Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07667/PP/M.V/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07667/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : Tn. X /PD. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan kepada Badan Pemungut sebesar Rp.328.226.876,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas penyerahan ke Badan Pemungut menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.384.480.680,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sebesar Rp.338.448.068,00 dan dari jumlah tersebut yang dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 adalah sebesar Rp.10.221.192,00 selebihnya sebesar Rp.328.226.876,00 tidak disertai dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 maupun Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dan kontrak perjanjian ke pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Terbanding menganggap penjualan tersebut ke swasta lainnya dan jumlah tersebut dikoreksi sesuai perarturan perpajakan; bahwa sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 2 huruf d disebutkan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dilampirkan : Kontrak atau Surat Perintah Kerja Surat Setoran Pajak; bahwa berdasarkan aturan tersebut Pengusaha Kena Pajak rekanan diwajibkan untuk mempunyai / menyimpan dokumen-dokumen yaitu kontrak atau surat perintah kerja dan Surat Setoran Pajak; bahwa akan tetapi sampai dengan saat laporan dibuat Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan data berupa faktur pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa transaksi adalah benar dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu PT.DEF; bahwa adapun Surat Setoran Pajak sebagai bukti pungut belum dapat diberikan karena saat ini Pemohon Banding belum mendapatkan Surat Setoran Pajak tersebut dari pihak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti pendukung Faktur Pajak Keluaran, rekening Koran, surat pesanan/perintah kerja, surat pengiriman/penerimaan barang dan invoice (tagihan), Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan penyerahan yang Pemohon Banding lakukan memang benar kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa meskipun dari jumlah Pajak Keluaran yang telah dipungut sebesar Rp.15.385.324,00 yang dapat dibuktikan di rekening Koran sebesar Rp.11.909.945,00, namun dari bukti-bukti yang ada jumlah Pajak Keluaran memang sebesar Rp.15.385.324,00; bahwa meskipun penelitian hanya secara sampling pada bulan April 2001 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp.71.263.257,00, namun dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yaitu PT.DEF dengan jumlah Pajak Keluaran seluruhnya sebesar Rp.312.841.552,00; bahwa berdasarkan uraian dan pembuktian para pihak tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.328.226.876,00 tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07663/PP/M.II/19/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07663/PP/M.II/19/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 17,065.36 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan DNP, diketahui terdapat hubungan antara Pemohon Banding dengan eksportir (penjual), namun Pemohon Banding tidak menyerahkan test value untuk menilai hubungan tersebut mempengaruhi harga atau tidak; bahwa data yang diserahkan tidak cukup untuk menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, karena tidak dilampiri antara lain : bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain; bahwa berdasarkan hasil audit terakhir terhadap Pemohon Banding sesuai Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit nomor : ND-27/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (nilai transaksi) adalah tidak sesuai dengan nilai pabean yang diberitahukan, karena terdapat royalti yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales, sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan Loreal; bahwa terdapat perbedaan selisih harga yang cukup besar antara harga yang diberitahukan dengan harga pada price list setelah dihitung dengan menggunakan faktor multiplikator; bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan : tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 119216 tanggal 15 Desember 2004 merupakan harga yang sebenarnya dibayar/seharusnya dalam transaksi ini (Metode I gugur); bahwa berdasarkan penghitungan tersebut maka nilai pabean untuk PIB No. 119216 tanggal 15 Desember 2004 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 27,909.36; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga dalam invoice tersebut adalah harga yang selalu Pemohon Banding bayar kepada pihak penjual setiap kali Pemohon Banding melakukan impor untuk barang yang sama; bahwa dalam menyampaikan keberatan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan data yang lengkap sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 380/KMK.05/1999 tanggal 9 Juli 1999 dan ini diakui oleh pihak Terbanding dengan surat nomor : S-3291/WBC.05/KP.01/2004; bahwa pembayaran royalti sebesar 6% di PIB