Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07423/PP/M.VII/16/2006
| Pemohon Banding | : | CV ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan perjanjian Nomor Kontrak C.1135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu perjanjian kerja antara PT. DEF dengan Pemohon Banding untuk pekerjaan kontruksi atas pekerjaan sipil dan pemeliharaan bangunan di Area Plant Zone I, II/PSF periode 2002-2003 (paket B); bahwa jangka waktu perjanjian dimulai pada tanggal 1 Februari 2002 dan berakhir tanggal 31 Januari 2003,Harga kontrak sebesar Rp.642.041.000,00 termasuk PPN 10%; bahwa terlihat jelas termyn ada yang inklusif dengan Pajak Pertambahan Nilai ada yang tidak; bahwa kontrak C.1135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu pekerjaan dengan PT. DEF dengan harga kontrak sebesar Rp.642.041.000,00 termasuk PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, terdapat 1 Surat Setoran Pajak yang telah disetorkan di tahun 2003 namun untuk periode 2002 yaitu sebesar Rp.8.346.055,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding masih ada Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.8.133.064,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding bukan terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai tetapi sebenarnya adalah kelebihan menyetor Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 65.890.631 00 – Rp. 58.367.363,00 = Rp. 7.523.268,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak Nomor : C.01135 tanggal 28 Januari 2002, yaitu perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan PT. DEF untuk pekerjaan kontruksi atas pekerjaan sipil dan pemeliharaan bangunan di Area Plant Zone I, II/PSF periode 2002-2003 (paket B) dengan jangka waktu perjanjian dimulai pada tanggal 1 Februari 2002 dan berakhir tanggal 31 Januari 2003, Harga kontrak sebesar Rp. 642.041.000,00 termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti, diketahui bahwa pembayaran termyn bulan April sampai dengan Juni 2002 adalah sebesar Rp. 248.082.955,00 termasuk (inklusif) Pajak Pertambahan Nilai sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebesar: 100 x Rp.248.082.955,00 = Rp.225.529.960,00 110 bahwa pembayaran termyn bulan Agustus sampai dengan Desember 2002 adalah sebesar Rp.350.920.336,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.576.450.295,00 dan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.57.645.029,00; bahwa termyn yang diterima Pemohon Banding dalam Tahun 2002 adalah sebesar Rp.577.500.569,00 (yaitu termyn April – Januari 2002 sebesar Rp.205.027.218,00 ditambah termyn Agustus – Desember 2002 sebesar Rp.372.473.351,00) dan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar Rp.57.645.029,00; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak dari Pemungut (PT. DEF) tanggal 13 Februari 2003 sebesar Rp. 8.346.055,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Setoran Pajak sebesar Rp.8.346.055,00 baru disetor oleh Pemungut (PT. DEF) pada tanggal 13 Februari 2003; bahwa menurut Majelis atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp.8.346.055,00 tidak dapat diperhitungkan karena disetor pada tahun 2003; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.576.450.296,00 dan PPN yang telah disetor adalah sebesar Rp.57.544.576,00; |

