Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07404/PP/M.VI/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Mei sampai dengan Desember 2001 |
| Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.3.849.806.991,00 menurut Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp.3.849.806.991,00 diperoleh dari hasil pemeriksaan ledger, audit report dan rekening Koran, terdapat pembayaran ke luar negeri atas imbalan jasa sebesar Rp.3.849.806.991,00 yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyatakan pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah dihimbau untuk melakukan pemindahbukuan atas jumlah yang telah dibayar sebesar Rp.382.140.539,00, dan bukan sebagai pengurang atas Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah pabean dan pada saat proses banding Pemohon Banding melakukan banding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding menyatakan substansi dari Surat Keberatan Pemohon Banding adalah adanya pengakuan dari Wajib Pajak atas jumlah sebesar Rp.382.140.539,00 diperhitungkan sebagai setoran atas Pajak Pertambahan Nilai terutang, namun pada Surat Permohonan Banding Pemohon Banding justru mempermasalahkan objek tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyatakan atas Surat Pemberitahuan Masa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.790.144.090,00 sudah lengkap; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa yang diajukan banding adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.849.806.991,00 merupakan jasa yang dilakukan di luar negeri atau di luar daerah pabean; bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran ke luar negeri atas imbalan jasa sebesar Rp.3.849.806.991,00 yang dijadikan objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding adalah jasa global service yang diberikan oleh Nippon Express Hongkong kepada PT. ABC Indonesia; bahwa Pemohon Banding menyatakan atas jasa yang diberikan oleh ABC Hongkong tersebut Pemohon Banding memberikan sejumlah fee atas jasa; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus untuk tahun pajak 2002, atas objek yang sama yaitu Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dilakukan koreksi fiskal dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan dengan isi materi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada masa-masa awal Pemohon Banding masih belum mengetahui secara pasti atas objek yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasrkan pemeriksaan Majelis dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan-kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.3.849.806.991,00 menurut Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00065/277/01/058/03 tanggal 19 Desember 2003, sudah benar, oleh karenanya tetap dipertahankan; bahwa terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding yang disengketakan namun tidak diajukan keberatan, dapat diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak; |

