Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39545/PP/M.VIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39545/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp. 382.954.693,00; Menurut Terbanding : bahwa kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas; Menurut Pemohon : bahwa atas biaya lain-lain sebesar Rp. 5.509.500,00 Pemohon Banding dapat menerima sedangkan atas selisih kurs sebesar Rp. 357.491.466,00 Pemohon Banding tidak setuju; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Berita Acara hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa koreksi awal pada tingkat pemeriksaan sebesar Rp 676.023.528,00 terdiri dari :Biaya usaha lainnya sebesarRp 313.022.562,00Biaya dari luar usaha sebesarRp 363.000.966,00 terdiri dari :- Biaya Selisih kurs sebesarRp 357.491.466,00- Biaya lain-lain sebesarRp. 5.509.500,00bahwa koreksi pada tingkat keberatan ada penambahan koreksi pada Biaya usaha lainnya sebesar Rp 25.463.227,00, sehingga koreksi pada tingkat keberatan menjadi sebesar Rp 701.486.755,00; bahwa atas koreksi sebesar Rp 701.486.755,00 Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp 318.532.062,00 dan yang tidak disetujui sebesar Rp 382.954.693,00; bahwa koreksi sebesarRp 701.486.755,00 terdiri dari :Biaya usaha lainnya sebesarRp 338.485.789,00Biaya dari luar usaha sebesarRp 363.000.966,00a. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 berasal dari koreksi awal pemeriksa sebesar Rp 313.022.562,00 ditambah dengan koreksi pada tingkat keberatan sebesar Rp 25.463.227,00; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 313.022.562,00 Pemohon Banding dapat menerima atau setuju dengan koreksi tersebut dan atas penambahan koreksi sebesar Rp 25.463.227,00 Pemohon Banding tidak menyatakan banding atas tambahan koreksi tersebut sehingga Majelis berpendapat atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan atas koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 koreksi sebesar Rp. 5.509.500,00 dapat menerima sedangkan sisanya sebesar Rp 357.491.466,00 Pemohon Banding tidak setuju atau mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp 357.491.466,00 adalah koreksi atas kerugian selisih kurs; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat menghitung selisih kurs yang sebenarnya, Pemohon Banding harus dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti-bukti, antara lain dokumen yang menjadi dasar perhitungan selisih kurs tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang menjadi dasar perhitungan selisih kurs, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp 701.486.755,00 dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan RpJumlah koreksi yang dipertahankanRp1Koreksi Biaya usaha lainnya0,00338.485.789,002Koreksi dari luar usaha :– Biaya Selisih kurs– Biaya lain-lain0,000,00 363.000.966,00357.491.466,00 5.509.500,00 Total701.486.755,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/506/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, XXX, NPWP : YYY.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38981/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38981/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi pos tarif dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 Negara Asal USA yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pos tarif menurut TerbandingPPN 10 %, PPh 2,5 %;:8413.19.10.00, BM 5 %,Pos tarif menurut Pemohon BandingPPN 10 %, PPh 2,5 %;:8413.50.10.00, BM 0 %, Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan analisis di atas maka atas sengketa yang menjadi permasalahan secara materil, yaitu penetapan pos tarif sehingga mengakibatkan tambah bayar sesuai SPKPBM nomor S-007415/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 05-08-2009 telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penelitian, kajian dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai sebelumnya, Pemohon Banding menyakini bahwa jenis barang yang diimpor yaitu 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 adalah diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8413.50.10.00 BM 0%. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan dasar dan alasan koreksi Terbanding pada Keputusan nomor: KEP-2511/BC.8/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang adalah Diaphragm Metering Pump yang berupa pompa untuk cairan yang menggunakan mekanisme putaran tipe displacement positif bolak balik yang dirancang untuk dilengkapi dengan alat pengukur dan dioperasikan secara elektrik. Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 081119 tanggal 4 Agustus 2009 kedalam Pos Tarip 8413.19.10.00 dengan BM 5%. bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan penolakannya atas penetapan klasifikasi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Permohonan Banding dan kajian-kajian mengenai penjelasan dalam Eksplanatory Notes dari Sub Heading 8413.11, 8413.19, dan 8413.50, serta penjelasan brosur dari Pulsa Series 7660 Diaphragm Metering Pump dan Metering Pump Handbook yang disampaikan Pemohon Banding, berikut penjelasan lisan mengenai teknis operasional dari jenis pompa yang dipersengketakan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor yang dipersengketakan adalah Diaphragm Metering Pump menggunakan mekanisme putaran tipe Displacement Positif Bolak-balik (Reciprocating Positive Displacement Pump). bahwa sampai sejauh ini antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan mengenai identifikasi barang. bahwa selanjutnya timbul perbedaan dalam pengklasifikasian, di mana Terbanding menetapkan bahwa barang tersebut termasuk dalam klasifikasi Pompa yang dilengkapi atau dirancang untuk dilengkapi dengan alat pengukur lainnya, yang dioperasikan secara elektrik, dan diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8413.19.10.00, sedangkan menurut Pemohon Banding, barang tersebut tidak dilengkapi atau dirancang untuk dilengkapi dengan alat pengukur, sehingga harus diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8413.50.10.00 yaitu Pompa displacement positif bolak balik lainnya, dioperasikan secara elektrik. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keadaan phisik barang tersebut tidak dilengkapi dengan alat ukur atau alat kontrol dan apabila diperlukan penggunaan alat ukur atau alat control untuk mengetahui jumlah atau volume cairan yang dialirkan (dipompa), maka alat ukur atau alat control tersebut harus dipasang diluar unit pompa tersebut, misalnya pada pipa (tube) keluarnya aliran. bahwa Majelis telah mengidentifikasi jenis barang berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon banding, bahwa memang benar tidak dilengkapi alat ukur dan tidak terdapat sarana/peralatan pada barang untuk melekatkan atau memasang alat ukur. Majelis dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa apabila dikehendaki, maka alat ukur harus dipasang di luar/tidak melekat pada alat tersebut (pada pipa aliran cairan yang dipompa). bahwa berdasarkan data yang ada dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Diaphragm Metering Pump yang dioperasikan secara elektrik, dari jenis/kategori reciprocating positive displacement pumps, yang tidak dilengkapi dan tidak didesain/tidak dirancang untuk dipasang alat ukur dan/atau alat control yang menyatu/ melekat pada unit pompa yang bersangkutan, dengan demikian berdasarkan BTBMI 2007, maka klasifikasi yang paling cocok untuk barang tersebut adalah masuk Pos Tarip 8413.50.10.00 dengan Bea Masuk 0%, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa barang yang diimpor dalam PIB Nomor : 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa Diaphragm Metering Pump 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 negara asal USA ke dalam Pos Tarip 8413.50.10.00 dengan BM 0%. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2511/BC.8/2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM nomor: S-007415/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 5 Agustus 2009, dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 negara asal USA ke dalam Pos Tarif 8413.50.10.00 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38423/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38423/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa alasan-alasan pemohon banding sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya tidak ada korelasinya dengan penetapan tarif (pembebanan) yang menjadi pokok sengketa dalam upaya banding ini; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Cenosphere yang diselesaikan dengan PIB Nomor: 179321 tanggal 18 Mei 2011 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai A Tipe A Tanjung Priok; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur utama; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni 2011; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 21 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2011 adalah 58 (lima puluh delapan) hari jangka waktu pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding a quo, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.28.836.000,00, 50%nya adalah sebesar Rp.14.418.000,00 yang telah dibayar 100%nya oleh Pemohon Banding sesuai fotocopy SSPCP tanggal 29 September 2011 sebesar Rp.28.836.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui surat Nomor: Und.179/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012, Und.225/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 April 2012 dan Und.273/SP/Pg.34/2012 tanggal 02 Mei 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti Akta Perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti Akta Perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.179/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012, Und.225/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 April 2012 dan Und.273/SP/Pg.34/2012 tanggal 02 Mei 2012; bahwa XX, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding a quo, tidak terbukti berhak menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan Sdr. Jakaria Umar sebagai Direktur Utama, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38199/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38199/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011 Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 050/API/IV/2010 tanggal 6 Mei 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3142/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3142/KPU.01/2011 yang menolak permohonan peninjauan hasil nota pembetulan berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011, Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh 22 sebesar Rp. 7.114.000,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011 (diantar), sedangkan penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 47 (empat puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp. 7.114.