Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07437/PP/M.V/15/2006
| Pemohon Banding | : | BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997 |
| Tahun Pajak | : | 1997 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas peredaran usaha |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL; bahwa. berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pads tanggal 15 September 1997 Pernolion. Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL; bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pada journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sejumlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00); bahwa penetapan pada journal entry tidal disertai dengan tanggal pencatatan sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal transaksi yang dicatat; bahwa pencatatan pada journal entry tidak disertai dengan keterangan tentang asal dana yang termasuk sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti pihak yang melakukan transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1997; bahwa. pernyataan. Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry 26 dan 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada; bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 karma Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan due somber data yang sama yaitu buku baser (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement), sehingga terjadi perhitungan ganda atas omzet penjualan dan dikoreksi sebesar Rp 295.692.087,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dad rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha dalam general ledger; bahwa Pemeriksa melakukan pencatatan ganda, atas penerimaan. piutang (receivables) karena Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa angka-angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang ber umlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekenmg Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan. Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 berdasarkan uji arus piutang, dimana atas pelunasan piutang atau pembayaran tunai plutang, diperoleh dari Journal Entry dan Rekening Koran; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 karena Terbanding melakukan perhitungan ganda at-as penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement), sehingga terjadi perhitungan ganda atas omzet penjualan dan dikoreksi sebesar Rp 295.692.087,00; bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pernbukuan antara. Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pada perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997; bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tahun 1997 oleh Terbanding dilakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap General Ledger dan Rekening Koran, diketahui penerimaan piutang sebesar Rp 56.730.300,00 dan sebesar Rp 93.481.026,00 untuk periode di tahun 1997 adalah penerimaan management fee untuk periode April-Oktober 1996 dan periode Nopember 1996-Juni 1997 yang kedua transaksi invoicenya dibuat tahun 1996 dan bara diterima pelunasannya pada tahun 1997; bahwa penerimaan. Tahun 1996 tadi juga telah dilaporkan dalarn SPT Tahunan PPN Tahun 1996; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa, terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 meskipun demikian alur dokumen yang sate dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa, Pemohon Banding mengerajikakon telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa, pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; bahwa, setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding tedadi pads Tahun 1997 yang betel adalah bulan April 1996 sampai dengan Desember 1996; bahwa, dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1997 ternyata, alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda, atas penerimaan piutang (receivables) yaitu atas penerimaan piutang (receivables) karena. Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) yang disajikan dalam General Ledger adalah sama, dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19) yang disajikan dalam Rekening Koran; bahwa, penerimaan piutang tahun 1996 sebesar Rp 150.211.326,00 diterima penibayarannya. tahun 1997 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 1996, sedangkan Terbanding mencatat pembayaran pelunasan piutang tersebut sebagai penerimaan tahun 1996, oleh karena, itu terjadi pencatatan ganda-, bahwa, oleh karena, Terbanding melakukan pencatatan ganda penerimaan piutang, maka, penghitungan peredaran usaha berdasarkan arus uji piutang tidak dapat dipertahankan; bahwa, oleh karena, itu, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 tidak dapat dipertaliankan; |