adalah atas rekomendasi dari Direktur Audit dan Verifikasi Bea dan Cukai dengan menerima keberatan Pemohon Banding terhadap Notul terdahulu; bahwa Terbanding tidak pernah mengirimkan surat permintaan data tambahan kepada Pemohon Banding; bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik; bahwa dari struktur Rugi Laba diketahui keuntungan kotor sebelum biaya, sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat bisnis kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal ini dibutuhkan untuk brand awarenes secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising and Promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih; bahwa harga pokok dari faktur nomor : 0721279 yang menunjukkan perbedaan yang cukup material yaitu :sebelum dikoreksi harga pokok = Rp 85.000.000,00sesudah dikoreksi harga pokok = Rp 168.000.000,00 bahwa hal tersebut memberatkan Pemohon Banding mengingat struktur laba rugi perusahaan yang cukup ketat seperti tersebut diatas; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit nomor : ND-27/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (nilai transaksi) adalah tidak sesuai dengan nilai pabean yang diberitahukan, karena terdapat royalti yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales, sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan Loreal; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga jumlah yang seharusnya dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kosmetik (barang siap jadi). Pada tahun 2004 Pemohon Banding diaudit untuk tahun 2000 s.d 2004 di ketahui bahwa Pemohon Banding harus membayar royalty 6 %; bahwa Pemohon Banding setuju membayar royalty 6 % hanya saja penghitungan 6 % tersebut dari net sales atau harga sebenarnya yang Pemohon Banding bayar dan untuk tahun 2004 Pemohon Banding belum membayar custom royalty; bahwa Pemohon Banding telah memberikan test value berupa invoice pembanding kepada Terbanding pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap NOTUL yang diterbitkan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain kepada Auditor Bea dan Cukai pada saat dilakukan audit terhadap pembukuan Pemohon Banding dan hal ini diakui oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam keputusan Terbanding nomor : 414/BC.8/2005; bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga yang tercantum pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik; bahwa dari struktur rugi laba Pemohon Banding, terlihat keuntungan kotor sebelum biaya sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat perusahaan kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal tersebut dibutuhkan untuk brand awareness secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising dan promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih; bahwa harga FOB yang dilaporkan dalam PIB adalah harga yang dibayar dan ditagih oleh penjual melalui sistem netting off yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh ABC secara global dimana ABC Prancis menjadi pusat penerimaan dan pembayaran dari dan kepada afiliasi ABC diseluruh dunia. Hal ini terjadi karena suatu perusahaan ABC melakukan transaksi pembelian atau penjualan dengan satu atau lebih perusahaan ABC, dan sebagai akibatnya pada tanggal tutup bulan, terdapat posisi hutang maupun piutang atau bahkan dua-duanya; bahwa posisi hutang piutang tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07652/PP/M.II/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07652/PP/M.II/15/2006 Pemohon Banding : PT ABC Indonesia Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi positip Penghasilan Netto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.1.413.601.211,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :1.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 573.311.916,002.Koreksi atas selisih kurs sebesarRp. 840.289.295,00 Rp. 1.413.601.211,00 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 573.311.916,00 Menurut Terbanding : bahwa peneliti tidak menggunakan angka peredaran usaha yang dihitung berdasarkan penerimaan kas karena peredaran usaha Pemohon Banding di hitung berdasarkan presentase penyelesaian tiap-tiap proyek, yang ditentukan berdasarkan akumulasi biaya yang sudah dikeluarkan dalam penyelesaian suatu proyek. Penerimaan kas tidak menunjukkan seberapa jauh presentase penyelesaian dari suatu proyek karena sangat tergantung pada perjanjian dengan masing-masing klien dari masing-masing proyek. Berdasarkan penelitian beberapa kontrak antara Pemohon Banding dengan kliennya menunjukkan adanya bermacam-macam jadwal pembeyaran dari nilai kontrak suatu proyek. Ada proyek yang belum dijalankan sama sekali (prosentase penyelesaian masih nol) tetapi sudah terdapat penerimaan kas sebagai down payment, tetapi ada juga proyek yang prosentase penyelesaiannya sudah tinggi tetapi penerimaan kasnya masih kecil; Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada point 2c disebutkan bahwa “Profit on longterm contact is recognized using the percentage of completion