Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07434/PP/M.V/15/2006
| Pemohon Banding | : | BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) |
| Tahun Pajak | : | 1996 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Terbanding, atas Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp. 511.885.044,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan bukti Confirmation of Transfer dari The Bank of Tokyo DEF Jakarta diketahui bahwa pada tanggal 16 Oktober 1996 terdapat pengiriman uang dari GHI Jakarta untuk Pemohon Banding sebesar Rp. 117.720.668,00 dan Rp. 389.756.474,00; bahwa berdasarkan journal entry 17 tanggal 16 Oktober 1996 account nomor 1105000 diketahui terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp.550.878.492,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta; bahwa. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta dan laporan keuangan/laporan rugi labs tahun 1996 yang, menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada tahun 1996; bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa terdapat uang yang masuk sebagaimana dicatat pada Statement of Account The Bank of Tokyo –DEF, Ltd sebesar US$ 217.988,88 dan berdasarkan journal entry account nomor 1105 000 terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 507.478.142,00; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry account nomor 1105000 sejumlah Rp. 550.878.492,00 dan yang dicatat di rekening bank sejumlah US$ 217.988,88 adalah sama tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada; bahwa dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan.; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda, atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan duo sumber data yang sama, yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha, yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dari rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha, dalam general ledger; bahwa perhitungan arus piutang tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap, bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima pads tahun 1996 sebagai penerimaan tahun 1996, padahal bukti pelunasan plutang tali adalah bukti transfer penenmaan piutang untuk invoice pada, tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 yang telah diakui pada tahun. 1995 hanya saja baru dilunasi pada tahun 1996; bahwa transaksi dicatat dalam rekening dollar AS dengan kurs Rp. 2.328/US$ pada. tanggal. 16 Oktober 1996 se.hingga, nilai dollar yang dicatat pada rekening koran masing-masing adalah US$ 50.567,72 dan US$ 167.421,16 dengan total US$ 217.988,99; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal. 31 Oktober 1996 dan. 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi pengurang pen- b Fisilan bruto, berupa, selisih kurs tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding maka Majelis berpendapat Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding tersebut sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp.511.885.044,00 yang berasal dari peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa. Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan. Pasal 26 ayat (4) berdasarkan koreksi peredaran usaha yang berdasarkan uji arus piutang dan UJ equalisasi omset Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang yang dihitung oleh Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 511.885.044,00 karena Terbanding melakukan perhitungan gand.a atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran (bank Statement); bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang, berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada. SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan Oktober 1996 (dari Pemeriksa pertama) karena. Pemohon Banding tidak menyerahkan buktibukti yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kah peredaran usaha tahun 1996 pads perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa mernang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1996 dan general ledger tahun 1996; bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tabun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan. US$ 167,421 yang diterima. pada Tahun 1996 sebagai penerimaan Tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 (termasuk PPN) yang telah diak-m pada Tahun 1995, hanya saja bare dilunasi pada. Tahun 1996; bahwa. penerimaan Tahun 1995 tadi juga telah dilaporkan dalam. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1995; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, rekening koran Tahun 1996 dan 1997, general ledger 1996, debit note 1996, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1996, meskipun demikian alur dokumen yang satu dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokurnen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam. persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal. 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer, bahwa. setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding terjadi pada bulan September 1997 dan Oktober 1997 yang betel adalah bulan September 1996 dan Oktober 1996; bahwa dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1996 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas ponerimam piutang (receivables) yaitu penerimaan piutang Tahun 1995 sebesar Rp. 550,878,492,00 diterima pembayaran pada Tahun 1996 sebesar US$ 217.988,88 atau Rp. 511.885.044,00 dengan demikian penerimaan tersebut adalah penerimaan Tahun 1995 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 1995 sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT Pajak Penghasilan Badan dan laporan keuangan Tahun 1995, sedangkan Terbanding mencatat pembayaran pelunasan piutang tersebut sebagai penerimaan Tahun 1996, oleh karena itu terjadi pencatatan ganda; bahwa oleh karena itu terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp 511.885.044,00 tidak dapat dipertahankan; |

