Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07185/PP/M.I/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Nomor : S-771/WBC.04/KP.02/2005 tanggal 17 Februari 2005 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Surat Tugas Terbanding Nomor : ST-49/13C.6/2004 tanggal 30 Januari 2004, telah dilaksanakan audit di bidang kepabeanan sejak tanggal. 30 Januari 2004 hingga selesai pads tanggal 19 September 2004, bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan yang berhubungan dengan pemasukan barang impor ke Daerah Pabean Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan. memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap, perusahaan importir produsen mengenai kepatuhannya terhadap, ketentuan yang berlaku dan memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap perusahaan importir produsen mengenai kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku; bahwa audit dilaksanakan bersifat untuk mengetahui apakah jumlah dan jenis barang yang diimpor benar-benar sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang dan untuk menguji kebenaran nilai transaksi atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Impor Barang masing masing Nomor : 034779 tanggal 21 Maret 2002, Nomor : 058300 tanggal 4 Mei 2002, Nomor : 069933 tanggal 28 Mei 2002 dan Nomor : 109216 tanggal 8 Agustus 2002; bahwa sebagai hasil dari audit di bidang kepabeanan tersebut, diterbitkan penetapan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-025252/AUDPUS/Y*TBC.04/KP.02/2005 tanggal 31 Januari 2005 sesuai dengan rekomendasi dari Tim Audit Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Nomor : 371/… 62 1 /REG/2004 tanggal 19 September 2004; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4), menyatakan bahwa barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pads penerimaan negara, dikenai sanksi berupa denda sebesar 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar; bahwa atas dasar Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa dasar pemeriksaan audit adalah Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa : “hak menagih atau utang berdasarkan Undang-undang ini kadaluarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar “; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-025252/AUDPUS/WBC.O1/KP.02/2005 tanggal 31 Januari 2005, dengan alasan sebagai berikut : 1.Penetapan kembali tarif oleh Tim Audit Kantor Pusat sudah lebih dari 2 (dua) sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan,2.Menolak hasil Audit mengenai jenis barang Outer Case Refrigerator yang oleh Tim Audit (Terbanding) dinyatakan barang jadi,3.bahwa Pemohon Banding adalah Importir Produsen yang tidak mendapatkan fasilitas,4.Proses pengeluaran barang impor telah melalui prosedur kepabeanan; bahwa Tim Audit Kantor Pusat menetapkan kembali hanya berdasarkan Laporan Penerimaan Barang (LPB) Gudang, seharusnya meminta penetapan dari Direktorat Teknis Kepabeanan seperti halnya perbedaan pendapat mengenai penetapan Klasifikasi barang impor lainnya “bagian dari mesin cuci ” dan “bagian adri ac” yang sudah mendapat jawaban Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Nota, Dinas Nomor : ND.609/BC.2/2004 tanggal 7 Juni 2004, membatalkan Daftar Temuan Sementara, (DTS) yang sudah dibuat oleh Tim Audit Kantor Pusat; bahwa Tim Audit seharusnya melihat kondisi barang pads saat diimport, karena, Klasifikasi barang ditentukan pada, saat diajukan pemberitahuan importnya; bahwa Tim Audit Kantor Pusat tidak pernah meminta Pemberitahuan Impor Barang yang mengimport bagian lain dari cabinet; bahwa Tim Audit Kantor Pusat tidak pernah menanyakan / merninta, gambar teknis pads saat Audit di Pabrik, sehingga Pemohon Banding tidak menjelaskan padahal perangkat untuk memproduksi lemari es tersebut ada; bahwa Pemohon Banding adalah Importir Produsen yang sesuai ijin kegiatannya adalah membuat / merakit barang-barang yang sebelumnya merupakan bagian dan dirakit menjadi barang jadi sehingga pads saat diaudit kedapatan barang jadi; bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan penetapan tarif atas barang impor sebelumnya penyerahan pemberitahuan pabean dengan jenis barang yang sama, yaitu cabinet refrigator; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor : S-771/WBC.04/KP.02/2005 tanggal 17 Februari 2005 dan perhitungan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) menurut Pemohon Banding adalah Nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Direktur denderal