Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07761/PP/M.III/10/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07761/PP/M.III/10/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Industries Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 1999 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.58.386.038,00 yaitu mengenai koreksi positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung kembali sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugii/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994; bahwa selain itu selama proses penelitian berlangsung dan sampai dengan Laporan Penelitian dibuat, data yang diberikan Pemohon Banding tidak mendukung alasan permohonan Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memenuhi dokumen-dokumennya, namun Pemohon Banding hanya meminta diberikan waktu untuk menyediakan data-data yang diperlukan; bahwa selanjutnya Terbanding yang hadir dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menambahkan bahwa jumlah seluruh biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 1999 adalah sebesar Rp.364.705.032,00; bahwa biaya biaya gaji sebesar Rp.364.705.032,00 di atas merupakan biaya gaji untuk Kantor Jakarta dan Ambarawa saja sedangkan kantor Semarang di tahun 1999 tidak terdapat pembayaran gaji karena di kantor tersebut sudah tidak ada pegawai lagi; bahwa mengenai jumlah biaya gaji yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 1999 sebesar Rp.216.925.258,00 sehingga jumlah tersebut tidak sama dengan total jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu sebesar Rp.158.539.220,00, Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan tidak mengetahuinya karena yang menangani pembukuan perusahaan dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun tersebut adalah pegawai lain yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) No. LAP-PSL 67/WPJ.04/Koreksi Positif.1105/2003 tanggal 23 September 2003 diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 dilakukan karena Terbanding menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan pembebanan biaya gaji pada rekening Rugi/Laba yang kemudian dihitung kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa beradasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha penjualan air minum dalam kemasan dengan merk “Java”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) kantor yaitu Ambarawa sebagai pabrik serta Semarang dan Jakarta sebagai kantor pemasaran; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Daftar Gaji, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk 2 (dua) kantor serta Keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk jumlah biaya gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 1999 untuk kedua kantor yaitu Ambarawa dan Jakarta adalah sebesar Rp.364.244.252,00 dengan rincian sebagai berikut :*Jumlah Biaya Gaji Kantor JakartaRp.158.539.220,00*Jumlah Biaya Gaji Kantor ambarawaRp.205.705.032,00Jumlah seluruh Biaya Gaji Rp.364.244.252,00 bahwa namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 1999 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan jumlah biaya gaji, upah, bonus, hadiah, gratifikasi, honorarium THR dan sebagainya untuk tahun 1999 sebesar Rp.216.925.258,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1999 untuk Kantor Jakarta, Daftar Gaji beserta bukti pendukungnya diperoleh petunjuk bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa atas pembayaran biaya gaji Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00 di atas Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp.2.4552.330,00; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat data yang cukup meyakinkan Majelis bahwa selama tahun 1999 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya gaji karyawan untuk Kantor Jakarta sebesar Rp.158.539.220,00; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07726/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07726/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d September Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Menurut Terbanding : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah dalam bidang toko emas perhiasan dan permata; bahwa lokasi usaha Pemohon Banding di XXX Plaza Medan merupakan sentral perdagangan yang setiap harinya banyak dikunjungi masyarakat untuk berbelanja, dari pemantauan petugas, took emas Pemohon Banding cukup ramai dikunjungi oleh pembeli karena took tersebut menjual model terbaru perhiasan emas; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan kondisi perekonomian sebagai penyebab menurunnya penjualan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena, emas merupakan komoditas untuk investasi; bahwa Terbanding meragukan dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding yaitu berupa catatan penjualan hasil print out komputer karena tidak wajar dan hanya dibuat pads saat pengajuan keberatan; bahwa pads saat pemeriksaan lapangan tahun berjalan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa catatan penjualan harian dan bukti penjualan berupa faktur/bon penjualan, sehingga Terbanding melakukan pencatatan stock barang dagangan yang ada di counter/styling usaha Wajib Pajak; bahwa omset yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d. September 2003 tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dalam hal ini Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang pembukuan dan/atau pencatat; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam pencocokan data berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2003, terbukti penjualan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Januari s.d. September 2003; bahwa berdasarkan penelitian atas dasar penetapan pemeriksaan, Terbanding berkesimpulan hasil pemeriksaan tidak dapat dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan taksiran untuk menetapkan