Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07404/PP/M.VI/16/2006
Tahun Putusan
: 2006
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.3.849.806.991,00 menurut Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs