Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07436/PP/M.V/15/2006
| Pemohon Banding | : | BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) |
| Tahun Pajak | : | 1997 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 128.602.047,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL; Bahwa berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada, tanggal 15 September 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL; bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pada journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sej imlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00); bahwa, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada tahun 1997; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry 26 don 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada, maka dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 128.602.047,00 karena Terbanding menggunakan dua sumber informasi yang berbeda yaitu general ledger dan bank statement; Bahwa Terbanding melakukan pencatatan ganda atas penerimaan piutang (receivables) karena, Rp.150.211.326,00 (Rp.56.730.300,00 + Rp.20.911.240,00 + Rp.72.569.786,00) adalah sama. dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa angka – angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka. yang ber umlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekening Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama (Bagian C pada tabel diatas); bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan pajak yang terutang adalah sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 1997 yaitu sebesar Rp 63.741.869 sehingga pajak yang kurang bayar adalah Nihil dan Pemohon Banding mohon Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas dapat dibatalkan; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan ash dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang dan equalisasi Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang sebesar Rp.128.602.046,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 karena Terbanding melakukan perhitungan ganda atas, penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama, yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara, Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pada pencocokan data tanggal, 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha, berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta, pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pada perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa, memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada, SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal. 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa, terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 (contoh Rekening Koran Tahun 1998), dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 – 30 September 1997 dan confirmation of transfer; bahwa setelah Majelis, memeriksa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tabun 1997 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu bahwa angka-angka, yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang berjumlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekening Koran; bahwa, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 tidak dapat dipertahankan; |

