Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07433/PP/M.V/15/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07433/PP/M.V/15/2006

Pemohon Banding:BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:1996
   
Pokok Sengketa:koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 511.885.044,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan bukti Confirmation of Transfer dari The Bank of Tokyo DEF Jakarta diketahui bahwa pada. tanggal 16 Oktober 1996 terdapat pengiriman uang dari GHI Jakarta untuk Pemohon Banding sebesar Rp. 117.720.668,00 dan Rp. 389.756.474,00;

bahwa berdasarkan journal entry 17 tanggal 16 Oktober 1996 account nomor 1105000 diketahui  terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 550.878.492,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan rugi laba. tahun 1996 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1996;

bahwa berdasarkan uratan di atas, diketahui bahwa terdapat uang yang masuk sebagaimana dicatat pads Statement of Account The Bank of Tokyo – DEF, Ltd sebesar US$ 217.988,88 dan berdasarkan journal entry account nomor 1105000 terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 507.478.142,00;

bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pads journal entry account nomor 1105000 sejumlah Rp. 550.878.492,00 dan yang dicatat di rekening bank sejumlah US$ 217.988,88 adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada;

bahwa, dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan;
 
Menurut Pemohon:bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha, sebesar Rp 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement);

bahwa, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha, yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dari rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha dalam general ledger;

bahwa, perhitungan arus piutang tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima, pada tahun 1996 sebagai penerimaan tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada, tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 yang telah diakui pada tahun 1995, hanya saja baru dilunasi pada tahun 1996;

bahwa transaksi dicatat dalam rekening dollar AS dengan kurs Rp. 2.328/US$ pada. tanggal 16 Oktober 1996 sehingga nilai dollar yang dicatat pads rekening koran masing-masing adalah US$ 50.567,72 dan US$ 167.421,16 dengan total US$ 217.988,99;

bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer;
 
Menurut Majelis :bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaita buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement);
        
bahwa, Majelis telah memberikan kesempatan kepada. Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan;
        
bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara, Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut :
        
bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005 Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha, berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada. SPT Tahunan. dan selembar fotocopy rekening koran bulan Oktober 1996 (dari Pemeriksa pertama) karena, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pada saat pemeriksaan;
        
bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1996 pada perhitungan uji arus piutang;
        
bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka. Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1996 dan general ledger tahun 1996;
        
bahwa, menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima pada Tahun 1996 sebagai penerimaan Tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 (termasuk PPN) yang telah diakui pada Tahun 1995, hanya saja baru dibinpL4 pada Tahun 1996;
        
bahwa penerimaan Tahun 1995 tadi juga, telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Tahun 1995;
        
bahwa, dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005 Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa rkening koran Tahun 1996 dan 1997, general ledger 1996, debit note 1996, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1996, meskipun demikian alur dokumen yang satu dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap, mempertahankan koreksi;
        
bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding;
        
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer;
        
bahwa setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas, banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding terjadi pada. bulan September 1997 dan Oktober 1997 yang betul adalah bulan September 1996 dan Oktober 1996;
        
bahwa dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa, asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1996 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu penerimaan piutang Tahun 1995 sebesar Rp. 550,878,492,00 diterima. pembayaran pada, Tahun 1996 sebesar US$ 217.988,88 atau Rp. 511.885.044,00 dengan demikian penerimaan tersebut adalah penerimaan Tahun 1995 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 1995 sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT Pajak Penghasilan Badan dan laporan keuangan Tahun 1995, sedangkan Terbanding mencatat pembayaran pelunasan piutang tersebut sebagai penerimaan Tahun 1996, oleh karena itu terjadi pencatatan ganda;

bahwa oleh karena itu terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.511.885.044,00 tidak dapat dipertahankan;