Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07577/PP/M.II/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi nilai pabean sebesar CIF US $ 4,087.21 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian audit dan penelitian terhadap berkas keberatan Pemohon Banding disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 sebesar USD 20,933.00 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean barang yang diberitahu dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 yaitu 7 (tujuh) jenis barang berupa Chest Freezer dan Glass Door Showcase sebesar CIF USD 25,020.21; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa kepada Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk minta penjelasan mengenai dasar atau pertimbangan nilai pabean yang dituangkan didalam SPKPBM nomor : S-004855/NOTUL/WBC.04/KP.01/2004 tanggal 3 Desember 2004 khususnya mengenai nilai transaksi; bahwa tidak adanya kesempatan untuk minta penjelasan atau mendapatkan risalah penetapan yang dibuat oleh PFPD KPBC Tanjung Priok I, menyebabkan kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menyusun alasan keberatan; bahwa nilai pabean / tarif yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya, karena ini didasarkan kepada kontrak yang dibuat antar-supplier DEF China dan Pemohon Banding di Jakarta; bahwa dalam hubungan dagang / jual beli tersebut tidak terdapat hubungan istimewa antara supplier dan importir; bahwa nilai pabean yang diberitahukan sudah memenuhi persyaratan yang ada, disesuaikan dengan aturan umum dalam perdagangan internasional seperti sales contract, invoice, packing list, tanda pembayaran lainnya; bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan audit atas seluruh PIB yang ada dan atas PIB yang menjadi sengketa, didalam hasil audit tersebut telah diakui oleh Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian audit dan penelitian terhadap berkas keberatan Pemohon Banding disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 sebesar USD 20,933.00 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean / tarif yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya, karena ini didasarkan kepada kontrak yang dibuat antar-supplier DEF China, dan Pemohon Banding di Jakarta; bahwa nilai pabean yang diberitahukan sudah memenuhi persyaratan yang ada, disesuaikan dengan aturan umum dalam perdagangan internasional seperti sales contract, invoice, packing list, tanda pembayaran lainnya; bahwa kepada, Pemohon Banding telah dilakukan audit atas seluruh. PIB yang ada dan. atas PIB yang menjadi sengketa, didalam hasil audit tersebut telah diakui oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut diatas, terbukti bahwa pembayaran yang dilakukan. oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004; bahwa berdasarkan keterangan diatas Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 tersebut telah sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayar, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,087.21 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan; |

