Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07424/PP/M.VII/12/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07424/PP/M.VII/12/2006

Pemohon Banding:CV. ABC 
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.000.000,00
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya pos sewa dan jasa sebesar Rp.6.000.000,00

Bahwa atas sewa tersebut Pemohon Banding belum memotong dan melaporkannya sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
Menurut Pemohon:bahwa jumlah sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran untuk sewa peralatan berat, melainkan pembayaran entertainment/services untuk kelancaran operasi peralatan berat yang disediakan oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT DEF).

Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan dari PT DEF, Pemohon Banding ada menggunakan peralatan milik PT DEF.

Bahwa atas perbaikan kerusakan dan services peralatan tersebut dibayar oleh Pemohon Banding.

Bahwa atas biaya-biaya perbaikan dan services tersebut Pemohon Banding mencatat sebagai biaya sewa dan jasa.
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena terdapat pembayaran sewa sebesar Rp.6.000.000,00 yang belum dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran untuk sewa peralatan berat, melainkan pembayaran entertainment/services untuk kelancaran operasi peralatan berat yang disediakan oleh pemberi kerja (dalam hal ini PT DEF).

Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap bukti-bukti tersebut, Terbanding mengakui bahwa bukti-bukti pengeluaran atas biaya tersebut memang ada, namun Pemohon Banding mencatatnya sebagai sewa, sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding salah dalam melakukan pencatatan pengeluaran untuk entertainment/services sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut yang mana Pemohon Banding mencatatnya sebagai sewa dan jasa.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp.6.000.000,00 tersebut bukan merupakan pembayaran sewa dan jasa melainkan biaya pembelian solar, pengangkutan sampah, pembelian nasi bungkus, biaya transport operator peralatan, pembelian cat dan pengecetan serta biaya perbaikan kerusakan peralatan untuk kelancaran operasional pelaksanaan pekerjaan dari PT DEF, yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.