jumlah pajak terutang dan tidak didasarkan pads kenyataan yang ada dalam toko; bahwa Terbanding dalam hal ini sama sekali tidak memahami dan mengerti atas usaha toko emas bahwa barang-barang yang dipajang dalam etalase toko bukan seluruhnya terbuat dari emas akan tetapi sebagian merupakan barang imitasi (emas sepuhan) perak dan perunggu yang dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai emas asli; bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk meramaikan etalase sekaligus untuk menarik minat calon pembeli agar tertarik untuk melihat-lihat dan berbelanja di toko emas dan hal tersebut adalah hal yang lazim hampir pads semua toko emas; bahwa emas yang dijual Pemohon Banding bukan seluruhnya merupakan emas murni 24 karat sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding akan tetapi terdiri dari emas 18, 22, 23, dan 24 karat, sehingga penjualan emas tidak dapat disamaratakan sebagaimana koreksi Terbanding; bahwa apabila Terbanding masih meragulcan data pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan melakukan penghitungan melalui data-data berupa faktur penjualan, pembelian atau data lain untuk menemukan buktibukti ketidakbenaran data Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mempunyai bukti pencatatan berupa rekap penjualan yang didukung dengan bukti faktur penjualan; bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan bukti tersebut pads saat pemeriksaan karena Terbanding pads saat itu meminta bukti-bukti yang jumlahnya sangat banyak, sedangkan waktu yang tersedia terbatas, sehingga Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti catatan penjualan yang hanya berupa hasil print out komputer; bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai buku kas, sedangkan di buku bank Pemohon Banding, mutasi rekening hasil penjualan tercampur dengan keuangan pribadi Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui telah melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebesar Rp 1.652.885.350,00 dengan alasan pads saat pemeriksaan lapangan tahun berjalan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa catatan penjualan harian dan bukti penjualan berupa, faktur/bon penjualan, sehingga Terbanding melakukan pencatatan stock barang dagangan yang ada di counter/styling usaha Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima. koreksi Terbanding karena dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan taksiran untuk menetapkan jumlah pajak terutang dan tidak didasarkan pads kenyataan yang ada, dalam toko; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui belum menyerahkan bukti tersebut pads saat pemeriksaan karena Terbanding pads saat itu meminta bukti-bukti yang jumlahnya sangat banyak, sedangkan waktu yang tersedia terbatas, sehingga Pemohon Banding hanya, dapat menyerahkan bukti catatan penjualan yang hanya, berupa, hasil print out komputer; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan terakhir tanggal 1 September 2005 menunjukkan bukti-bukti berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2003; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut, terbukti penjualan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Januari s.d. September 2003 sebesar Rp 222.428.000,00; bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir tanggal 1 September 2005 menyatakan setuju untuk membatalkan koreksi Terbanding berdasarkan hasil penelitiannya, terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam pencocokan data berupa rekapitulasi penjualan dan ongkos pembuatan perhiasan, faktur penjualan, dan SPT Masa PPN Masa, Pajak Januari s.d. September 2003; bahwa oleh karenanya Majelis berdasarkan keterangan dari kedua belch pihak yang bersengketa dan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, bersepakat untuk membatalkan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebesar Rp 1.652.885.350,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Kredit Pajak Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding 2 kali melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 848/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.11.961.156,00 dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.15.533.728,00, Pemohon Banding tidak memberikan tanda (P) pada kolom pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 seperti yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.53/1995 tanggal 2 Juni 1995; bahwa dengan memperhatikan perincian penyerahan. Barang Kena Pajak tersebut di atas, dapat diketahui sebagai berikut:1.bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilakukan. Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan, karena faktur pajak yang diterbitkan bulan Maret sampai dengan Agustus 2000 dilaporkan pada bulan. Desember 2000;2.bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan pada bulan Desember 2000 baik kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maupun kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan faktur pajak sederhana yang telah dilaporkan semula pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000, tidak dilaporkan pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000;bahwa berdasarkan penjelasan pembuktian oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 15 September 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan tersebut diketahui bahwa perhitungan kompensasi menjadi sesuai sebagaimana dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, maka koreksi dapat dibatalkan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding salah dalam melakukan kompensasi terhadap kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 ke Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.3.572.572,00, hal ini tidak benar karena Terbanding melakukan koreksi berdasarkan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000, seharusnya yang menjadi oleh Terbanding adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan. Nilai Desember 2000 Pembetulan yang Pemohon Banding laporkan tanggal 20 Pebruari 2001, pembetulan dilakukan karena salah dalam melaporkan penyerahan kepada Pemungut (PT. DEF); bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2000 dilaporkan pada tanggal 20 Pebruari 2001 jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :”Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka seharusnya Terbanding harus berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 “Pembetulan”; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 “Lebih Bayar” yang dikompensasikan ke Masa Januari 2001 sebesar Rp.11.961.156,00 (yang dipedomani oleh Terbanding) sedangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 Pembetulan “Lebih Bayar” yang dikompensasikan ke Masa Januari 2001 sebesar Rp.15.533.728,00 (seharusnya yang dijadikan sebagai dasar pemeriksaan), selisih sebesar Rp.3.572.572,00 karena saga melakukan pembetulan, pembetulan ini disebabkan adanya penyerahan kepada Badan Pemungut yaitu PT. DEF, NPWP. x.00x.xxx.x-xxx yang belum dilaporkan sebesar Rp.44.657.150,00; bahwa PT. DEF sebagai pemungut memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.465.715,00 (10% x Rp.44.657.150,00) sedangkan Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai terhutang sebesar Rp.893.143,00 (2% x Rp.44.657.150,00) sehingga selisih Rp.3.572.572,00 merupakan kelebihan bayar yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dalam hal ini Lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut: bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak memeriksa dan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan untuk masa pajak Desember 2000 sebagai dasar untuk melakukan kompensasi ke masa pajak Januari 2001 dan kemudian menerbitkan SKPKB; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding 2 kali melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan, Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 848/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.11.961.156,00 dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.15.533.728,00, Pemohon Banding tidak memberikan tanda (P) pada kolom pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 seperti yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE04/PJ.53/1995 tanggal 2 Juni 1995; bahwa menurut Pemohon Banding pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2000 dilaporkan pada tanggal 20 Pebruari 2001 jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :”Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka seharusnya Terbanding harus berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 “Pembetulan”; bahwa menurut Pemohon Banding PT. DEF sebagai pemungut memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.465.715,00 (10% x Rp.44.657.150,00) sedangkan Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai terhutang sebesar Rp.893.143,00 (2% x Rp.44.657.150,00) sehingga selisih Rp.3.572.572,00 merupakan kelebihan bayar yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dalam hal ini lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001; bahwa dalam persidangan tanggal 15 September 2005 Pemohon Banding mengemukakan bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak memeriksa dan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan untuk masa pajak Desember 2000 sebagai dasar untuk melakukan kompensasi ke masa pajak Januari 2001 dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Terbanding dalam persidangan dapat menerima alasan Pemohon Banding sehingga setuju perhitungan kompensasi menjadi sesuai sebagaimana, dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, maka koreksi dapat dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : Januari sampai dengan Juli 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.1.039.883.446,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Batam Nomor : LAP-179/WPJ.02/RP.03/2003 tanggal 23 Oktober 2003, obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.1.039.883.446,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding kurang melaporkan obyek pajak tersebut sesuai dengan hasil equalisasi dengan Pajak Penghasilan Badan dan penelusuran terhadap bukti-bukti serta mutasi hutang/piutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Terbanding objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang seharusnya dipotong atas nama PT DEF Corporation adalah sejumlah Rp.20.271.625.113,00, sedangkan menurut ledger biaya atas sewa tanah dan bangunan serta biaya lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas nama PT DEF Corporation adalah sebesar Rp. 19.231.741.667,00; bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dalam mata uang Dollar amerika Serikat, sedangkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada PT DEF Corporation menggunakan mata uang Dollar Singapura, pencatatan ke dalam pembukuan Pemohon Banding adalah menggunakan kurs yang berlaku per tanggal transaksi, dengan menkonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sedangkan untuk kepentingan perpajakan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Pemohon Banding lakukan dengan mengkonversikan dari mata uang Dollar Singapura ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan (kurs pajak); bahwa Terbanding keliru dalam melakukan analisa dengan memperbandingkan biaya yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final dalam laporan keuangan yang merupakan akumulasi biaya yang telah dikonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan jumlah objek yang dilaporkan Surat Pemberitahuan Masa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.995.290.966,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.44.592.480,00 tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07677/PP/M.III/25/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07677/PP/M.III/25/2006 Pemohon Banding : Pers. ABC Joint Operation Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi negative atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.992.623.200,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding tidak terdapat obyek PPh Pasal 4 (2). