Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07645/PP/M.V/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07645/PP/M.V/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC X (Persero)
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember 2001
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Rumah Sakit DEF adalah cabang dari Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Rumah Sakit;

bahwa Rumah Sakit tersebut disamping melayani pasien dari karyawan Pemohon Banding juga melayani pasien umum;

bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/2000 ditegaskan bahwa instalasi farmasi (kamar obat) yang melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN;

bahwa sehingga Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan untuk penyerahan jasa apotik, jasa ambulance/kendaraan jenazah dan pendapatan lain-lain;

bahwa apotik atau intalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak sebagaimana lazimnya apotik yang melakukan penyerahan obat kepada pasien rawat jalan (apotik pada umumnya), maka rumah sakit yang mempunyai apotik atau instalasi farmasi tersebut merupakan PKP Pedagang Eceran;

bahwa secara umum untuk PKP Pedagang Eceran harus menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, karena bila tidak menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, maka Pemohon Banding berkewajiban memberitahukan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini belum dikukuhkan sebagai PKP dan segala kewajiban berkenaan PPN telah dilaksanakan oleh kantor pusatnya dalam hal ini Kantor Direksi Pemohon Banding di Surabaya;

bahwa kantor pusat Pemohon Banding di Surabaya menggunakan mekanisme PK-PK sehinga Terbanding berpendapat untuk mengenakan PPN terutang sebesar 10% dari DPP Penyerahan Obat dari instalasi farmasi karena Pemohon Banding sebagai Kantor Pusat menggunakanmekanisme PK-PM;

bahwa pendapatan sewa ambulance dan pendapatan lain-lain yang terutang PPN tidak termasuk dalam. Jenis Barang Dan Jasa Untuk Pelayanan Medik Yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;

bahwa SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 secara, garis besar berisi bahwa Pabrik Gula tidak wajib PKP namun SE-29 terebut telah dicabut dan SE-29 tersebut berlaku untuk Pabrik Gula bukan untuk Rumah Sakit;

bahwa Surat Edaran nomor: SE-10/PJ/1999 tanggal. 26 Mei 1999 yang pada butir 4 berisi ketentuan. pencabutan SE nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 sehingga SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 tersebut sudah tidak berlaku. lagi;

bahwa untuk PPN yang sedang dibanding seharusnya dikenakan 10%, untuk pengenaan 2% seharusnya tidak dapat dipakai karena Pemohon Banding (di Pusat/Surabaya) menggunakan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM), jadi kalau. di Surabaya menggunakan mekanisme PK – PM sedangkan di RS tidak maka terjadi ketidakkonsistenan;

bahwa untuk Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme 2% tidak dapat memasukkan PMnya dan Pemohon Banding menggunakan mekanisma PKPM sehingga tidak dapat menggunakan mekanisme PPN 2%;

bahwa Terbanding memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan sqnk-.i Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berisi sebagai berikut:

1.Pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar harus memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Undang-undang KUP yaitu:a.Pasal 13 ayat (1) huruf b: apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang KUP;b.Pasal 13 ayat (1) huruf c: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%;c.Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; 2.Berdasarkan penjelasan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KIN terhadap Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 13 ayat (1) huruf b yaitu, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undangundang KUP;
bahwa dalam menjawab pertanyaan Majelis mengenai terjadinya dua kali pembayaran, Terbanding menyatakan seharusnya tidak terjadi dua, kali pembayaran kalau. Pemohon Banding menggunakan mekanisme Pemindahbukuan;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang perkebunan Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit yang seluruh kegiatan usahanya berlokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah;

bahwa pelaporan PPN atas kegiatan perkebunan Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit semuanya dilaporkan secara gabungan kepada KPP Surabaya Krembangan, hal ini dilakukan karena semua administrasi pembukuan dilakukan secara terpusat di Kantor Direksi Pemohon Banding di Surabaya sedangkan di lokasi hanya melakukan administrasi yang sifatnya sebagai buku pembantu;

bahwa Pabrik Gula, Kebun Tembakau, Industri Bobbin dan Rumah Sakit musing-musing tidak menerbitkan laporan keuangan, semua omzet penjualan dan biaya-biaya dilaporkan dalam satu laporan keuangan yang disusun oleh Pemohon Banding;

Obyek Pengenaan PPN atas Penjualan Obat oleh Unit RS DEF sebesar Rp 10.571.350.946,00

bahwa kewajiban pelaporan PPN atas nama Pemohon Banding untuk tahun pajak 2001 yang terdiri dari gabungan kewajiban PPN dari seluruh kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Pemohon Banding (termasuk laporan kegiatan usah RS DEF) dan seluruhnya telah dilaporkan melalui Kantor Direksi kepada KPP Surabaya Krembangan, terhadap SPT PPN tersebut telah diterbitkan SKP Kurang Bayar oleh Terbanding Nomor::  00086/207/01/605/03  tanggal 7 Mei 2003;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai karena sudah sesuai dengan SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pemohon Banding menyerahkan Surat Edaran Nomor SE29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan menyatakan bahwa SE tersebut mengenai pemusatan pelaporan baik Laporan Keuangan maupun Pajak;

bahwa pada awalnya Rumah Sakit DEF tersebut adalah untuk karyawan Pemohon Banding tetapi kemudian memberikan jasa pelayanan untuk umum juga, dan mengenai operasional Rumah Sakit tersebut telah dilaporkan kepada KPP Surabaya Krembangan sesuai dengan SPT dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan SPT dan rincian perhitungan PPN termasuk Rumah Sakit DEF dengan total PPN Rumah Sakit tersebut sebesar Rp 534.704.704,00 dengan pengenaan PPNuntuk Apotik sebesar 2% dan 10% untuk lain-lain;

bahwa pelaporan tersebut telah sesuai dengan SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 untuk apotik dan unit rawat jalan dikenakan 2% sed4n&n untuk rawat inap dikenakan 10%;

bahwa pada apotik memang ada jual beli obat namun di KPP Surabaya secara implisit mengakui adanya pemusatan dan selama ini tidak ada denda keterlambatan sehingga secara implisit diakui adanya pemusatan sesuai dengan SE-29/PJ.51/1998;

bahwa kalau memang peraturan untuk Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme 2%  tidak dapat memasukkan PMnya dan tidak dapat menggunakan mekanisma  PK-PK seharusnya Terbanding melakukan koreksi secara proporsional;

bahwa sesuai permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan daftar rincian PPN dengan rincian untuk Apotek dan Rawat Jalan dikerwk-an 2% sedangkan untuk Rawat Inap dikenakan 10%;
 
Menurut Majelis :bahwa menurut Pemohon Banding, selama ini telah dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh pada Kantor Pusat Pemohon Banding dan tidak pernah dikenakan denda atas keterlambatan seperti dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00066/207/01//622/03 tanggal 11 Nopember 2003, s6hingga secara implisit Terbanding selama ini telah mengakui adanya pemusatan sesuai dengan SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998;

bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN407/PJ.701/2002 tanggal 27 September 2002, Terbanding (Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak) melakukan pemeriksaan yang pemedksaannya meliputi semua jenis pajak (all Taxes) untuk tahun pajak 2001;

bahwa terhadap pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk seluruh kegiatan unit usaha di lmgkungan Pemohon Banding (termasuk Unit RS DEF) dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00086/207/01/605/03 tanggal 7 Mei 2003 yang ditetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.17.301.713.600,00 bunga Pasal 13 -(2) KUP sebesar Rp.5.536.548.352,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.22.838.261.952,00 dan didalamnya termasuk PPN Unit Rumah Sakit DEF sebesar Rp. 534.704.704,00;

bahwa pada saat pemeriksaan oleh Kantor Pusat Terbanding di Kantor Pusat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar meliputi Pajak Pertambahan Nilai lokasi untuk Kebun dan Rumah Sakit yang dipungut di lokasi tetapi disetor di Kantor Pusat Surabaya, namun pihak Pemeriksa Kantor Pusat tidak menjelaskan dan memerintahkan dimana seharusnya Pajak Pertambahan Nilai terutang;

bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Kantor Pusat Pemohon Banding telah merinci Pajak Pertambahan Nilai masing-masing lokasi usaha;

bahwa seharusnya Pemeriksa Kantor Pusat Terbanding dari data rincian Pajak Pertambahan Nilai per lokasi tersebut menerbitkan Pajak Pertambahan Nilai Kantor Pusat dan Pajak Pertambahan Nilai lokasi, namun hal itu tidak dilsk.sanakan oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding yakin bahwa pelaksanaan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai seluruh unit usaha Pemohon Banding yang dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat dengan menyetor dart melapor di Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan tersebut sudah benar;

bahwa kemudian Terbanding melalui Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kediri Nomor : PRIN-00 12/WPJ.12/RP.01/2003 tanggal 5 Maret 2003 melakukan pemeriksaan lain tanpa ada data baru, sehingga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali terhadap obyek pajak yang sama yaitu terhadap seluruh kewajiban pajak Pemohon Banding Unit RS DEF tahun 2001 dan diterbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar semuanya dan khusus untuk kewajiban Pajak Pertambahan Nilai telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00066/207/01//622/03 tanggal 11 Nopember 2003, ditetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.057.135.095,00 ditambah bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.1.057.135.095,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.2.114.270.190,00;

bahwa Majelis berpendapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap obyek yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan telah pula diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebanyak 2 (dua ) kali sehingga menurut Majelis atas obyek yang sama telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 2 (dua) kali;

bahwa mengenai pengenaan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menurut Majelis tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding karena sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai dasar acuan Terbanding, ternyata dari keterangan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah menerbitkan Surat Teguran atas SPT PPN yang tidak dimasukkan, oleh karena tidak menerbitkan Surat Teguran seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan data dalam berkas banding, dokumen pendukung, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik meyetor maupun melapor yang dilakukan di Kantor Pusat di Surabaya yaitu kepada Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan, sehingga Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 10.571.350.946,00 tidak dapat dipertahankan;
   
bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;