dapat menetapkan kembah tarif dan ndai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 menyebutkan bahwa : “Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Pabean atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk untuk mengamankan penerimaan negara atau menjamin hak pengguna jasa, Direktur Jenderal dapat membuat penetapan bard”; bahwa dari pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Audit Bab III tentang Uraian Hasil Audit, angka 3.4 (Sifat dan Luas Audit), angka 3.5 (Langkah-langkah Audit), angka 3.6 huruf B (Pemeriksaan Pemenuhan Kriteria Nilai Transaksi), huruf c (Pengujian terhadap kebenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang terhadap pencatatan / pembukuan perusahaan yaitu invoice, sales contract dan sebagainya) serta. huruf D angka 2 dan 3 (Pemeriksaan Tarif Bea Masuk dan Klasifikasi), merupakan pengujian atas Pemberitahuan Impor Barang dengan Nomor : 034779 tanggal 21 Maret 2002, Nomor : 058300 tanggal 4 Mei 2002, Nomor : 069933 tanggal 28 Mei 2002 dan Nomor : 109216 tanggal 8 Agustus 2002, menunjukkan bahwa audit kepabeanan yang dilakukan merupakan kegiatan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1); bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atas Laporan Hasil Audit dalam Bab I tentang Kesimpulan dan Rekomendasi, angka 1.2 tentang Rekomendasi pads huruf b dan c yang pads intinya menyebutkan adanya kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas, Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22, sebagai akibat dari kesalahan jenis barang sebesar Rp 596.966.339,- dan kesalahan pos tarif BTBMI sebesar Rp 7.595.842,- adalah merupakan penetapan bare atas tarif dan nilai pabean, seperti dimaksudkan dalam Pasal 17 ayat (1); bahwa hutang Bea Masuk dan Pungutan Dalam Rangka Impor yang timbal dari hasil kegiatan pemeriksaan ulang dalam rangka audit kepabeanan, yang dimulai pada, tanggal 30 Januari 2004 dan selesai pads tanggal 30 September 2004 bukan merupakan utang yang dapat ditagih untuk tagihan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, tetapi adalah kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor, yang penagihannya dibatasi waktu dengan menetapkan jatuh tempo pembayarannya; bahwa penagihan utang pelaksanaannya telah diatur dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 junto Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-06/BC/1999 perihal yang sama, dan hares dilakukan melalui tahapan-tahapan Surat Pemberitahuan Utang Pajak, Surat Teguran dan Surat Paksa, sehingga pelaksanaan audit yang dilakukan bukan merupakan penagihan seperti yang dikemukakan Terbanding dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Majelis Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa seperti yang tersebut dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak sesuai dengan proses banding yang sedang berjalan, karena. Pasal tersebut diperuntukkan bagi orang yang melakukan kegiatan kepabeanan dan mendapatkan fasilitas kepabeanan serta tidak ada kaitannya dengan proses banding yang diajukan; bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diterapkan oleh Terbanding sebagai landasan untuk menentukan periode audit selama 10 (sepuluh tahun), adalah tidak tepat atau tidak pads tempatnya, karena sengketa tersebut timbal disebabkan adanya audit kepabeanan yang dilaksanakan dengan kegiatan pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen-dokumen pendukung yang telah selesai tahun 2002 dan atas pemeriksaan tersebut Terbanding membuat penetapan bare, dengan demikian kedua, kegiatan termaksud tunduk pads Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) tersebut di atas, penetapan kembali Nilai Pabean dan Klasifikasi Tarif sebagai hasil audit melalui Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-025252/AUDPUSIWBC.04/1<P.02/2005 tanggal 31 Januari 2005 yang dilakukan oleh Terbanding, dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean, sudah melebihi periode waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa dengan mengingat azas audi et alteram partem bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan ke dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda, Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-025252/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2005 tanggal 31 Januari 2005 tidak dapat dipertahankan, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding melalui Surat Nomor : 00288/DMI/Il/2005 tanggal 24 Februari 2005 dapat diterima; |

