Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07630/PP/M.VI/15/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan |
| Menurut Terbanding | : | bahwa hasil pemeriksaan. oleh Kanwil Jakarta atas peredaran usaha Tahun Pajak 2002 adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00. Koreksi tersebut diperoleh dari keterangan. lokasi Palembang sesuai SPBP Kanwil; bahwa Terbanding telah meminta data-data kepada. Pemohon Banding sehubungan dengan proses keberatannya melalui Surat Nomor: S1768/PJ.443/2004 tanggal 30 November 2004, namun surat tersebut dikembalikan lagi ke Direktorat Pajak Penghasilan (kempos) dengan alas an Pemohon Banding tersebut telah pindah; bahwa sampai dengan selesainya, risalah keberatan ini dibuat, Direktorat Pajak Penghasilan tidak menerima konfirmasi dari Pemohon Banding tersebut tentang kepindahan alamat Pemohon Banding dan. Direktorat Pajak Penghasilan jugs tidak menerima dokumen-dokumen dari Pemohon banding sehubungan dengan proses keberatannya di Direktorat Pajak Penghasilan; bahwa tidak ada data yang dapat dilihat oleh Terbanding. Dengan demikian Terbanding menetapkan nilai peredaran usaha sama dengan hasil pemeriksaan; bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas semua bukti tersebut diatas yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, maka Terbanding menyatakan setuju untuk membatalkan koreksi. atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memiliki 3 Cabang perusahaan yang terletak masing-masing di Palembang, Medan dan Surabaya; bahwa keputusan atas mass pajak November dikeluarkan oleh Kanwil Palembang, sedangkan keputusan atas mass pajak Desember dikeluarkan oleh Kanwil Seberang Ulu; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang didasarkan anggapan bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak menerbitkan faktur pajak atas penjualan yang Pemohon. Banding lakukan, atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat karena sesungguhnya Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan faktur pajak; bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 tersebut telah Pemohon Banding bukukan sebagai omzet di Tahun 2003, begitu jugs dengan faktur pajaknya telah Pemohon Banding laporkan pads Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 dengan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding kepada Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang dengan Nomor: 003/FA/ILRKN/04 tanggal 16 Februari 2004 yang kedua Surat tersebut diterima Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu Palembang pads tanggal 17 Februari 2004; bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/FA/lI/RKN/04 tanggal. 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal 20 November 2003 Masa Pajak November 2002 yang proses keberatannya dilakukan oleh Kanwil Palembang, telah diterima permohonan keberatannya dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP121/WPJ.03/BD.0403/2004 tanggal 22 Desember 2004; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Nomor: 004/FA/ILRKN/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00024/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 Masa Pajak Desember 2002 yang proses keberatannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, telah diterima permohonan keberatannya dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP01/WPJ.PLNI/KP.0509/2005 tanggal 1 Februari 2005; bahwa dengan demikian karena koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) didasarkan adanya ketetapan dari lokasi Palembang, maka dengan dikabulkannya seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding lakukan atas koreksi lokasi Palembang sebagaimana diuraikan diatas, berarti koreksi Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) pun gugur secara otomatis; bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, Pemohon Banding mengajukan banding. Hasil lokasi Palembang, sudah diajukan keberatan dan keberatan diterima. Dengan demikian Pemohon Banding meminta agar hasil keputusan tersebut disesuaikan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 didasarkan anggapan bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dan tidak menerbitkan faktur pajak atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan faktur pajak; bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.357.678.800,00 tersebut telah Pemohon Banding bukukan sebagai omzet di Tahun 2003, begitu juga dengan faktur pajaknya telah Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan telah Pemohon Banding setorkan ke kas Negara; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/FA/II/RKN/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/02/306/03 tanggal 20 November 2003 Masa Pajak November 2002 yang proses keberatannya dilakukan. oleh Kanwil. Palembang, telah diterima permohonan keberatannya dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP121/WPJ.03/BD.0403/2004 tanggal 22 Desember 2004 dengan putusan dikabulkan seluruhnya; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Nomor: 004/FA/ILRY-N/04 tanggal 16 Februari 2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00024/207/02/306/03 tanggal. 20 November 2003 Masa Pajak Desember 2002 yang proses keberatannya dilakukan. oleh Kantor Pelayanan Pajak Seberang Ulu, telah diterima permohonan keberatannya dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEPOIAVPJ.PLM/KP.0509/2005 tanggal 1 Februari 2005 dengan putusan dikabulkan seluruhnya; bahwa dengan demikian karena koreksi yang dilakukan. oleh Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) didasarkan adanya ketetapan dari lokasi Palembang, maka dengan dikabulkannya seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding lakukan atas koreksi lokasi Palembang sebagaimana diuraikan diatas, berarti koreksi Pemeriksa Pajak Jakarta (Kanwil V) pun gugur secara otomatis; bahwa atas data yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan atas data tersebut dan menyatakan setuiu untuk membatalkan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 1.357.678.800,00 tidak dapat dipertahankan; |

