Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07589/PP/M.V/15/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.104.183.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding terdiri dari :