Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07663/PP/M.II/19/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 17,065.36 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;