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 3.557.000,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi SSPCP tanggal 21 Juli 2011 melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 7.114.000,00 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.099/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui surat Nomor: Und.99/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XXX, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, tidak terbukti berhak menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akata perusahaan yang menyakinkan jabatan Sdr. XXX sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.99/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3142/KPU.01/2010 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38131/PP/M.M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38131/PP/M.M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Penetapan tarif atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Singapore dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 195123 tanggal 28 Mei 2011 yang diberitahukan pos 1 & 2 diklasifikasikan pada pos tarif 8502.13.90.00 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding pos 1 & 2 diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Lembar Penentuan Hasil Penindakan (LPHP) dari Seksi Penindakan III Nomor: 56/KPU.01/BD.0904/2011 tanggal 1 Juni 2011 dan Laporan Hasil Penindakan, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:-Hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang sesuai pemberitahuan-Terdapat perbedaan negara asal yang diberitahukan Singapore sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik negara asal Germany-Klasifikasi Pos Tarif HS atas barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8408.90.50.90 (10%) Menurut Pemohon : bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding yang bergerak dibidang perakitan dan penjualan Generator set dan sering kali Pemohon Banding mengimpor barang berupa mesin (diesel engine) dan alternator (Dinamo) yang Pemohon Banding pakai sebagai bahan baku pembuatan atau perakitan generator set produk yang Pemohon Banding jual. Pada waktu terdahulu tahun 2000 sampai 2010 Pemohon Banding memakai pos tarif 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 0% dan pada tahun 2010 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan pos tarif 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 5%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 195123 tanggal 28 Mei 2011, Pemohon Banding melakukan impor Diesel Engine; bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang pada pos tarif 8502.13.90.00 dengan BM 5 %; bahwa menurut Terbanding, Diesel Engine tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8502.13.90.00 (PIB) karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor adalah mesin diesel bukan perangkat pembangkit tenaga listrik sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan data berupa PIB, sales contract, invoice, packing list, brosur dan data teknis barang; bahwa berdasarkan permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding memberikan bukti berupa, packing list, brosur dan data teknis barang; bahwa dari penelitian PIB diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang dengan klasifikasi HS 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 5% dengan perincian sebagai berikut:PIB:195123 tanggal 28 Mei 2011B/L:KMTCSIN0596959 tanggal 23 Mei 2011Invoice:3218004191 tanggal 15 Maret 2011Jumlah/Jenis Barang:3 pcs Diesel Engine 18V2000G65 c/w Fan Wheel & Aces dan 1 pcs Diesel Engine 16V2000G65 c/w Radiator, Fan Wheel & AcesHS:8502.13.9000 (5%)bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengemukakan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang perakitan dan penjualan Generator set dan Pemohon Banding mengimpor barang berupa mesin (diesel engine) dan alternator (Dinamo) yang Pemohon Banding pakai sebagai perakitan generator set produk yang Pemohon Banding jual; bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa Diesel Engine dan Alternator, Pemohon Banding impor dari Suplier dan negara yang berbeda sehinga datang tidak bersamaan, sebelumnya Alternator telah diimpor sesuai PIB Nomor Aju: 161236 tanggal 4 Mei 2011. Alternator tersebut Pemohon Banding impor dari China sehingga tidak dapat datang secara bersamaan dalam 1 paket, tetapi perakitan dilakukan oleh Pemohon Banding dan benar untuk perakitan Generator Set atau pembangkit tenaga Listrik yang mengunakan kedua komponen tersebut; bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos 84.13 meliputi perangkat pembangkit tenaga listrik dan konventer berputar; bahwa mengacu pada BTBMI pos tarif HS 8502.13.9000 merupakan pos tarif untuk jenis barang berupa perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel) dengan keluaran melebihi 375 kVA selain dengan keluaran dari 12.500 kVa (10.000 kW) atau lebih). bahwa mesin yang diimpor oleh Pemohon Banding dapat menghasilkan tenaga listrik dengan menggunakan alternator (mengubah tenaga mekanik menjadi tenaga listrik); bahwa menurut Majelis, barang berupa Diesel Engine belum merupakan Genset dan Diesel Engine masih bersifat umum sebagai Engine dan dapat digunakan pada pemakaian umum lainnya; bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai Diesel Engine belum merupakan Genset dan Diesel Engine masih bersifat umum sebagai Engine dan dapat digunakan pada pemakaian umum lainnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90; bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan uraian subpos yang merupakan turunan dari 8408 barang yang diimpor oleh Pemohon Banding apabila diteliti pos demi pos diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10% sehingga Majelis mempertahankan penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Diesel Engine (2 jenis barang) diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4053/KPU.