/12/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07424/PP/M.VII/12/2006 Pemohon Banding : CV. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.000.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pos sewa dan jasa sebesar Rp.6.000.000,00 Bahwa atas sewa tersebut Pemohon Banding belum memotong dan melaporkannya sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Pemohon : bahwa jumlah sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran untuk sewa peralatan berat, melainkan pembayaran entertainment/services untuk kelancaran operasi peralatan berat yang disediakan oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT DEF). Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan dari PT DEF, Pemohon Banding ada menggunakan peralatan milik PT DEF. Bahwa atas perbaikan kerusakan dan services peralatan tersebut dibayar oleh Pemohon Banding. Bahwa atas biaya-biaya perbaikan dan services tersebut Pemohon Banding mencatat sebagai biaya sewa dan jasa. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena terdapat pembayaran sewa sebesar Rp.6.000.000,00 yang belum dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran untuk sewa peralatan berat, melainkan pembayaran entertainment/services untuk kelancaran operasi peralatan berat yang disediakan oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT DEF). Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap bukti-bukti tersebut, Terbanding mengakui bahwa bukti-bukti pengeluaran atas biaya tersebut memang ada, namun Pemohon Banding mencatatnya sebagai sewa, sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding salah dalam melakukan pencatatan pengeluaran untuk entertainment/services sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut yang mana Pemohon Banding mencatatnya sebagai sewa dan jasa. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan pembayaran sewa dan jasa melainkan biaya pembelian solar, pengangkutan sampah, pembelian nasi bungkus, biaya transport operator peralatan, pembelian cat dan pengecetan serta biaya perbaikan kerusakan peralatan untuk kelancaran operasional pelaksanaan pekerjaan dari PT DEF, yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07423/PP/M.VII/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07423/PP/M.VII/16/2006 Pemohon Banding : CV ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian Nomor Kontrak C.1135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu perjanjian kerja antara PT. DEF dengan Pemohon Banding untuk pekerjaan kontruksi atas pekerjaan sipil dan pemeliharaan bangunan di Area Plant Zone I, II/PSF periode 2002-2003 (paket B); bahwa jangka waktu perjanjian dimulai pada tanggal 1 Februari 2002 dan berakhir tanggal 31 Januari 2003,Harga kontrak sebesar Rp.642.041.000,00 termasuk PPN 10%; bahwa terlihat jelas termyn ada yang inklusif dengan Pajak Pertambahan Nilai ada yang tidak; bahwa kontrak C.1135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu pekerjaan dengan PT. DEF dengan harga kontrak sebesar Rp.642.041.000,00 termasuk PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, terdapat 1 Surat Setoran Pajak yang telah disetorkan di tahun 2003 namun untuk periode 2002 yaitu sebesar Rp.8.346.055,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding masih ada Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.8.133.064,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bukan terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai tetapi sebenarnya adalah kelebihan menyetor Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 65.890.631 00 – Rp. 58.367.363,00 = Rp. 7.523.268,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Nomor : C.01135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan PT. DEF untuk pekerjaan kontruksi atas pekerjaan sipil dan pemeliharaan bangunan di Area Plant Zone I, II/PSF periode 2002-2003 (paket B) dengan jangka waktu perjanjian dimulai pada tanggal 1 Februari 2002 dan berakhir tanggal 31 Januari 2003, Harga kontrak sebesar Rp. 642.041.000,00 termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti, diketahui bahwa pembayaran termyn bulan April sampai dengan Juni 2002 adalah sebesar Rp. 248.082.955,00 termasuk (inklusif) Pajak Pertambahan Nilai sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebesar: 100 x Rp.248.082.955,00 = Rp.225.529.960,00110 bahwa pembayaran termyn bulan Agustus sampai dengan Desember 2002 adalah sebesar Rp.350.920.336,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.576.450.295,00 dan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.57.645.029,00; bahwa termyn yang diterima Pemohon Banding dalam Tahun 2002 adalah sebesar Rp.577.500.569,00 (yaitu termyn April – Januari 2002 sebesar Rp.205.027.218,00 ditambah termyn Agustus – Desember 2002 sebesar Rp.372.473.351,00) dan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar Rp.57.645.029,00; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak dari Pemungut (PT. DEF) tanggal 13 Februari 2003 sebesar Rp. 8.346.055,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Setoran Pajak sebesar Rp.8.346.055,00 baru disetor oleh Pemungut (PT. DEF) pada tanggal 13 Februari 2003; bahwa menurut Majelis atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp.8.346.055,00 tidak dapat diperhitungkan karena disetor pada tahun 2003; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.576.450.296,00 dan PPN yang telah disetor adalah sebesar Rp.57.544.576,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07404/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07404/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Mei sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.3.849.806.991,00 menurut Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp.3.849.806.991,00 diperoleh dari hasil pemeriksaan ledger, audit report dan rekening Koran, terdapat pembayaran ke luar negeri atas imbalan jasa sebesar Rp.3.849.806.991,00 yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyatakan pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah dihimbau untuk melakukan pemindahbukuan atas jumlah yang telah dibayar sebesar Rp.382.140.539,00, dan bukan sebagai pengurang