Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07435/PP/M.V/15/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07435/PP/M.V/15/2006

Pemohon Banding:BUT ABC Management (Singapore) Pte,Ltd.,
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:1997
   
Pokok Sengketa:koreksi atas Peredaran Usaha
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL;

bahwa berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal. 15 September 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL;

bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pads journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sejumlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan. keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1997;

bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pads journal entry 26 dan 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada, maka dengan demikian berdasarkan uji arus piutang dipertahankan;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.047,00 karena. Terbanding menggunakan dua sumber informasi yang berbeda yaitu general ledger dan bank statement;

bahwa Terbanding melakukan pencatatan ganda atas penerimaan piutang (receivables) karena Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,359.02   (US$ 23,936.83 + US$ 31,422.19);

bahwa angka-angka yang ber umlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang ber umlah US$ 55,359.02 disajikan dalam Rekening Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama (Bagian C pads tabel diatas);

bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan pajak yang terutang adalah sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yaitu sebesar Rp 169.619.200,00 sehingga pajak yang kurang bayar adalah Nihil dan Pemohon Banding mohon Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas dapat dibatalkan;

bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer;
 
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang dan equalisasi omset Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp 128.602.046,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 karena. Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan. piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran (bank Statement);

bahwa Majelis telah memberikan kesernpatan. kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh basil sebagai berikut :

bahwa pads pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pads SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pads saat pemeriksaan;

bahwa Terbanding jugs mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pads perhitungan uji arus piutang;

bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pads SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997;

bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 (contoh Rekening Koran Tahun 1998), dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 – 30 September 1997 dan confirmation of transfer;

bahwa setelah Majelis memeriksa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1997 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu bahwa angka-angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang berjumlah US$ 55,359.02 disajikan dalam Rekening Koran;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 128.602.046,00 fidak dapat dipertahankan;