method. The precentage of completion for each contract is determined based on the certificate issued by the project engineer;” bahwa berdasarkan progress report dan project evolution sheet yang dikeluarkan oleh project engineer diketahui bahwa penentuan nilai proyek yang diakui sebagai peredaran usaha untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp.30.036.627.133,00; bahwa dari jumlah tersebut ternyata terdapat koreksi dari KAP DEF, karena dalam penentuan presentase penyelesaian suatu proyek. Pemohon Banding memasukkan laba dan rugi selisih kurs kedalam komponen biaya proyek sehingga persentase penyelesaian suatu proyek ditetapkan terlalu besar atau kecil. Setelah laba dan rugi selesih kurs dikeluarkan dari komponen biaya proyek dan dilakukan penghitungan ulang atas prosentase penyelesaian proyek dimaksud maka peredaran usaha dari Pemohon Banding menjadi sebesar Rp.29.463.314.417,00; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, laba rugi kurs yang dikeluarkan dari biaya proyek oleh KAP DEF, merupakan selisih kurs yang timbul dari transaksi hedging (lindung nilai) yang terkait erat dengan penerimaan nilai mata uang di masa mendatang dari masing-masing proyek yang sedang berjalan. Namun demikian sampai saat uraian penelitian keberatan ditulis. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan laba/rugi selisih kurs yang timbul dari transaksi hedging tersebut, sehingga Peneliti tidak dapat memastikan apakah benar laba/rugi selisih kurs tersebut merupakan laba/rugi selisih kurs yang harus dikeluarkan dari komponen biaya proyek; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2001 dan 2000 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pngecualian, pada point 21 (Related Party Transaction and balances) disebutkan bahwa “Management fee and royalty represent … and a 1.5% royalty of the company’s net turn over (i.e.,invoiced sales plus change in value of work in progress less loss on debtors less commission cost) to the same shareholder pursuant to the Tehcnology Licensing Agreement dated 1 January 2000;” bahwa berdasarkan Srat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Masa Desember 2001 telah dilaporkan adanya pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp.67.582.411,00 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan (royalty sebesar Rp.450.549.407,00 oleh Pemohon Banding terhadap ABC Industries A/S; bahwa berdasarkan perhitungan biaya royalty tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 1.5% dari net turn over, jika jumlah royalty adalah sebesar Rp.450.549.407,00 maka jumlah net turn over adalah sebesar 100/1,5 x Rp.450.549.407,00 = Rp.30.036.627.133,00 jumlah ini adalah sama dengan jumlah peredaran usaha sebelum diaudit, yaitu sebelum laba dan rugi selisih kurs dikeluarkan dari biaya proyek. Berdasarkan penjelasan dari pemohon Banding jumlah royalty yang dibayarkan tetap tidak berubah; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Peneliti mengusulkan untuk menggunakan angka peredaran usaha sebesar Rp.30.036.627.133,00 sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.1.168.679.242,00 perlu dibatalkan Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Peneliti Keberatan, bahwa tidak seharusnya Pemeriksa menggunakan angka peredaran usaha yang dihitung berdasarkan penerimaan kas, karena peredaran usaha yang dihitung berdasarkan penerimaan kas, karena peredaran usaha Pemohon Banding dihitung berdasarkan persentase penyelesaian tiap-tiap proyek, yang ditentukan berdasarkan akumulasi biaya yang sudah dikeluarkan dalam penyesuaian suatu proyek; bahwa penerimaan kas tidak menunjukkan seberapa jauh presentase penyelesaian dari suatu proyek, karena sangat bergantung pada perjanjian dengan masing-masing klien dari masing-masing proyek; bahwa berdasarkan penelitian beberapa kontrak antara Pemohon Banding dengan kliennya menunjukkan adanya bermacam-macam jadwal pembayaran dari nilai kontrak suatu proyek; bahwa ada proyek yang belum dijalankan sama sekali (persentase penyelesaian masih nol) tetapi sudah terdapat penerimaan kas sebagai down payment, tetapi ada juga proyek yang persentase penyelesaiannya sudah tinggi, tetapi penerimaan kasnya masih sangat kecil; bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2001 dan 2002 yang telah diaudit oleh KAP DEF dengan opini wajar tanpa pengecualian, pada point 2c disebutkan bahwa : “profit on long term contract is recognizet using the percentage of completion method. The percentage of completion for each contract is determined based on certificate issued by the project engineer”. bahwa berdasarkan progress report dan project evaluation sheet yang dikeluarkan oleh project engineer diketahui, bahwa penentuan nilai project yang diakui sebagai peredaran usaha untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp.30.036.627.133,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Peneliti mengusulkan untuk menggunakan angka peredaran usaha sebesar Rp 30.036.627.133,00 sehingga koreksi pemeriksaan atas peredaran usaha sebesar Rp 1.168.679.242,00 perlu dibatalkan; bahwa Pemohon Banding setuju seluruhnya atas usul dari petugas Peneliti Keberatan tersebut; Menurut Majelis : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan terbanding adalah sebagai berikut : bahwa dalam rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa dalam rekonsiliasi pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti berupa : -SPT Tahunan PPh Bandan,-Account Statement,-Adjusment Audit,-Financial Statement,-Rekapitulasi per project-Commercial Invoice,-Purchase order,-Delivery note,-Faktur Pajak Standar,-General Ledger,-Surat Perjanjian Borongan,-Technology Licensing Agreement and Service Agreement;bahwa beberapa adjustments terhadap peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah : bahwa berdasarkan bukti Adjusment Audit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07645/PP/M.V/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07645/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC X (Persero) Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Menurut Terbanding : bahwa Rumah Sakit DEF adalah cabang dari Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Rumah Sakit; bahwa Rumah Sakit tersebut disamping melayani pasien dari karyawan Pemohon Banding juga melayani pasien umum; bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/2000 ditegaskan bahwa instalasi farmasi (kamar obat) yang melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN; bahwa sehingga Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan untuk penyerahan jasa apotik, jasa ambulance/kendaraan jenazah dan pendapatan lain-lain; bahwa apotik atau intalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak sebagaimana lazimnya apotik yang melakukan penyerahan obat kepada pasien rawat jalan (apotik pada umumnya), maka rumah sakit yang mempunyai apotik atau instalasi farmasi tersebut merupakan PKP Pedagang Eceran; bahwa secara umum untuk PKP Pedagang Eceran harus menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, karena bila tidak menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, maka Pemohon Banding berkewajiban memberitahukan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding dalam hal ini belum dikukuhkan sebagai PKP dan segala kewajiban berkenaan PPN telah dilaksanakan oleh kantor pusatnya dalam hal ini Kantor Direksi Pemohon Banding di Surabaya; bahwa kantor pusat Pemohon Banding di Surabaya menggunakan mekanisme PK-PK sehinga Terbanding berpendapat untuk mengenakan PPN terutang sebesar 10% dari DPP Penyerahan Obat dari instalasi farmasi karena Pemohon Banding sebagai Kantor Pusat menggunakanmekanisme PK-PM; bahwa pendapatan sewa ambulance dan pendapatan lain-lain yang terutang PPN tidak termasuk dalam. Jenis Barang Dan Jasa Untuk Pelayanan Medik Yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; bahwa SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 secara, garis besar berisi bahwa Pabrik Gula tidak wajib PKP namun SE-29 terebut telah dicabut dan SE-29 tersebut berlaku untuk Pabrik Gula bukan untuk Rumah Sakit; bahwa Surat Edaran nomor: SE-10/PJ/1999 tanggal. 26 Mei 1999 yang pada butir 4 berisi ketentuan. pencabutan SE nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 sehingga SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 tersebut sudah tidak berlaku. lagi; bahwa untuk PPN yang sedang dibanding seharusnya dikenakan 10%, untuk pengenaan 2% seharusnya tidak dapat dipakai karena Pemohon Banding (di Pusat/Surabaya) menggunakan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM), jadi kalau. di Surabaya menggunakan mekanisme PK – PM sedangkan di RS tidak maka terjadi ketidakkonsistenan; bahwa untuk Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme 2% tidak dapat memasukkan PMnya dan Pemohon Banding menggunakan mekanisma PKPM sehingga tidak dapat menggunakan mekanisme PPN 2%; bahwa Terbanding memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan sqnk-.i Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berisi sebagai berikut: 1.Pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar harus memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Undang-undang KUP yaitu:a.Pasal 13 ayat (1) huruf b: apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang KUP;b.Pasal 13 ayat (1) huruf c: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%;c.Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; 2.Berdasarkan penjelasan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KIN terhadap Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 13 ayat (1) huruf b yaitu, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa dalam menjawab pertanyaan Majelis mengenai terjadinya dua kali pembayaran, Terbanding menyatakan seharusnya tidak terjadi dua, kali pembayaran kalau. Pemohon Banding menggunakan mekanisme Pemindahbukuan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang perkebunan Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit yang seluruh kegiatan usahanya berlokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah; bahwa pelaporan PPN atas kegiatan perkebunan Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit semuanya dilaporkan secara gabungan kepada KPP Surabaya Krembangan, hal ini dilakukan karena semua administrasi pembukuan dilakukan secara terpusat di Kantor Direksi Pemohon Banding di Surabaya sedangkan di lokasi hanya melakukan administrasi yang sifatnya sebagai buku pembantu; bahwa Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit musing-musing tidak menerbitkan laporan keuangan, semua omzet penjualan dan biaya-biaya dilaporkan dalam satu laporan keuangan yang disusun oleh Pemohon Banding; Obyek Pengenaan PPN atas Penjualan Obat oleh Unit RS DEF sebesar Rp 10.571.350.946,00 bahwa kewajiban pelaporan PPN atas nama Pemohon Banding untuk tahun pajak 2001 yang terdiri dari gabungan kewajiban PPN dari seluruh kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Pemohon Banding (termasuk laporan kegiatan usah RS DEF) dan seluruhnya telah dilaporkan melalui Kantor Direksi kepada KPP Surabaya Krembangan, terhadap SPT PPN tersebut telah diterbitkan SKP Kurang Bayar oleh Terbanding Nomor:: 00086/207/01/605/03 tanggal 7 Mei 2003; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai karena sudah sesuai dengan SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pemohon Banding menyerahkan Surat Edaran Nomor SE29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan menyatakan bahwa SE tersebut mengenai pemusatan pelaporan baik Laporan Keuangan maupun Pajak; bahwa pada awalnya Rumah Sakit DEF tersebut adalah untuk karyawan Pemohon Banding tetapi kemudian memberikan jasa pelayanan untuk umum juga, dan mengenai operasional Rumah Sakit tersebut telah dilaporkan kepada KPP Surabaya Krembangan sesuai dengan SPT dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak; bahwa Pemohon Banding menunjukkan SPT dan rincian perhitungan PPN termasuk Rumah Sakit DEF dengan total PPN Rumah Sakit tersebut sebesar Rp 534.704.704,00 dengan pengenaan PPNuntuk Apotik sebesar 2% dan 10% untuk lain-lain; bahwa pelaporan tersebut telah sesuai dengan SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 untuk apotik dan unit rawat jalan dikenakan 2% sed4n&n untuk rawat inap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07630/PP/M.VI/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07630/PP/M.VI/15/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan. oleh Kanwil Jakarta atas peredaran usaha Tahun Pajak 2002 adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00. Koreksi tersebut diperoleh dari keterangan. lokasi Palembang sesuai SPBP Kanwil; bahwa Terbanding telah meminta data-data kepada. Pemohon Banding sehubungan dengan proses keberatannya melalui Surat Nomor: S1768/PJ.443/2004 tanggal 30 November 2004, namun surat tersebut dikembalikan lagi ke Direktorat Pajak Penghasilan (kempos) dengan alas an Pemohon Banding tersebut telah pindah; bahwa sampai dengan selesainya, risalah keberatan ini dibuat, Direktorat Pajak Penghasilan tidak menerima konfirmasi dari Pemohon Banding tersebut tentang kepindahan alamat Pemohon Banding dan. Direktorat Pajak Penghasilan jugs tidak menerima dokumen-dokumen dari Pemohon banding sehubungan dengan proses keberatannya di Direktorat Pajak Penghasilan; bahwa tidak ada data yang dapat dilihat oleh Terbanding. Dengan demikian Terbanding menetapkan nilai peredaran usaha sama dengan hasil pemeriksaan; bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas semua bukti tersebut diatas yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, maka Terbanding menyatakan setuju untuk membatalkan koreksi. atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memiliki 3 Cabang perusahaan yang terletak masing-masing di Palembang, Medan dan Surabaya; bahwa keputusan atas mass pajak November dikeluarkan oleh Kanwil Palembang, sedangkan keputusan atas mass pajak Desember dikeluarkan oleh Kanwil Seberang Ulu; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang didasarkan anggapan bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak menerbitkan faktur pajak atas penjualan yang Pemohon. Banding lakukan, atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat karena sesungguhnya Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan faktur pajak; bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 tersebut telah Pemohon Banding bukukan sebagai omzet di Tahun 2003, begitu jugs dengan faktur pajaknya telah Pemohon Banding laporkan pads Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 dengan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding kepada Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang dengan Nomor: 003/FA/ILRKN/04 tanggal 16 Februari 2004 yang kedua Surat tersebut diterima Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang pads tanggal 17 Februari 2004; bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/FA/lI/RKN/04 tanggal. 