Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07667/PP/M.V/16/2006
| Pemohon Banding | : | Tn. X /PD. ABC |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan kepada Badan Pemungut sebesar Rp.328.226.876,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas penyerahan ke Badan Pemungut menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.384.480.680,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sebesar Rp.338.448.068,00 dan dari jumlah tersebut yang dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 adalah sebesar Rp.10.221.192,00 selebihnya sebesar Rp.328.226.876,00 tidak disertai dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 maupun Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dan kontrak perjanjian ke pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Terbanding menganggap penjualan tersebut ke swasta lainnya dan jumlah tersebut dikoreksi sesuai perarturan perpajakan; bahwa sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 2 huruf d disebutkan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dilampirkan : Kontrak atau Surat Perintah Kerja Surat Setoran Pajak; bahwa berdasarkan aturan tersebut Pengusaha Kena Pajak rekanan diwajibkan untuk mempunyai / menyimpan dokumen-dokumen yaitu kontrak atau surat perintah kerja dan Surat Setoran Pajak; bahwa akan tetapi sampai dengan saat laporan dibuat Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan data berupa faktur pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa transaksi adalah benar dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu PT.DEF; bahwa adapun Surat Setoran Pajak sebagai bukti pungut belum dapat diberikan karena saat ini Pemohon Banding belum mendapatkan Surat Setoran Pajak tersebut dari pihak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan bukti pendukung Faktur Pajak Keluaran, rekening Koran, surat pesanan/perintah kerja, surat pengiriman/penerimaan barang dan invoice (tagihan), Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan penyerahan yang Pemohon Banding lakukan memang benar kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa meskipun dari jumlah Pajak Keluaran yang telah dipungut sebesar Rp.15.385.324,00 yang dapat dibuktikan di rekening Koran sebesar Rp.11.909.945,00, namun dari bukti-bukti yang ada jumlah Pajak Keluaran memang sebesar Rp.15.385.324,00; bahwa meskipun penelitian hanya secara sampling pada bulan April 2001 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp.71.263.257,00, namun dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yaitu PT.DEF dengan jumlah Pajak Keluaran seluruhnya sebesar Rp.312.841.552,00; bahwa berdasarkan uraian dan pembuktian para pihak tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.328.226.876,00 tidak dapat dipertahankan; |