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan terdapat obyek imbalan jasa, tetapi tidak jelas keterangan dan tidak ada data pendukungnya sehingga Pemeriksa beranggapan bahwa imbalan jasa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemeriksa, obyek pemotongan PPh pasal 4 (2) yang telah Pemohon Banding lakukan sebesar Rp.992.623.200,00 atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi, seharusnya diperlakukan sebagai obyek pemotongan PPh pasal 23. Oleh sebab itu, seharusnya diperlakukan sebagai obyek pemotongan PPh pasal 23. Oleh sebab itu pemeriksa melakukan koreksi negative atas obyek PPh pasal 4 ayat (2) yang telah kami laporkan dan menambahkan obyek tersebut sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23. Bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang memperlakukan obyek PPh Pasal 4 (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi/jasa perencanaan konstruksi/jasa pengawasan konstruksi sebagai obyek PPh pasal 23 walaupun nilai pengadaan kontrak tersebut di bawah 1 milyar rupiah. Bahwa menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 dan SE-13/PJ.42/2002 menyebutkan bahwa tariff pemotongan atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% dan jasa pengawasan/perencanaan konstruksi adalah sebesar 4%. Bahwa mengacu pada peraturan perpajakan tersebut di atas, seharusnya perlakuan perusahaan kami yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas obyek subkontraktor untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan tariff 2% dan jasa peencanaan/pengawasan konstruksi dengan tariff 4% untuk nilai pengadaannya dibawah 1 milyar rupiah adalah sudah benar. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/bukti berupa General ledger, Buku Kas dan Bank, SPT Tahunan dan Masa dan Rekening Koran yang menurut Pemohon Banding cukup untuk mendukung keberatan Pemohon Banding yaitu atas imbalan jasa pekerjaan subkontrak sebesar Rp.992.623.200,00 ini seharusnya dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bukan PPh Pasal 23. Setelah Pemohon Banding memberikan data-data tersebut di atas, Terbanding tidak pernah meminta data pendukung tambahan. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan bahwa sebenarnya jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 bukan sebesar Rp.1.002.609.700,00 melainkan sebesar Rp.992.623.200,00 sesuai dengan SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya. Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap.Psl-18/WPJ.06/KP.0706/2004 tanggal 1 April 2004 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi negatifatas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tahun Pajak sebesar Rp.1.002.609.700,00 dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan terdapat obyek imbalan jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi, tetapi tidak jelas keterangan dan tidak ada data pendukungnya sehingga Pemeriksa beranggapan bahwa imbalan jasa tersebut bukn merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan obyek PPh Pasal 23. Bahwa menurut Pemohon Banding sebenarnya jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 bukan sebesar Rp.1.002.609.700,00 melainkan sebesar Rp.992.623.200,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya. Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis SPM Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukungnya. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak beserta bukti pendukung yang ditunjukkan Kuasa Hukum Pemohon Banding siding diperoleh petunjuk bahwa yang cukup meyakinkan Majelis bahwa jumlah imbalan atas jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi yang diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2002 sebesar Rp.992.623.200,00. Bahwa perbedaan jumlah jasa tersebut yang terjadi karena Terbandingsalah dalam mengutip jumlah Imbalan jasa yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Faktur Pajak untuk bulan Maret 2005 dimana seherusnya dicatat sebesar Rp.22.771.000,00 namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.32.757.500,00. Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.992.623.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Bahwa selanjutnya Kuasa Hukum menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang memperlakukan obyek PPh Pasal 4 (2) atas jasa pelaksanaan konstruksi/jasa perencanaan konstruksi/jasa pengawasan konstruksi sebagai obyek PPh pasal 23 walaupun nilai pengadaan kontrak tersebut di bawah 1 milyar rupiah, namun menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tertanggal 22 Juni 2002 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 atas imbalan jasa konstruksi yang diperoleh oleh Pemohon Banding dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tariff pemotongan atas jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% dan jasa pengawasan/perencanaan konstruksi adalah sebesar 4%. Bahawa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam siding diperoleh petunjuk bahwa proyek-proyek konstruksi diperoleh oleh Pemohon Banding tersebut pengerjaan di subkontrakkan kepada kontraktor-kontraktor kecil. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa para subkontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi Pemohon Banding tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa proyek konstruksi tersebut pengerjaan di subkontrakkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor-kontraktor kecil yang tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Bahwa dari uraian dan kesimpuln di atas Majelis berpendapat bahwa karena para subkontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi Pemohon Banding tidak memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang maka Nomor 3 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juni 2002atas Penghasilan dari proyek Konstruksi yang dikerjakan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang pajak Penghasilan yaitu PPh Pasal 23. Bahwa dari uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi negative atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.992.623.200,00 sudah benar dan tetap dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07676/PP/M.III/16/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07676/PP/M.III/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : koreksi positip atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.098.085.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 diatur bahwa :*Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan ;*bahwa Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha ;*bahwa Pasal 4 A ayat (3), bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok –kelompok jasa seperti : jasa dibidang pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, keagamaan. Pendidikan, kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan, penyiaran yang bukan bersifat iklan , angkutan umum didarat dan di air, tenaga kerja, perhotelan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5 mengatur tentang tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan nilai namun jasa survey tidak termasuk dalam jenis Jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenisjenis Jasa Kena Pajak tertentu atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan NIlai naumun jasa survey yang diterima oleh Pemiliki Kapal Asing tidak termasuk diantara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas ditegaskan :a.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.Penyerahan jasa yang terutang pajak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :*Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena pajak;*Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean dan*Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyac.Bahwa jasa survey tidak termasuk diantara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Terbanding yang hadir dalam sidang pada pokoknya tetap berpendapat sebagaimana isi Surat Uraian Bandingnya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa survey dalam hal bertransaksi terdapat dua kategori, yaitu : c.Kepada perusahaan/klien dalam negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi, lembaga peradilan dn.), dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun diluar pabean Republik Indonesia dan kemudian laporan surveynya dimanfaatkan guan kepentingan perusahaan dalam negeri; d.Kepada perusahaan/klien luar negeri (perusahaan perkapalan, pemilik barang, perusahaan asuransi dn.) dan tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dalam hal ini atas permintaan pelaksanaan survey terhadap barang atau barang bergerak yang berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun di luar Daerah Pabean Republik Indonesia dan laporan surveynya dimanfaatkan guna kepentingan perusahaan luar negeri;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa survey, dimana telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai kepada perusahaan dalam negeri sebesar 10% atas Dasar Pengenaan Pajak hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000; bahwa dalam hal pelaksanaan survey yang dilakukan terhadap barang/barang bergerak yang berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia maupun di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, kemudian Pemohon Banding menerbitkan laporan survey untuk dikirimkan kepada perusahaan luar negeri dan perusahaan tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Laporan survey yang disampaikan tersebut akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan tersebut dalam mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Barang Kena Pajak yang dikonsumsi di luar Daerah Pebean Republik Indonesia (ekspor), dikenakan tarif 0%. Sesuai butir b diatas jasa kena pajak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia selain tidak terdapat ketentuan sebagaimana berlaku atas Barang Kena Pajak yang secara eksplisit menyebutkan bahwa atas Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia dikenakan tarif 10%. Akan tetapi dengan memperhatikan PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia dan ketentuan hukum (positip), Pemohon Banding berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang pemanfaatannya di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam beberapa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan surat referensi penegasan Direktur Jenderal Pajak terhadap tafsir perlakuan atas usaha sejenis, yang sampai dengan tanggal Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan ini belum pernah dicabut dan atau digantikan ketentuannya adalah : a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan jasa selain jasa yang melekat pada barang bergerak, jasa yang melekat pada barang bergerak atau jasa sehubungan dengan penggunaanlpemanfaatan barang tak berwujud yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia kepada perusahaan di luar negeri ataupun sebaliknya, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 jo. Butir 5.4 dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 (SERI PPN – 146), menurut ketentuan tersebut atas pelaksanaan jasa dimaksud walaupun secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia akan tetapi hasilnya dimanfaatkan di luar negeri, ditegaskan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; b.Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Ref. No. S-271/PJ.32/1990 tanggal 28 Agustus 1990; c.Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 23