Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07588/PP/M.V/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07588/PP/M.V/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Jan s.d Des
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positip Pajak Masukan
 
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding terlambat memasukkan SPT Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 secara bersamaan dimasukkan pada tanggal 23 Oktober 2002. Pemohon Banding juga melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2001 yang dimasukkan tanggal 16 Juni 2003, sementara pemeriksaan pajak tahun pajak 2001 dimulai tanggal 24 September 2002 sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-332-B/WPJ.05/RP.03/B21,21/2002 tanggal 20 September 2002, dan tanggal selesai pemeriksaan adalah tanggal 13 Nopember 2003, sehingga sesuai dengan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang    dilakukan oleh Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.559.674.437,00;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam penjelasannya memungkinkan PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang tidak sama, sehingga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, jadi pasal ini tidak ada relevansinya dengan keterlambatan penyampaian SPT. Keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP, sanksi bunga atas Pajak yang kurang bayar diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP, dan sanksi pidana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP bagi yang tidak menyampaikan SPT. Pasal Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP memungkinkan bagi wajib pajak yang belum dilakukan penyidikan atas kelalaiannya menyampaikan SPT sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan untuk (dapat) menyampaikan SPT dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (lebih bayar) pada tanggal 23 Oktober 2002, sedangkan keputusan Terbanding KPP Palmerah melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00101/207/01/031/03 dikeluarkan tanggal 14 Nopember 2003 maka sesuai Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP sudah melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 12 bulan sejak surat permohonan diterima;
 
Menurut Majelis :bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan karena keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam berkas banding diketahui bahwa SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 disampaikan Pemohon Banding tanggal 23 Oktober 2002, sedangkan pemeriksaan pajak telah dilakukan tanggal 24 September 2002;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai ada atau tidaknya Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, Terbanding menyatakan bahwa Pajak Keluaran tersebut dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sebesar Rp 2.525.324.372,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 16.531.860,00, sehingga jumlah Pajak Keluaran yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 2.541.856.232,00;

bahwa Terbanding menyatakan mengakui Pajak Keluaran Pemohon Banding, namun atas Pajak Masukannya tidak diakui karena SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 tersebut dimasukkan sudah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan untuk Faktur Pajak yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, misalnya untuk Pajak Masukan bulan Januari 2001 diperhitungkan di SPT Masa Januari 2001, namun untuk pelaporannya Pemohon Banding mengakui terlambat, yaitu pada tanggal 23 Oktober 2002 secara bersamaan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa:

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang digunakan sebagai acuan dasar hukum Koreksi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tidaklah tepat karena Majelis berpendapat bahwa pasal tersebut mengatur mengenai saat pengkreditan Pajak Masukan, dan bukan mengenai pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa ketentuan mengenai pelaporan SPT diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dalam hal tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan Terbanding harus menerbitkan Surat Teguran, dan kewajiban menerbitkan Surat Tegoran tersebut tidak dilaksanakan oleh Terbanding;

bahwa karena keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, seharusnya kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPTnya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan Masa Pajak yang bersangkutan, sehingga koreksi positip Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.559.674.437,00, namun jumlah yang dikreditkan menurut Majelis adalah sebesar Rp 1.437.983.232,00 yaitu merupakan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang pada Pajak Penghasilan Badan, dan selisihnya sebesar Rp 121.691.205,00 merupakan koreksi Pajak Masukan yang disetujui Pemohon Banding;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas koreksi positip Pajak Masukan sebesar Rp 1.437.983.232,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 121.691.205,00 Majelis berkesimpulan koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;