Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07662/PP/M.II/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 12,053.30 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sehubungan dengan adanya hasil audit sebelumnya atas barang serupa yang menyatakan perlunya penambahan royalti sebesar 6% dari net sales, panambahan royalti tersebut tidak dapat serta merta ditambah PIB nomor : 115678 tanggal 4 Desember 2004 karena : -berdasarkan lampiran I butir 4 Keputusan nomor : Kep-81/BC/1999, royalti merupakan biaya yang ditambahkan pada harga yang seharusnya dibayar. Karena harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dibuktikan sebagaimana pada butir 3 maka Royalti tersebut tidak dapat ditambahkan;-bahwa penetapan nilai pabean dengan menyesuaikan nilai royalti tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding juga tidak menyerahkan penghitungan net sales atas barang yang diimpor; bahwa koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan ABC; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, sehingga surat keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa sehubungan dengan hal diatas, nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan KPBC Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga yang harus dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan adanya hasil audit sebelumnya atas barang serupa yang menyatakan perlunya penambahan royalti sebesar 6% dari net sales, panambahan royalti tersebut tidak dapat serta merta ditambah PIB nomor : 115678 tanggal 4 Desember 2004 karena : -berdasarkan lampiran I butir 4 Keputusan nomor : Kep-81/BC/1999, royalti merupakan biaya yang ditambahkan pada harga yang seharusnya dibayar. Karena harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dibuktikan sebagaimana pada butir 3 maka Royalti tersebut tidak dapat ditambahkan;-bahwa penetapan nilai pabean dengan menyesuaikan nilai royalti tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding juga tidak menyerahkan penghitungan net sales atas barang yang diimpor; bahwa koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan ABC; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, sehingga surat keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa sehubungan dengan hal diatas, nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan KPBC Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga yang harus dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena dari nota dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan ABC; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga jumlah yang seharusnya dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kosmetik (barang siap jadi). Pada tahun 2004 Pemohon Banding diaudit untuk tahun 2000 s.d 2004 di ketahui bahwa Pemohon Banding harus membayar royalty 6 %; bahwa Pemohon Banding setuju membayar royalty 6 % hanya saja penghitungan 6 % tersebut dari net sales atau harga sebenarnya yang Pemohon Banding bayar dan untuk tahun 2004 Pemohon Banding belum membayar custom royalty; bahwa Pemohon Banding telah memberikan test value berupa invoice pembanding kepada Terbanding pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap NOTUL yang diterbitkan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain kepada Auditor Bea dan Cukai pada saat dilakukan audit terhadap pembukuan Pemohon Banding dan hal ini diakui oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam keputusan Terbanding nomor : 314/BC.8/2005; bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga yang pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik; bahwa dari struktur rugi laba Pemohon Banding, terlihat keuntungan kotor sebelum biaya sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat perusahaan kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal tersebut dibutuhkan untuk brand awareness secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising dan promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih; bahwa harga FOB yang dilaporkan dalam PIB adalah harga yang dibayar dan ditagih oleh penjual melalui sistem netting off yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh ABC secara global dimana ABC Prancis menjadi pusat penerimaan dan pembayaran dari dan kepada afiliasi ABC diseluruh dunia. Hal ini terjadi karena suatu perusahaan ABC melakukan transaksi pembelian atau penjualan dengan satu atau lebih perusahaan ABC, dan sebagai akibatnya pada tanggal tutup bulan, terdapat posisi hutang maupun piutang atau bahkan dua-duanya; bahwa posisi hutang piutang tersebut tidak diselesaikan secara langsung antar pihak afiliasi yang terkait, namun diselesaikan melalui “netting” system di ABC Prancis; bahwa selain Pemohon Banding (PT ABC Indonesia) juga terdapat PT DEF sebagai satu kesatuan operasional di Indonesia sehingga penyelesaian hutang PT DEF telah terkandung hutang Pemohon Banding, oleh karena itu Pemohon Banding selain membayar kepada ABC Prancis juga harus membayar hutang kepada PT DEF; bahwa pembayaran kepada PT DEF sebesar Euro 505,752.69 tersebut termasuk didalamnya sebesar Euro 5, 611.67 yang telah dilaporkan dalam PIB sebagai nilai FOB; bahwa dalam PIB, Pemohon Banding menghitung CIF sebesar Rp.71.737.781,00 dengan jumlah pungutan sebesar Rp 24.928.698,00. Nilai Pabean setelah ditambah royalti sebesar Rp 13.537.132 menjadi sebesar Rp 85.274.913 dengan jumlah pungutan menjadi sebesar Rp 29.633.032; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa harga barang yang dicantumkan Pemohon Banding dalam PIB adalah harga yang sebenarnya namun belum termasuk royalty yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan agreement yang ada, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 12,053.30 tidak dapat dipertahankan; bahwa hasil penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan ABC, Pemohon Banding diwajibkan membayar Royalty dan Pemohon Banding dalam PIB belum memperhitungkan kewajiban membayar royalti tersebut yang menurut perhitungan adalah sebesar Rp 13.537.132,00, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa jumlah Nilai Pabean CIF menjadi Rp 71.737.781.00 + Rp 13.537.132,00 menjadi sebesar Rp 85.274.913,00; bahwa Majelis Mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 341/BC.8/2005 tanggal 4 Februari 2005 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor nomor : S-006642/WBC.05/KP.0103/NP/2004 tanggal 10 Desember 2004, atas nama : PT ABC Indonesia, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.000, alamat : Jl HR. XXX Kav. X-O, Gedung Graha XXX Lt. 5-6, Jakarta Selatan sehingga Nilai Pabean menjadi CIF sebesar Rp 85.274.913,00 |

