Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07629/PP/M.VI/10/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put- 07629/PP/M.VI/10/2006

Pemohon Banding:PT Bank ABC (Persero) Tbk.,
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:1999
   
Pokok Sengketa:koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1999, Laporan BPKP, dan Laporan Bulanan Bank DEF;

bahwa biaya tenaga kerja pesangon dan cadangannya adalah rekening yang khusus dibentuk oleh Bank DEF untuk proses merger ke dalam Bank ABC yang akan diberikan kepada pegawai Bank DEF yang memilih untuk pensiun/berhenti dari Bank DEF dan tidak bergabung ke dalam Bank ABC;

bahwa Terbanding mengakui pada saat proses pemeriksaan melakukan koreksi atas semua cadangan pesangon, namun pada, saat proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan koreksi hanya atas cadangan pesangon yang telah direalisasikan;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding dapat menerima alasan banding Pemohon Banding apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan fotokopi surat setoran pajak yang sudah dilegalisir;

bahwa Terbanding dapat menerima 1 (satu) tambahan bukti Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00 sebagai bukti realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun atas sisanya harus tetap didukung dengan bukti surat setoran pajak;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas realisasi cadangan pesangon;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena Terbanding masih menetapkan sebagian cadangan pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 (Rp.889.441.997.518,00 – Rp.253.421.134.048,00);

bahwa cadangan pesangon tersebut masih bersifat pencadangan (accrual basis) pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, sehingga PT Bank DEF (Persero) tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas cadangan pesangon tersebut karena belum terdapat pembayaran cadangan pesangon yang diterima pegawai pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, cadangan pesangon tersebut baru direalisasikan setelah tanggal 31 Juli 1999;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas periode Januari s.d. Desember 1999, sedangkan PT Bank DEF (Persero) pada tahun 1999 hanya beroperasi selama 7 (tujuh) bulan yaitu periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, setelah itu PT Bank DEF (Persero) dimerger ke PT Bank ABC (Persero), Tbk.;

bahwa Pemohon Banding mengakui mengalami kesulitan untuk menunjukkan semua bukti surat setoran pajak atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap realisasi cadangan pesangon tersebut karena file tahun 1999 dan jumlahnya yang sangat banyak;

bahwa Pemohon Banding telah berusaha secara, optimal dengan meminta bukti kepada Cabang-cabang Eks PT Bank DEF (Persero) bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun mengalami kesulitan karena karyawannya sudah banyak yang pensiun;

bahwa setelah sekian lama mencari bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding baru menemukan 1 (satu) tambahan bukti Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp 203.319.155,00;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya yang maksimal untuk membuktikan bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun Pemohon Banding mengalami kesulitan, sehingga dalam sidang ini menyerahkan putusannya kepada Majelis;
 
Menurut Majelis :bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan realisasi pembayaran pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 dengan alasan realisasi pembayaran pesangon tersebut belum. dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding tersebut karena telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas realisasi cadangan pesangon;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding karena Terbanding masih menetapkan sebagian cadangan pesangon sebesar Rp.636.020.863.470,00 (Rp 889.441.997.518,00 – Rp 253.421.134.048,00);

bahwa menurut Pemohon Banding, cadangan pesangon tersebut masih bersifat pencadangan (accrual basis) pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, sehingga PT Bank DEF (Persero) tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas cadangan pesangon tersebut karena belum terdapat pembayaran cadangan pesangon yang diterima pegawai pada periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, cadangan pesangon tersebut baru direalisasikan setelah tanggal 31 Juli 1999;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan atas periode Januari s.d. Desember 1999, sedangkon PT Bank DEF (Persero) pada tahun 1999 hanya beroperasi selama 7 (tujuh) bulan yaitu periode 1 Januari 1999 s.d. 31 Juli 1999, setelah itu PT Bank DEF (Persero) dimerger ke PT Bank ABC (Persero), Tbk.;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan dapat menerima alasan banding Pemohon Banding apabila Pemohon dapat menunjukkan fotokopi surat setoran pajak yang sudah dilegalisir;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui mengalami kesulitan untuk menunjukkan semua, bukti surat setoran pajak atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap realisasi cadangan pesangon tersebut karena file tahun 1999 dan jumlahnya yang sangat banyak;

bahwa Pemohon Banding beralasan telah berusaha secara optimal dengan meminta bukti kepada Cabang-cabang Eks PT Bank DEF (Persero) bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun mengalami kesulitan karena karyawannya sudah banyak yang pensiun;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah melakukan upaya yang maksimal untuk membuktikan bahwa realisasi pembayaran pesangon tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun Pemohon Banding mengalami kesulitan, sehingga dalam sidang ini menyerahkan putusannya kepada, Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 6 Desember 1999 dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00, surat Hub Surabaya Gentengkali Bank ABC Nomor : 8.Hb.SGK/GA/691/2005 tanggal 25 Agustus 2005, daftar lampiran nota kredit pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Hak MBT Peserta, PPS, dan nota Human Capital Group Bank ABC Nomor : CHC.HMC/ HOP.3102/2005 tanggal 26 Agustus 2005;

bahwa Terbanding dalam, persidangan menyatakan dapat menerima 1 (satu) bukti tambahan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa, Surat Setoran Pajak dengan nilai sebesar Rp 203.319.155,00 sebagai bukti realisasi pembayaran pesangon yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun atas sisanya harus tetap didukung dengan bukti surat setoran pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa, Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 6 Desember 1999 dengan nilai sebesar Rp.203.319.155,00 Majelis dapat menyakini realisasi pembayaran pesangon yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp.203.319.155,00 dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.1.394.361.112,00;