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal 20 November 2003 Masa Pajak November 2002 yang proses keberatannya dilakukan oleh Kanwil Palembang, telah diterima permohonan keberatannya dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP121/WPJ.03/BD.0403/2004 tanggal 22 Desember 2004; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Nomor: 004/FA/ILRKN/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00024/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 Masa Pajak Desember 2002 yang proses keberatannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, telah diterima permohonan keberatannya dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP01/WPJ.PLNI/KP.0509/2005 tanggal 1 Februari 2005; bahwa dengan demikian karena koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) didasarkan adanya ketetapan dari lokasi Palembang, maka dengan dikabulkannya seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding lakukan atas koreksi lokasi Palembang sebagaimana diuraikan diatas, berarti koreksi Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) pun gugur secara otomatis; bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, Pemohon Banding mengajukan banding. Hasil lokasi Palembang, sudah diajukan keberatan dan keberatan diterima. Dengan demikian Pemohon Banding meminta agar hasil keputusan tersebut disesuaikan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 didasarkan anggapan bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak menerbitkan faktur pajak atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan faktur pajak; bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 tersebut telah Pemohon Banding bukukan sebagai omzet di Tahun 2003, begitu juga dengan faktur pajaknya telah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan telah Pemohon Banding setorkan ke kas Negara; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/FA/II/RKN/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal 20 November 2003 Masa Pajak November 2002 yang proses keberatannya dilakukan. oleh Kanwil. Palembang, telah diterima permohonan keberatannya dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP121/WPJ.03/BD.0403/2004 tanggal 22 Desember 2004 dengan putusan dikabulkan seluruhnya; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Nomor: 004/FA/ILRY-N/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00024/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 Masa Pajak Desember 2002 yang proses keberatannya dilakukan. oleh Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, telah diterima permohonan keberatannya dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEPOIAVPJ.PLM/KP.0509/2005 tanggal 1 Februari 2005 dengan putusan dikabulkan seluruhnya; bahwa dengan demikian karena koreksi yang dilakukan. oleh Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) didasarkan adanya ketetapan dari lokasi Palembang, maka dengan dikabulkannya seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding lakukan atas koreksi lokasi Palembang sebagaimana diuraikan diatas, berarti koreksi Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) pun gugur secara otomatis; bahwa atas data yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan atas data tersebut dan menyatakan setuiu untuk membatalkan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00 tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07629/PP/M.VI/10/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07629/PP/M.VI/10/2006 Pemohon Banding : PT Bank ABC (Persero) Tbk., Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 1999 Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1999, Laporan BPKP, dan Laporan Bulanan Bank DEF; bahwa biaya tenaga kerja pesangon dan cadangannya adalah rekening yang khusus dibentuk oleh Bank DEF untuk proses merger ke dalam Bank ABC yang akan diberikan kepada pegawai Bank DEF yang memilih untuk pensiun/berhenti dari Bank DEF dan tidak bergabung ke dalam Bank ABC; bahwa Terbanding mengakui pada saat proses pemeriksaan melakukan koreksi atas semua cadangan pesangon, namun pada, saat proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan koreksi hanya atas cadangan pesangon yang telah direalisasikan; bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa Terbanding dapat menerima alasan banding Pemohon Banding apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan fotokopi surat setoran pajak yang sudah dilegalisir; bahwa Terbanding dapat menerima 1 (satu) tambahan bukti Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00 sebagai bukti realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun atas sisanya harus tetap didukung dengan bukti surat setoran pajak; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas realisasi cadangan pesangon; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena Terbanding masih menetapkan sebagian cadangan pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 (Rp.889.441.997.518,00 – Rp.253.421.134.048,00); bahwa cadangan pesangon tersebut masih bersifat pencadangan (accrual basis) pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, sehingga PT Bank DEF (Persero) tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas cadangan pesangon tersebut karena belum terdapat pembayaran cadangan pesangon yang diterima pegawai pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, cadangan pesangon tersebut baru direalisasikan setelah tanggal 31 Juli 1999; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas periode Januari s.d. Desember 1999, sedangkan PT Bank DEF (Persero) pada tahun 1999 hanya beroperasi selama 7 (tujuh) bulan yaitu periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, setelah itu PT Bank DEF (Persero) dimerger ke PT Bank ABC (Persero), Tbk.; bahwa Pemohon Banding mengakui mengalami kesulitan untuk menunjukkan semua bukti surat setoran pajak atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap realisasi cadangan pesangon tersebut karena file tahun 1999 dan jumlahnya yang sangat banyak; bahwa Pemohon Banding telah berusaha secara, optimal dengan meminta bukti kepada Cabang-cabang Eks PT Bank DEF (Persero) bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun mengalami kesulitan karena karyawannya sudah banyak yang pensiun; bahwa setelah sekian lama mencari bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding baru menemukan 1 (satu) tambahan bukti Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp 203.319.155,00; bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya yang maksimal untuk membuktikan bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun Pemohon Banding mengalami kesulitan, sehingga dalam sidang ini menyerahkan putusannya kepada Majelis; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan realisasi pembayaran pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 dengan alasan realisasi pembayaran pesangon tersebut belum. dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding tersebut karena telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas realisasi cadangan pesangon; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding karena Terbanding masih menetapkan sebagian cadangan pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 (Rp 889.441.997.518,00 – Rp 253.421.134.048,00); bahwa menurut Pemohon Banding, cadangan pesangon tersebut masih bersifat pencadangan (accrual basis) pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, sehingga PT Bank DEF (Persero) tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas cadangan pesangon tersebut karena belum terdapat pembayaran cadangan pesangon yang diterima pegawai pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, cadangan pesangon tersebut baru direalisasikan setelah tanggal 31 Juli 1999; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas periode Januari s.d. Desember 1999, sedangkon PT Bank DEF (Persero) pada tahun 1999 hanya beroperasi selama 7 (tujuh) bulan yaitu periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, setelah itu PT Bank DEF (Persero) dimerger ke PT Bank ABC (Persero), Tbk.; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan dapat menerima alasan banding Pemohon Banding apabila Pemohon dapat menunjukkan fotokopi surat setoran pajak yang sudah dilegalisir; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui mengalami kesulitan untuk menunjukkan semua, bukti surat setoran pajak atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap realisasi cadangan pesangon tersebut karena file tahun 1999 dan jumlahnya yang sangat banyak; bahwa Pemohon Banding beralasan telah berusaha secara optimal dengan meminta bukti kepada Cabang-cabang Eks PT Bank DEF (Persero) bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun mengalami kesulitan karena karyawannya sudah banyak yang pensiun; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah melakukan upaya yang maksimal untuk membuktikan bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun Pemohon Banding mengalami kesulitan, sehingga dalam sidang ini menyerahkan putusannya kepada, Majelis; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 6 Desember 1999 dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00, surat Hub Surabaya Gentengkali Bank ABC Nomor : 8.Hb.SGK/GA/691/2005 tanggal 25 Agustus 2005, daftar lampiran nota kredit pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Hak MBT Peserta, PPS, dan nota Human Capital Group Bank ABC Nomor : CHC.HMC/ HOP.3102/2005 tanggal 26 Agustus 2005; bahwa Terbanding dalam, persidangan menyatakan dapat menerima 1 (satu) bukti tambahan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa, Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp 203.319.155,00 sebagai bukti realisasi pembayaran pesangon yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun atas sisanya harus tetap didukung dengan bukti surat setoran pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa, Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 6 Desember 1999 dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00 Majelis dapat menyakini realisasi pembayaran pesangon yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp.203.319.155,00 dari