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016047/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Juni 2011 atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi Diesel Engine (2 jenis barang) diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38065/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38065/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011; Menurut Tergugat : bahwa Surat Banding Nomor : 048/SMR/CEO-HMH/IX/2011 tanggal 26 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011 dan dikirim tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S-5831/WPJ.10/2011 tertanggal 22 November 2011 (“Surat Tanggapannya”) sudah mengakui bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Hal ini sebagaimana pengakuan Tergugat dalam Surat Tanggapan sebagai berikut:Pada butir 1.2 bagian I mengenai ketentuan formal, halaman 1 Surat Tanggapan menyatakan:“Gugatan diajukan dalam waktu 30 (tiqa puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat” Menurut Majelis : bahwa Tergugat memberikan tanda bukti pengiriman Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 berupa Daftar Pengiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dan diketahui bahwa KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur: Pasal 1 angka 12, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. b.Pasal Pasal 40 ayat (3), Banding diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, sesuai dengan bukti kirim berupa Buku Ekspedisi Kiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dengan Bar Code 11948XXXXX diketahui bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang dikirim oleh Tergugat, adalah benar dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011 ke alamat Gd. Wisma YYY Lt.6 Kav B-1, Jl. XXX, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.; bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, Keputusan Tergugat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 06 September 2011; bahwa menurut pendapat Majelis, lamanya surat tersebut sampai kepada Penggugat dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 06 September 2011 adalah 14 (empat belas) hari, jika dihitung dari saat diterimanya surat keputusan tersebut pada tanggal 06 September 2011, Penggugat masih mempunyai waktu yang cukup 16 (enam belas ) hari untuk mengajukan gugatan, karena masih tersedia jangka waktu hingga tanggal 21 September 2011, namun Penggugat baru mengajukan gugatan tanggal 26 September 2011 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2011; bahwa hari Jumat tanggl 26 Agustus 2011 yang oleh Penggugat kantor dibuka dengan jam kerja ½ hari (jam 8.30 s.d 12.00 WIB) dan tanggal 1,2 September 2011 adalah Hari Cuti Bersama serta tanggal 5 September 2011 baru masuk kantor/kantor dibuka kembali, adalah kebijakan internal Penggugat, sehingga belum diterimanya KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut oleh Penggugat adalah bukan kesalahan Tergugat, tetapi juga ada andil kesalahan Penggugat. bahwa menurut pendapat Majelis tentang penghitungan jagka waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, adalah harus dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut, yaitu 30 hari sejak tanggal diterima diartikan adalah tanggal stempel pos pengiriman (Undang-undang telah mentoleransi waktu yang hilang antara tanggal pengiriman sampai dengan tanggal penerimaan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia). Hal ini adalah untuk kepastian hukum yang juga berlaku misalnya dalam hal Wajib Pajak mengirimkan SPT Tahunan dengan melalui Pos dan tanggal pengirimannya sebelum tanggal 31 Maret, maka apabila diterima oleh DJP melebihi batas waktu 31 Maret atau bahkan tidak diterima oleh DJP, maka Wajib Pajak telah dianggap memasukkan SPT tepat waktu dan tidak bisa dikenakan sanksi; bahwa Majelis juga mengartikan jangka waktu 30 hari tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat adalah bukan jangka waktu yang hilang selama 14 hari diluar kekuasaannya tetapi bukan kehilangan waktu tersebut yang jadi inti di luar kekuasaannya, namun adalah sisa waktu 16 hari masih dalam kekuasaannya dan dipandang cukup waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Majelis mengartikan maksud diluar kekuasaannya tersebut dicontohkan seperti adanya bencana alam yang berlangsung lama, perang, sakit yang lama dan sejenisnya yang mengakibatkan Penggugat yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan/ mengajukan gugatan dalam waktu 30 hari tersebut dan hal tersebut sangat kasuistis; bahwa oleh karena itu, Majelis memandang bahwa hal itu lebih dikarenakan kelalaian dari Penggugat sendiri, sedangkan jangka waktu yang tersedia masih cukup untuk mengajukan gugatan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengajuan gugatannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, diketahui bahwa Penggugat mengajukan surat gugatan dalam jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) hari, yang dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 s.d. tanggal 28 September 2011, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menimbang : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 23 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;