atas Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah pabean dan pada saat proses banding Pemohon Banding melakukan banding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding menyatakan substansi dari Surat Keberatan Pemohon Banding adalah adanya pengakuan dari Wajib Pajak atas jumlah sebesar Rp.382.140.539,00 diperhitungkan sebagai setoran atas Pajak Pertambahan Nilai terutang, namun pada Surat Permohonan Banding Pemohon Banding justru mempermasalahkan objek tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyatakan atas Surat Pemberitahuan Masa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.790.144.090,00 sudah lengkap; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa yang diajukan banding adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.849.806.991,00 merupakan jasa yang dilakukan di luar negeri atau di luar daerah pabean; bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran ke luar negeri atas imbalan jasa sebesar Rp.3.849.806.991,00 yang dijadikan objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding adalah jasa global service yang diberikan oleh Nippon Express Hongkong kepada PT. ABC Indonesia; bahwa Pemohon Banding menyatakan atas jasa yang diberikan oleh ABC Hongkong tersebut Pemohon Banding memberikan sejumlah fee atas jasa; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus untuk tahun pajak 2002, atas objek yang sama yaitu Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dilakukan koreksi fiskal dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan dengan isi materi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada masa-masa awal Pemohon Banding masih belum mengetahui secara pasti atas objek yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa berdasrkan pemeriksaan Majelis dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan-kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.3.849.806.991,00 menurut Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00065/277/01/058/03 tanggal 19 Desember 2003, sudah benar, oleh karenanya tetap dipertahankan; bahwa terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding yang disengketakan namun tidak diajukan keberatan, dapat diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07403/PP/M.I/19/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07403/PP/M.I/19/2006 Pemohon Banding : CV. ABC Jenis Pajak : Bea Masuk dan Cukai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas impor 7,257.60 SQM Ceramic Tile 600 MM x 600 MM asal China dengan total nilai CIF USD 20,321.28 menjadi CIF USD 39,118.46. Menurut Pemohon : bahwa melakukan impor dengan Pemberitahuan Impor Nomor : 055262 tanggal 29 Oktober 2004, diberitahukan :Jenis barang: Ceramic Tile 600 MM x 600 MMJumlah barang : 7.257,60 SQMNegara Asal : ChinaHarga Pemberitahuan : CIF USD 20,321.28 Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002792/NOTUL/WBC.07/KP.01/2004 tanggal 02 Nopember 2004 yang menolak keberatan Pemohon Bandingdan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berupa Ceramic Tiles sebesar CIF USD 39,118.45. Bahwa alasan permohonan mengajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima penetapan Terbanding atas importasi jenis barang Ceramic Tiles 600 MM x 600 MM dengan harga sebesar CIF USD 39,118.45 karena harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar sebesar CIF USD 20,321.28. Bahwa untuk membuktikan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah berdasarkan nilai transaksi antara penjual (seller) DEF Company, China dengan pembeli (buyer) Pemohon Banding QQ CV Bamera, Pemohon Banding melampirkan :1.Kontak jual beli.2.Invoice Nomor : SAND/JAK75/04 tanggal 07 Oktober 2004.3.Packing List tanggal 07 Oktober 2004.4. Bill of Lading Nomor : SSHNSUR0055709 tanggal 20 Oktober 2004.5.Purchase Order Nomor : INTI/0907.Bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean tersebut di atas, Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Impor Barang dan membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.33.429.012. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Bahwa permasalahan pokok sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-002792/NOTUL/WBC.07/KP.01/2004 tanggal 02 Nopember 2004 adalah nilai pabean. Bahwa data pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan berupa copy bukti penerimaan jaminan, Invoice/Packing List, Bill of Lading, Sales Contract, Purchase Order. Bahwa berdasarkan penelitian, data-data pendukung yang dilampirkan belum cukup mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, antara lain : Bukti Transfer, rekening Koran, Polis Asuransi tidak dilampirkan. Bahwa berdasarkan data di atas nilai transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 055262 tanggal 29 Oktober 2004 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebesar CIF USD 39,118.46. Menurut Majelis : bahwa setelah dlakukan penelitian atas Risalah Penetapan Harga alasan yang dikemukakan oleh Terbanding adalah Deklarasi Nilai Pabean diragukan, sehingga ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III tanpa lebih dahulu secara hierarki menerapkan Metode I hingga VI secara bertahap. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 sebagai dasarpenolakan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk menggugurkan Metode I adalah data-data yang dilampirkan belum cukup mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan antara lain : bukti transfer, rekening Koran, polis asuransi tidak dilampirkan. Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti transfer, rekening Koran dan bukti polis asuransi serta brosur dari barang yang diimpor dengan data teknisnya. Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melengkapi semuaformalitas pengajuan banding dan sebaliknya Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan baik yang tertulis dalam Risalah Penetapan harga maupun Keputusan tersebut tidak dapatdipertahankan dan menerima alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat bandingnya Nomor : 1221/IGP/XII/04 tanggal 27 Desember 2004 maupun bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan fakta di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.