Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07430/PP/M.I/12/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Actual Claim Discount sebesar Rp.11.355.396.096,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan terhadap Actual Claim Discount sebesar Rp.11.355.396.096,00; bahwa koreksi diperoleh berdasarkan reklasifikasi atas Actual Claim Discount dari pengurang nilai pendapatan menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding Actual Claim Discount merupakan penghargaan atas pencapaian penjualan para distributor, sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Actual Discount bukan merupakan bonus atau penghargaan melainkan merupakan discount tambahan yang diberikan kepada outlet selaku konsumen akhir; Bahwa pengajuan permintaan discount tambahan ini disampaikan dalam dokumen Proposal for Special Condition (PSC); bahwa Pemohon Banding akan menilai kelayakan proposal tersebut untuk menentukan apakah dapat diberikan discount tambahan dan apabila Pemohon Banding menyetujui adanya discount tambahan tersebut, Pemohon Banding akan memberi persetujuan pada PSC dengan cara memberi paraf pada dokumen PSC tersebut dan PSC yang telah disetujui ini dikirimkan kepada distributor untuk selanjutnya oleh distributor akan diinformasikan kepada outlet yang meminta discount tambahan; bahwa outlet kemudian membuat order dan membayar produk sesuai harga setelah discount tambahan kepada distributor; bahwa invoice yang ditagih kepada outlet juga mencantumkan harga net setelah discount tambahan; bahwa pada periode-periode tertentu distributor akan melakukan klaim atas discount tambahan tersebut dengan dokumen berupa : Summary of Claim, PSC yang disetujui dan fotocopy invoice yang diberi discount tambahan tersebut; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding mengakui tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajaknya karena mekanisme pembukuan Pemohon Banding memang tidak memungkinkan potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam agreement antara Pemohon Banding dengan distributor tidak terdapat klausul yang menyatakan secara spesifik mengenai discount tambahan tersebut, namun secara garis besar dinyatakan adanya kemungkinan penambahan discount; bahwa mengenai pendapat Terbanding bahwa discount tambahan tidak diberikan kepada konsumen akhir melainkan distributor sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai discount / potongan harga, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya discount tersebut diberikan kepada outlet sebagai konsumen akhir, hanya saja pemberiannya melalui distributor; bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding sebagai pabrikan farmasi dilarang untuk berhubungan langsung dengan konsumen akhir sebagaimana ketentuan Undang-undang Farmasi; bahwa Pemohon Banding tetap mengontrol agar discount tambahan tersebut dinikmati konsumen akhir dengan cara meminta distributor melampirkan copy invoice kepada konsumen pada saat mengajukan klaim atas discount tambahan; bahwa dengan demikian Actual Claim Discount bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan alur pemberian discount tambahan dari Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa Pemohon Banding memberi dokumen berupa Proposal for Special Condition, nota retur, summary claim discount dan invoice; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai dokumen yang menunjukkan bahwa permintaan discount tambahan tersebut berasal dari outlet sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan berasal dari outlet, karena permintaan discount tambahan tersebut dilakukan di lapangan dan diminta secara lisan kepada tenaga marketing untuk selanjutnya oleh distributor akan disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Proposal for Special Condition, Majelis berpendapat bahwa Proposal for Special Condition merupakan dokumen permintaan dan sekaligus persetujuan discount tambahan; bahwa dalam Summary Claim Discount dari distributor telah tercantum dengan jelas konsumen akhir yang mendapat diskon tambahan, jenis dan jumlah produknya, discount yang diberikan, serta nomor invoice dari tiap-tiap konsumen akhir; bahwa dalam invoice/Faktur Penjualan distributor kepada akhir yang menjadi lampiran Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk dan potongan yang diberikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan silang terhadap Proposal for Special Condition, Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk dan potongan yang diberikan; bahwa mengenai ketiadaan dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan dari konsumen akhir kepada distributor, Majelis dapat menerima karena sifat penawaran dan permintaan yang langsung terjadi di lapangan sehingga permintaan tersebut dilakukan dalam bentuk lisan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa discount tambahan tersebut diberikan kepada konsumen akhir dan tidak berhubungan dengan target penjualan yang telah ditetapkan Pemohon Banding, sehingga Actual Claim Discount memenuhi syarat sebagai discount/potongan harga; bahwa mengenai tidak tercantumnya discount atau potongan harga tersebut dalam Faktur Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat hal tersebut tidak mengurangi substansi Actual Claim Discount tersebut, yaitu sebagai potongan harga/discount kepada konsumen akhir; bahwa karena terbukti Actual Claim Discount tambahan/potongan harga, dan bukan merupakan bonus/penghargaan, maka Actual Claim Discount bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |

