Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07628/PP/M.VII/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07628/PP/M.VII/19/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:penetapan Nilai Pabean terhadap importasi Drill Press, Magnetic Drill dan lain-lain
 
 
Menurut Terbanding:bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Metode VI fleksibel IV dengan berdasarkan test value dengan DBH I jenis barang serupa negara asal berbeda harga barang yang diberitahukan lebih rendah, sehingga berdasarkan cek pasar maka harga barang ditetapkan sebesar untuk pos 1 = US$ 20,72/set, pos 2 = US$ 40,18/set, pos 3 = US$ 70,85, pos 4 = US$ 35,55, pos 8 = US$ 27,15/set, pos 9 =.US$ 30,25/set, pos 10= US$ 32,57, pos 11 = US$ 35,75/set;

bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pads pengajuan keberatan, berupa fotokopi :

a.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 1812/CB/KBR/2004 tanggal 5 Nopember 2004, b.Commercial Invoice dan Packing List Nomor : QS-040768 tanggal 18 September 2004, c.Bill of Lading Nomor : 1154004024 tanggal 30 September 2004, d.L/C Nomor : 09LCO260061143B tanggal 6 September 2004.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya berupa Sales Contract atau Purchase Order;

bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP64/BC/1999 Pasal 3 butir 6 b disebutkan : bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut nilai pabean antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Term of Payment, Bukti Korespondensi dengan pihak Bank (Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment), dan data teknis dan / atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa telah dilakukan test value berdasarkan DBH I yaitu, harga yang diberitahukan lebih rendah dan berdasarkan cek harga pasar, harga yang diberitahukan lebih rendah dari 10% (tidak wajar), sehingga harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan oleh importir tidak dapat ditetapkan dengan nilai transaksi/metode I gugur, selanjutnya Metode II sampai dengan Metode V tidak ada data, sehingga ditetapkan berdasarkan Metode VI sebesar CIF US$ 16.316,80 (sesuai penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai);
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dalam menetapkan dasar tarif dengan membandingkan harga barang yang sama dari negara asal yang berbeda karena tiap-tiap negara mempunyai penetapan harga dasar yang berbeda pula, jangankan dengan negara yang berbeda dengan barang yang sama dari negara yang sama tetapi Supplier yang berbeda kadang-kadang jugs harganya berbeda, untuk itu maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding yang menetapkan harga barang yang Pemohon Banding impor dibandingkan dengan barang yang sama tetapi dari negara yang berbeda;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada pads Pemohon Banding, adalah benar adanya bahwa harga transaksi atas impor barang tersebut adalah sebesar US$ 8,600.10;

bahwa dalam persidangan pada. tanggal 15 Desember 2005, Wakil Pemohon Banding menyampaikan asli dokumen-dokumen pendukung impor berupa Sales Contract, Purchase Order, Bill of Lading, Invoice dan Airwaybill;
 
Menurut Majelis :bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, serta berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 168024 tanggal. 15 Oktober 2004 berupa Drill Press, Magnetic Drill, Wood Lathe, Cut-off Machine dan Bench Grinder negara asal China dengan harga total diberitahukan CIF US$ 8,600.10;

bahwa terhadap importasi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda. Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor 017407/NOTUL/WBC.04/KP.02/2004 tanggal 29 Oktober 2004 dan menetapkan. Nilai Pabean atas impor yang dilakukan Pemohon Banding menjadi sebesar total CIF US$ 16,316.80;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut, dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang disampaikan adalah sesuai dengan harga transaksi, dan Pemohon Banding jugs telah menyampaikan. kepada Terbanding dokumen-dokumen pendukung impor berupa fotokopi Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Letter of Credit untuk mendukung kebenaran harga impor yang dilaporkan;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya yaitu Sales Contract atau Purchase Order;

bahwa menurut Terbanding sesuai Keputusan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 Pasal 3 butir 6 b disebutkan : bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut nilai pabean antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Term of Payment, Bukti Korespondensi dengan pihak Bank (Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment), dan data teknis dan / atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding memang tidak memiliki bukti-bukti Sales Contract dan Purchase Order tersebut, karena dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memakai sistem yang menggunakan Sales Contract dan Purchase Order tersebut, tetapi Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang lain yang cukup untuk mendukung kebenaran harga transaksinya;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksinya berupa :
Bukti korespondensi dengan supplier untuk negosiasi harga,Sales Confirmation,Proforma Invoice Nomor : QS-040768 tanggal 12 Agustus 2004,Commercial Invoice Nomor : QS-040768 tanggal 18 September 2004,Bill of Lading Nomor : 1154004024,Packing List,Bukti Transfer Bank dan Rekening Koran LippoBank,Polis Asuransi,Letter of Credit,Bukti Pembayaran LC,Buku Besar Kas/Bank,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,bahwa Majelis tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan Terbanding serta tanggapan Terbanding atas data-data / buktibukti tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, karena Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding berkewajiban hadir dalam persidangan memenuhi panggilan Pengadilan Pajak;

bahwa kemudian Majelis meneliti dokumen-dokumen pendukung impor yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya serta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang telah didukung dengan data yang cukup lengkap;

bahwa oleh karena Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding telah didukung dengan data yang lengkap dan tidak terdapat data lain yang menyebabkan kebenaran Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding harus diragukan serta fakta yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang sudah benar;

bahwa ketidakhadiran Terbanding dalam persidangan Majelis, makin meyakinkan Majelis bahwa Terbanding sudah tidak dapat mempertahankan kebenaran penetapan Nilai Pabean dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor;

bahwa dengan demikian Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor : 017407NOTUL/ WBC.04/KP.02/2004 tanggal 29 Oktober 2004 dan Keputusan Terbanding Nomor : 4138/13C.8/2004 tanggal 27 Desember 2004 tidak dapat dipertahankan;